Catat! Panjat Kantor Pemerintah Tanpa Izin Terancam Pidana 2 Tahun Penjara

Selasa, 06 Desember 2022 - 16:55 WIB
loading...
Catat! Panjat Kantor Pemerintah Tanpa Izin Terancam Pidana 2 Tahun Penjara
RKUHP yang baru disahkan menjadi Undang-Undang (UU) mengatur soal adanya pemidanaan terhadap orang yang melakukan pemaksaan masuk ke dalam kantor pemerintahan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disahkan menjadi Undang-Undang (UU) memuat sejumlah aturan baru. Salah satu pasalnya mengatur soal adanya pemidanaan terhadap orang yang melakukan pemaksaan masuk ke dalam kantor pemerintahan.

"Setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam kantor pemerintah yang melayani kepentingan umum atau yang berada di dalamnya secara melawan hukum dan atas permintaan pejabat yang berwenang tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun tiga bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," tulis Pasal 260 tersebut dalam KUHP terbaru sebagaimana dilansir, Selasa (6/12/2022). Baca juga: KUHP Legalkan Aborsi Akibat Perkosaan dan Kekerasan Seksual Legal

Kategori II sendiri disebutkan, dikenakan denda sebesar Rp10 juta paling banyak. Hal itu diatur dalam Pasal 79 KUHP.

Adapun, dalam KUHP itu orang yang dianggap memaksa masuk ke kantor pemerintah yakni setiap orang yang masuk dengan merusak, memanjat, atau dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, pakaian dinas palsu, atau yang dengan tidak sepengetahuan lebih dahulu pejabat yang berwenang serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di dalam tempat tersebut pada malam.

Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak kategori III senilai Rp50 juta.

"Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan bersama-sama, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga)," bunyi pasal itu.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1237 seconds (0.1#10.140)