Catat! Panjat Kantor Pemerintah Tanpa Izin Terancam Pidana 2 Tahun Penjara

Selasa, 06 Desember 2022 - 16:55 WIB
loading...
Catat! Panjat Kantor...
RKUHP yang baru disahkan menjadi Undang-Undang (UU) mengatur soal adanya pemidanaan terhadap orang yang melakukan pemaksaan masuk ke dalam kantor pemerintahan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disahkan menjadi Undang-Undang (UU) memuat sejumlah aturan baru. Salah satu pasalnya mengatur soal adanya pemidanaan terhadap orang yang melakukan pemaksaan masuk ke dalam kantor pemerintahan.

"Setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam kantor pemerintah yang melayani kepentingan umum atau yang berada di dalamnya secara melawan hukum dan atas permintaan pejabat yang berwenang tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun tiga bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," tulis Pasal 260 tersebut dalam KUHP terbaru sebagaimana dilansir, Selasa (6/12/2022). Baca juga: KUHP Legalkan Aborsi Akibat Perkosaan dan Kekerasan Seksual Legal

Kategori II sendiri disebutkan, dikenakan denda sebesar Rp10 juta paling banyak. Hal itu diatur dalam Pasal 79 KUHP.

Adapun, dalam KUHP itu orang yang dianggap memaksa masuk ke kantor pemerintah yakni setiap orang yang masuk dengan merusak, memanjat, atau dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, pakaian dinas palsu, atau yang dengan tidak sepengetahuan lebih dahulu pejabat yang berwenang serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di dalam tempat tersebut pada malam.

Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak kategori III senilai Rp50 juta. Baca juga: KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik

"Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan bersama-sama, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga)," bunyi pasal itu.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Yusril Tegaskan Hukuman...
Yusril Tegaskan Hukuman Mati Tidak Dihapus di KUHP Nasional, Begini Penjelasannya
Penerapan KUHP Baru...
Penerapan KUHP Baru 2026, LBH Ansor: Semangat Lepas dari Warisan Kolonial
Penambahan Kewenangan...
Penambahan Kewenangan Kejaksaan dalam RKUHAP Berpotensi Timbulkan Kerancuan
Jaga Keselarasan, Akademisi...
Jaga Keselarasan, Akademisi Desak Dominus Litis Jadi Bagian RUU KUHAP
Soroti Dominus Litis...
Soroti Dominus Litis RKUHAP, Margarito Kamis: Ciptakan Kewenangan Berlebihan
Pakar Anggap KUHAP yang...
Pakar Anggap KUHAP yang Lama Bikin Aparat Penegak Hukum Terkotak-Kotak
Klasifikasi Kutaramanawa,...
Klasifikasi Kutaramanawa, KUHP yang Diterapkan Kerajaan Majapahit
Mengulas Kutara Manawa,...
Mengulas Kutara Manawa, Hukum Kerajaan Majapahit yang Menginspirasi KUHP di Indonesia
Pakar Yakin Pembaruan...
Pakar Yakin Pembaruan Hukum Nasional lewat KUHP Akan Berlangsung Baik
Rekomendasi
Jack Della Maddalena...
Jack Della Maddalena Raja Baru Kelas Welter, Islam Makhachev: Saatnya Menjadi Juara Ganda, Ayo!
Rusia Tidak Takut dengan...
Rusia Tidak Takut dengan Ancaman Sanksi Besar-besaran dari Barat
Komunitas Sikh Ucapkan...
Komunitas Sikh Ucapkan Selamat kepada Pakistan atas Kemenangan dalam Perang dengan India
Berita Terkini
Pengerahan Prajurit...
Pengerahan Prajurit untuk Pengamanan Kantor Kejaksaan, TNI: Kerja Sama Rutin dan Preventif
Prajurit TNI Jaga Seluruh...
Prajurit TNI Jaga Seluruh Kantor Kejaksaan, Kejagung: Tugasnya Cuma Pengamanan Kantor
DPR Tak Khawatir dengan...
DPR Tak Khawatir dengan Kualitas Rafale Prancis meski Ditembak Jatuh di Pertempuran Pakistan-India
Relawan Muda Prabowo-Gibran...
Relawan Muda Prabowo-Gibran Minta Polisi Bebaskan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi
Kemenko Polkam Apresiasi...
Kemenko Polkam Apresiasi Pemberantasan Premanisme di Jatim
Kritik Prajurit TNI...
Kritik Prajurit TNI Amankan Seluruh Kantor Kejaksaan, Koalisi Masyarakat Sipil: Bertentangan UU
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved