Tata Kelola Keamanan Laut Indonesia

Jum'at, 10 Juli 2020 - 07:01 WIB
loading...
A A A
Terkait dengan penegakan hukum di bawah UU Pelayaran, sejatinya mandat pembentukan Penjaga Laut dan Pantai perlu dibuat peraturan lanjutan dalam tingkat peraturan pemerintah. Namun, hingga saat ini amanat UU Pelayaran ini belum juga terwujudkan. Hal ini mungkin saja merupakan keraguan dari pembuat hukum atas ruang lingkup kewenangan penegak hukum dalam UU Pelayaran itu. Jika memang ditujukan untuk penegakan hukum secara umum di laut, maka sektor lain akan menolak karena kewenangannya yang berada dalam lingkup pelayaran.

Isu Keamanan Laut dalam Regulasi
Di sinilah UU Kelautan Tahun 2014 diharapkan untuk menjawab keraguan hukum ini. Namun, sebagai faktor penghambat ketiga, UU Kelautan juga dirasakan masih terdapat catatan yang perlu dipikirkan untuk perbaikan. Secara ruang lingkup materi, UU Kelautan ini sudah memenuhi pengaturan di laut yang lintas sektor. Akan tetapi, UU Kelautan ini tidak melakukan harmonisasi terhadap undang-undang terkait yang telah terbit terlebih dahulu. Hal ini membuat keadaan tumpang tindih kewenangan, tugas dan fungsi terus berlanjut.

Selanjutnya, UU Kelautan ini tidak menggantikan UU Nomor 6/1996 tentang Perairan Indonesia, tetapi hanya mencabut satu pasal terkait Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla). UU Kelautan kemudian menyatakan bahwa Bakamla menggantikan lembaga tersebut. Di sinilah terbaca seolah-olah semangat tugas Bakamla sama dengan Bakorkamla yang hanya melakukan koordinasi. Hal ini jelas sangat tidak sinkron dengan semangat yang ada di pasal mengenai kewenangan, tugas, dan fungsi Bakamla luas dalam penegakan hukum lintas sektor di bawah UU Kelautan. Kelemahan lain dari UU Kelautan ini adalah tidak diberikannya kewenangan penyidikan kepada Bakamla. Hal mana sangat disayangkan berbagai pihak.

Pilihan ke Depan
UU Kelautan secara khusus memberikan amanat kepada Pemerintah Indonesia untuk membuat peraturan pemerintah atas kebijakan tata kelola dan kelembagaan laut dengan melakukan penataan hukum laut, termasuk aspek publik dengan memperhatikan hukum internasional yang berlaku. Substansi aturan ini dapat diartikan bahwa pemerintah dapat membuat sebuah kebijakan hukum berdasarkan UU Kelautan ini untuk penguatan Bakamla.

Dengan prioritas tugas penyinergian dan pengawasan pelaksanaan patroli, Bakamla menjadi lembaga kolaborator dari semua elemen patroli yang ada di wilayah laut Indonesia. Sentralisasi pengaturan patroli penegakan hukum oleh Bakamla diharapkan bisa mewujudkan efisiensi pengawasan aktivitas di laut. Dalam hal ini, keterbatasan sumber daya kapal dan personel dari semua instansi terkait dapat diakumulasikan dan diatur oleh Bakamla sehingga wilayah laut Indonesia dapat dijaga secara merata.

Pilihan lain untuk memperbaiki kelemahan dalam kebijakan keamanan dan penegakan hukum adalah dengan melakukan revisi UU Kelautan. Dengan identifikasi segala isu yang perlu diatur lebih banyak dalam mewujudkan penegakan hukum yang ideal, maka ihwal tersebut dapat ditambahkan ke dalam undang-undang revisi di kemudian hari. Pilihan lain yang lebih ideal adalah untuk membuat kebijakan yang lebih komprehensif dengan membuat klausul dalam undang-undang revisi agar pengaturan pengelolaan penegakan hukum di wilayah laut diatur khusus dalam undang-undang tersendiri.
(ras)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
AS Tak Umumkan Serangan...
AS Tak Umumkan Serangan Udara ke Iran, Apakah Dikaitkan dengan Angka Sial?
Rodri Bungkam Mulut...
Rodri Bungkam Mulut Ronaldo dengan Trofi Piala Dunia 2026 dan Golden Ball
32 Negara Siap Meriahkan...
32 Negara Siap Meriahkan 8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships 2026
Berita Terkini
Pakar: Penetapan Tersangka...
Pakar: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Bukti Profesionalisme Kejagung
Febrie Adriansyah Ditahan,...
Febrie Adriansyah Ditahan, Eks Penyidik KPK: Kejagung Tunjukkan Keseriusan
Anis Matta soal Politik...
Anis Matta soal Politik Luar Negeri Bebas Aktif: Jangan Datang kepada Orang Hanya Waktu Kita Punya Masalah
Mohon Perlindungan Presiden,...
Mohon Perlindungan Presiden, Asosiasi Petani Tembakau Tolak Rancangan Pembatasan Kadar Nikotin
Ketua MUI Harap KUII...
Ketua MUI Harap KUII VIII Keluarkan Rekomendasi Tegas Penolakan Praktik LGBT
Pakar: Penggeledahan...
Pakar: Penggeledahan dalam Kasus Febrie Dapat Dibenarkan Asal Sesuai Prosedur
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved