8 Buronan Kakap yang Belum Tertangkap

Jum'at, 10 Juli 2020 - 09:13 WIB
loading...
8 Buronan Kakap yang...
Ada beberapa nama buronan kelas kakap yang hingga kini masih belum tertangkap. Bahkan salah satunya pernah kembali ke Indonesia tanpa terendus petugas penegak hukum. Foto:ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Upaya penegak hukum yang sukses mengekstradisi pembobol Bank BNI Rp1,7 Triliun Maria Pauline Lumowa memang layak diparesiasi. Namun penegak hukum tidak boleh larut dengan euforia karena masih ada sejumlah buronan yang belum tertangkap.

Ada beberapa nama buronan kelas kakap yang hingga kini masih belum tertangkap. Bahkan salah satunya pernah kembali ke Indonesia tanpa terendus petugas penegak hukum.

Berikut 8 Buronan Kakap yang Belum Tertangkap:



8 Buronan Kakap yang Belum Tertangkap


Djoko Tjandra

Buronan kasus Bank Bali sejak 2009. Selama ini dia dikabarkan tinggal di Papua Nugini. Pada 8 Juni lalu, Direktur PT Era Giat Prima (EGP) itu diketahui berada di DKI Jakarta untuk mengurus Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus yang menjeratnya. (Baca: Ekstradisi Mauria Pauline Bisa Ditiru untuk Bawa Pulang Djoko Tjandra)

==========================================================

8 Buronan Kakap yang Belum Tertangkap


Harun Masiku

Calon anggota legislatif (Caleg) PDI Perjuangan ini ditetapkan tersangka kasus suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap dilakukan agar bisa menjadi anggota DPR Pergantian Paruh Waktu (PAW), menggantikan anggota DPR PDIP terpilih yang meninggal dunia bernama Nazarudin Kiemas. Harun diketahui kabur ke luar negeri. Namun, pada 7 Januari 2020, dia sempat terekam kamera CCTV Bandara Soekarno-Hatta.

=========================================================

8 Buronan Kakap yang Belum Tertangkap


Eddy Tansil

Sejak 1996, buronan pembobol uang negara melalui kredit Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) melalui perusahaan Golden Key Group (GKG) belum tertangkap. Atas perbuatannya tersebut, Pemerintah RI mengalami kerugian sebesar Rp1,3 triliun. Dia dihukum hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp30 juta dan uang tebusan sebesar Rp500 miliar. (Baca juga: Capai 50 Derajat Celcius, Wilayah di Saudi Ini Terpanas di Dunia)

==========================================================

8 Buronan Kakap yang Belum Tertangkap


Hiendra Soenjoto

Sejak 14 Februari 2020 yang bersangkutan tak pernah memenuhi panggilan penyidik, sejak ditetapkan tersangka pada Desember 2019. Hiendra diduga sudah kabur sejak empat hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, Hiendra diduga telah menyuap Nurhadi sebesar Rp33,1 miliar melalui Rezky untuk memenangkan perkara perdata kepemilikan saham PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).

=======================================================

8 Buronan Kakap yang Belum Tertangkap


Samin Tan

Samin Tan adalah pemilik PT Borneo Lumbung Energy dan Metal yang masuk daftar DPO KPK pada 6 Mei 2020. Sejak ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pada 15 Februari 2019, Samin Tan tak kunjung memenuhi panggilan penyidik. Dalam kasus ini, Samin Tan diduga memberikan suap senilai Rp 5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih untuk proses pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT).

=============================================================

8 Buronan Kakap yang Belum Tertangkap


Izil Azhar

Mantan Panglima GAM Wilayah Sabang Izil Azhar atau Ayah Marine ditetapkan DPO KPK pada 26 Desember 2018. Izil merupakan tersangka kasus gratifikasi bersama mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Dalam perkaranya, Izil dan Irwandi Yusuf diduga menerima gratifikasi sebesar Rp32,4 miliar untuk pembangunan Dermaga Sabang. (Lihat videonya: Maria Lumowa berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya)

=========================================================

8 Buronan Kakap yang Belum Tertangkap


Sjamsul Nursalim dan Itjih


Pasutri Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim merupakan tersangka kasus korupsi BLBI dan masuk ke DPO KPK pada 30 September 2019. Keduanya ditetapkan tersangka BLBI sejak 10 Juni 2019. Selama proses penyelidikan, KPK sudah dua kali memanggil pasutri itu, namun keduanya mangkir. Sjamsul dan Itjih diduga merugikan keuangan negara hingga Rp4,8 triliun.

(Diolah dari berbagai sumber)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0940 seconds (0.1#10.140)