Catat! Panjat Kantor Pemerintah Tanpa Izin Terancam Pidana 2 Tahun Penjara

Selasa, 06 Desember 2022 - 16:55 WIB
loading...
Catat! Panjat Kantor...
RKUHP yang baru disahkan menjadi Undang-Undang (UU) mengatur soal adanya pemidanaan terhadap orang yang melakukan pemaksaan masuk ke dalam kantor pemerintahan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disahkan menjadi Undang-Undang (UU) memuat sejumlah aturan baru. Salah satu pasalnya mengatur soal adanya pemidanaan terhadap orang yang melakukan pemaksaan masuk ke dalam kantor pemerintahan.

"Setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam kantor pemerintah yang melayani kepentingan umum atau yang berada di dalamnya secara melawan hukum dan atas permintaan pejabat yang berwenang tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun tiga bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," tulis Pasal 260 tersebut dalam KUHP terbaru sebagaimana dilansir, Selasa (6/12/2022). Baca juga: KUHP Legalkan Aborsi Akibat Perkosaan dan Kekerasan Seksual Legal

Kategori II sendiri disebutkan, dikenakan denda sebesar Rp10 juta paling banyak. Hal itu diatur dalam Pasal 79 KUHP.

Adapun, dalam KUHP itu orang yang dianggap memaksa masuk ke kantor pemerintah yakni setiap orang yang masuk dengan merusak, memanjat, atau dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, pakaian dinas palsu, atau yang dengan tidak sepengetahuan lebih dahulu pejabat yang berwenang serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di dalam tempat tersebut pada malam.

Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak kategori III senilai Rp50 juta.

"Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan bersama-sama, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga)," bunyi pasal itu.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penambahan Kewenangan...
Penambahan Kewenangan Kejaksaan dalam RKUHAP Berpotensi Timbulkan Kerancuan
Jaga Keselarasan, Akademisi...
Jaga Keselarasan, Akademisi Desak Dominus Litis Jadi Bagian RUU KUHAP
Soroti Dominus Litis...
Soroti Dominus Litis RKUHAP, Margarito Kamis: Ciptakan Kewenangan Berlebihan
Pakar Anggap KUHAP yang...
Pakar Anggap KUHAP yang Lama Bikin Aparat Penegak Hukum Terkotak-Kotak
RUU KUHAP Perlu Dirumuskan...
RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak
CFIRST: Diskusi Antariman...
CFIRST: Diskusi Antariman Mestinya Jadi Ruang Terbuka Kedepankan Toleransi
Masalah Tafsir Hukum...
Masalah Tafsir Hukum di Dalam Membaca KUHP 2023
Implementasi UU KUHP,...
Implementasi UU KUHP, Akademisi Dorong Pengaturan Tindak Pidana Ideologi Negara
Implikasi Politik Hukum...
Implikasi Politik Hukum Pidana Pasca UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023
Rekomendasi
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
3 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
Catat, Ini Daftar Hari...
Catat, Ini Daftar Hari Libur Nasional pada Tahun 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved