Publik Diminta Cermati soal Disinformasi RUU KUHP
Senin, 05 Desember 2022 - 01:08 WIB
loading...
A
A
A
"Konon katanya penghinaan dan pencemaran nama baik yang ada di ITE itu dihapus oleh RUU KUHP, apakah benar? Saya katakan pasal ITE tidak berlaku karena dalam dunia hukum jika ada hukum yang mengatur hal yang sama, maka hukum baru mengesampingkan hukum yang lama. Tapi bukan berarti norma itu hilang, namun dipindah di pasal 437 dalam KUHP tentang pencemaran nama baik," katanya.
Baca juga: Wamenkumham: Keberagaman Indonesia Jadi Tantangan Menyusun KUHP
Urgensi pembaruan KUHP, salah satunya dilatarbelakangi oleh kebutuhan meninggalkan produk hukum kolonial yang kurang relevan dengan keadaan saat ini. Karena itu, dibuatlah RUU KUHP berdasarkan hasil pemikiran anak bangsa dan lebih sesuai dengan keadaan Indonesia.
Tenaga Ahli Komisi III DPR, Afdhal Mahatta menekankan keunggulan dan urgensi pengesahan RUU KUHP. Menurutnya, keunggulan RUU KUHP adalah mengadopsi living law atau hukum yang hidup di dalam masyarakat.
Pemerintah memberikan legitimasi bahwa negara Indonesia mengakui hukum-hukum yang hidup di dalam masyarakat, dari Aceh sampai Papua. Namun hukum adat tidak termasuk dalam hukum yang diatur dalam KUHP dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, Konstitusi, Hak Asasi Manusia (HAM) dan asas-asas hukum umum.
"RUU KUHP memang bukan merupakan produk yang sempurna, tapi jauh lebih baik dari KUHP yang berlaku sekarang," katanya.
Baca juga: Wamenkumham: Keberagaman Indonesia Jadi Tantangan Menyusun KUHP
Urgensi pembaruan KUHP, salah satunya dilatarbelakangi oleh kebutuhan meninggalkan produk hukum kolonial yang kurang relevan dengan keadaan saat ini. Karena itu, dibuatlah RUU KUHP berdasarkan hasil pemikiran anak bangsa dan lebih sesuai dengan keadaan Indonesia.
Tenaga Ahli Komisi III DPR, Afdhal Mahatta menekankan keunggulan dan urgensi pengesahan RUU KUHP. Menurutnya, keunggulan RUU KUHP adalah mengadopsi living law atau hukum yang hidup di dalam masyarakat.
Pemerintah memberikan legitimasi bahwa negara Indonesia mengakui hukum-hukum yang hidup di dalam masyarakat, dari Aceh sampai Papua. Namun hukum adat tidak termasuk dalam hukum yang diatur dalam KUHP dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, Konstitusi, Hak Asasi Manusia (HAM) dan asas-asas hukum umum.
"RUU KUHP memang bukan merupakan produk yang sempurna, tapi jauh lebih baik dari KUHP yang berlaku sekarang," katanya.
Lihat Juga :