Publik Diminta Cermati soal Disinformasi RUU KUHP
Senin, 05 Desember 2022 - 01:08 WIB
loading...
A
A
A
Pemerintah dan Komisi III DPR pada sidang terakhir sudah menyetujui RUU KUHP dan dapat disahkan pada sidang paripurna di Desember 2022. UU ini otomatis berlaku setelah 3 tahun KUHP disahkan.
Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Aceh, Rizanizarli, membahas tentang living law di dalam RUU KUHP, khususnya hubungan dengan hukum adat yang masih kental diterapkan di Aceh.
Menurutnya, Pasal 2 RUU KUHP mempertahankan hukum yang hidup dilandasi pemikiran bahwa di beberapa daerah di Indonesia masih berlaku adanya hukum tidak tertulis yang hidup dan berlaku.
"Tapi saya sepakat, Pasal 2 RUU KUHP ini tetap dipertahankan karena membawa kebaikan yang cukup bagus bagi masyarakat adat, tapi kita harus lihat juga apakah ada pertentangan-pertentangannya," katanya.
Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Aceh, Rizanizarli, membahas tentang living law di dalam RUU KUHP, khususnya hubungan dengan hukum adat yang masih kental diterapkan di Aceh.
Menurutnya, Pasal 2 RUU KUHP mempertahankan hukum yang hidup dilandasi pemikiran bahwa di beberapa daerah di Indonesia masih berlaku adanya hukum tidak tertulis yang hidup dan berlaku.
"Tapi saya sepakat, Pasal 2 RUU KUHP ini tetap dipertahankan karena membawa kebaikan yang cukup bagus bagi masyarakat adat, tapi kita harus lihat juga apakah ada pertentangan-pertentangannya," katanya.
(maf)
Lihat Juga :