Hakim ke Ricky Rizal: Disuruh Membunuh Tidak Mau, Disuruh Mencuri Mau
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim PN Jakarta Selatan heran dengan perbuatan terdakwa Ricky Rizal Wibowo, lantaran tak mau membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kala diperintah Ferdy Sambo, tapi justru mau mencuri uang di rekening atas nama Brigadir J.
"Saudara ini sudah disuruh membunuh, masih disuruh mencuri pun masih saudara lakukan," ujar majelis hakim di persidangan, Senin (5/12/2022).
"Siap, saya tidak disuruh membunuh Yang Mulia," jawab Ricky.
"Ya kan tadi disuruh membunuh tapi saudara tidak mau kan. Benar kan? Sekarang disuruh mencuri mau?" tanya hakim.
"Siap, saya tahu kalau itu uangnya ibu juga Yang Mulia," tutur Ricky.
Hakim menyebutkan, sajak awal dia sudah bertanya mengapa pembuatan rekening itu menggunakan nama mereka. Hakim lalu menjelaskan, Ricky sejatinya seorang polisi sehingga tahu tentang kepemilikan rekening, yang mana ada dua rekening sebagaimana disebutkan Ricky, yakni rekening atas nama dia dan Brigadir J.
"Kalau sekarang gantian, itu duit siapa kan ga penting, siapa yang punya rekening bahwa merasa duitnya kan gitu? Bener ga?" tanya hakim.
"Kalau saudara di balik, saudara yang dibunuh, terus uang saudara diambil, coba bayangkan. Saudara disuruh ngambil duit seperti itu Rp200 juta, saudara pindahkan, alasannya uang operasional, tahu pemiliknya sudah mati. Bener ga?" tanya hakim lagi.
Ricky menyebutkan, dia tahu kalau uang dalam rekening atas nama Brigadir J itu milik Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi guna operasional. Namun, hakim menyebutkan, rekening tersebut sejatinya atas nama Brigadir J sehingga kala Ricky memindahkan uang dari rekening Brigadir J termasuk dalam kategori mencuri.
"Makanya, saudara memindahkan itu apa bukan berarti mencuri? Kan rekening atas nama siapa?" tanya hakim.
"Atas nama Yosua" jawab Ricky.
"Saudara tahu unsur pasal pencucian uang? Tahu UU pasal pencucian uang?" tanya hakim lagi.
"Tidak begitu paham," kata Ricky.
"Saudara ini sudah disuruh membunuh, masih disuruh mencuri pun masih saudara lakukan," ujar majelis hakim di persidangan, Senin (5/12/2022).
"Siap, saya tidak disuruh membunuh Yang Mulia," jawab Ricky.
"Ya kan tadi disuruh membunuh tapi saudara tidak mau kan. Benar kan? Sekarang disuruh mencuri mau?" tanya hakim.
"Siap, saya tahu kalau itu uangnya ibu juga Yang Mulia," tutur Ricky.
Hakim menyebutkan, sajak awal dia sudah bertanya mengapa pembuatan rekening itu menggunakan nama mereka. Hakim lalu menjelaskan, Ricky sejatinya seorang polisi sehingga tahu tentang kepemilikan rekening, yang mana ada dua rekening sebagaimana disebutkan Ricky, yakni rekening atas nama dia dan Brigadir J.
"Kalau sekarang gantian, itu duit siapa kan ga penting, siapa yang punya rekening bahwa merasa duitnya kan gitu? Bener ga?" tanya hakim.
"Kalau saudara di balik, saudara yang dibunuh, terus uang saudara diambil, coba bayangkan. Saudara disuruh ngambil duit seperti itu Rp200 juta, saudara pindahkan, alasannya uang operasional, tahu pemiliknya sudah mati. Bener ga?" tanya hakim lagi.
Ricky menyebutkan, dia tahu kalau uang dalam rekening atas nama Brigadir J itu milik Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi guna operasional. Namun, hakim menyebutkan, rekening tersebut sejatinya atas nama Brigadir J sehingga kala Ricky memindahkan uang dari rekening Brigadir J termasuk dalam kategori mencuri.
"Makanya, saudara memindahkan itu apa bukan berarti mencuri? Kan rekening atas nama siapa?" tanya hakim.
"Atas nama Yosua" jawab Ricky.
"Saudara tahu unsur pasal pencucian uang? Tahu UU pasal pencucian uang?" tanya hakim lagi.
"Tidak begitu paham," kata Ricky.
(cip)