Publik Diminta Cermati soal Disinformasi RUU KUHP

Senin, 05 Desember 2022 - 01:08 WIB
loading...
Publik Diminta Cermati soal Disinformasi RUU KUHP
Acara diskusi Sosialisasi Antihoaks RUU KUHP yang digelar bekerja sama dengan Universitas Syiah Kuala Aceh, Minggu (4/12/2022). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pemerintah gencar menggelar sosialisasi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RUU KUHP ). Sosialisasi dilakukan untuk meluruskan disinformasi yang banyak beredar terkait isi RUU KUHP .

Menurut Direktur Informasi Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan Kemenkominfo, Bambang Gunawan, informasi mengenai RUU KUHP penting diteruskan ke masyarakat guna meluruskan berbagai hal soal hukum pidana. Terlebih, menekankan urgensi pengesahan RUU KUHP sebagai produk hukum hasil pemikiran anak bangsa.

"Sayangnya masih banyak sekali disinformasi terkait KUHP ini yang perlu diluruskan. Oleh karena itu, kita mengadakan seminar baik secara offline maupun online yang diikuti seluruh Indonesia," kata Bambang dalam sosialisasi "Antihoaks RUU KUHP" yang digelar bekerja sama dengan Universitas Syiah Kuala Aceh, Minggu (4/12/2022).



Urgensi pembaruan KUHP, salah satunya dilatarbelakangi oleh kebutuhan meninggalkan produk hukum kolonial yang kurang relevan dengan keadaan saat ini. Karena itu, dibuatlah RUU KUHP berdasarkan hasil pemikiran anak bangsa dan lebih sesuai dengan keadaan Indonesia.

Tenaga Ahli Komisi III DPR, Afdhal Mahatta menekankan keunggulan dan urgensi pengesahan RUU KUHP. Menurutnya, keunggulan RUU KUHP adalah mengadopsi living law atau hukum yang hidup di dalam masyarakat.

Pemerintah memberikan legitimasi bahwa negara Indonesia mengakui hukum-hukum yang hidup di dalam masyarakat, dari Aceh sampai Papua. Namun hukum adat tidak termasuk dalam hukum yang diatur dalam KUHP dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, Konstitusi, Hak Asasi Manusia (HAM) dan asas-asas hukum umum.

"RUU KUHP memang bukan merupakan produk yang sempurna, tapi jauh lebih baik dari KUHP yang berlaku sekarang," katanya.

Pemerintah dan Komisi III DPR pada sidang terakhir sudah menyetujui RUU KUHP dan dapat disahkan pada sidang paripurna di Desember 2022. UU ini otomatis berlaku setelah 3 tahun KUHP disahkan.

Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Aceh, Rizanizarli, membahas tentang living law di dalam RUU KUHP, khususnya hubungan dengan hukum adat yang masih kental diterapkan di Aceh.

Menurutnya, Pasal 2 RUU KUHP mempertahankan hukum yang hidup dilandasi pemikiran bahwa di beberapa daerah di Indonesia masih berlaku adanya hukum tidak tertulis yang hidup dan berlaku.

"Tapi saya sepakat, Pasal 2 RUU KUHP ini tetap dipertahankan karena membawa kebaikan yang cukup bagus bagi masyarakat adat, tapi kita harus lihat juga apakah ada pertentangan-pertentangannya," katanya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2159 seconds (0.1#10.140)