Catat! Panjat Kantor Pemerintah Tanpa Izin Terancam Pidana 2 Tahun Penjara

Selasa, 06 Desember 2022 - 16:55 WIB
loading...
Catat! Panjat Kantor...
RKUHP yang baru disahkan menjadi Undang-Undang (UU) mengatur soal adanya pemidanaan terhadap orang yang melakukan pemaksaan masuk ke dalam kantor pemerintahan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disahkan menjadi Undang-Undang (UU) memuat sejumlah aturan baru. Salah satu pasalnya mengatur soal adanya pemidanaan terhadap orang yang melakukan pemaksaan masuk ke dalam kantor pemerintahan.

"Setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam kantor pemerintah yang melayani kepentingan umum atau yang berada di dalamnya secara melawan hukum dan atas permintaan pejabat yang berwenang tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun tiga bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," tulis Pasal 260 tersebut dalam KUHP terbaru sebagaimana dilansir, Selasa (6/12/2022). Baca juga: KUHP Legalkan Aborsi Akibat Perkosaan dan Kekerasan Seksual Legal

Kategori II sendiri disebutkan, dikenakan denda sebesar Rp10 juta paling banyak. Hal itu diatur dalam Pasal 79 KUHP.

Adapun, dalam KUHP itu orang yang dianggap memaksa masuk ke kantor pemerintah yakni setiap orang yang masuk dengan merusak, memanjat, atau dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, pakaian dinas palsu, atau yang dengan tidak sepengetahuan lebih dahulu pejabat yang berwenang serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di dalam tempat tersebut pada malam.

Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak kategori III senilai Rp50 juta. Baca juga: KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik

"Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan bersama-sama, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga)," bunyi pasal itu.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Komisi III Bakal Temui...
Komisi III Bakal Temui Kapolres se-Indonesia, Sosialisasikan KUHAP dan KUHP Baru
Roy Suryo Cs Jalani...
Roy Suryo Cs Jalani Sidang Perdana di MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi
Kasus Suami Lawan Penjambret...
Kasus Suami Lawan Penjambret Jadi Tersangka, Kapolresta Sleman Ternyata Tak Tahu Isi KUHP
KUHP dan KUHAP Baru...
KUHP dan KUHAP Baru Banjir Gugatan di MK, Wamenkum: Kita Siap Jelaskan
Pepabri Gelar Sosialiasi...
Pepabri Gelar Sosialiasi KUHP-KUHAP Baru, Agum Gumelar: Tak Ada yang Kebal Hukum Termasuk Purnawirawan
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Klasifikasi Kutaramanawa,...
Klasifikasi Kutaramanawa, KUHP yang Diterapkan Kerajaan Majapahit
Mengulas Kutara Manawa,...
Mengulas Kutara Manawa, Hukum Kerajaan Majapahit yang Menginspirasi KUHP di Indonesia
Rekomendasi
Harga BYD M6 DM Dirilis:...
Harga BYD M6 DM Dirilis: Mulai Rp298 Juta, Klaim Irit 65 Km/Liter Setara Motor Matic
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Head to Head Indonesia...
Head to Head Indonesia vs China: 38 Tahun Tanpa Kemenangan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved