Publik Diminta Cermati soal Disinformasi RUU KUHP
Senin, 05 Desember 2022 - 01:08 WIB
loading...
Acara diskusi Sosialisasi Antihoaks RUU KUHP yang digelar bekerja sama dengan Universitas Syiah Kuala Aceh, Minggu (4/12/2022). Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah gencar menggelar sosialisasi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RUU KUHP ). Sosialisasi dilakukan untuk meluruskan disinformasi yang banyak beredar terkait isi RUU KUHP .
Menurut Direktur Informasi Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan Kemenkominfo, Bambang Gunawan, informasi mengenai RUU KUHP penting diteruskan ke masyarakat guna meluruskan berbagai hal soal hukum pidana. Terlebih, menekankan urgensi pengesahan RUU KUHP sebagai produk hukum hasil pemikiran anak bangsa.
"Sayangnya masih banyak sekali disinformasi terkait KUHP ini yang perlu diluruskan. Oleh karena itu, kita mengadakan seminar baik secara offline maupun online yang diikuti seluruh Indonesia," kata Bambang dalam sosialisasi "Antihoaks RUU KUHP" yang digelar bekerja sama dengan Universitas Syiah Kuala Aceh, Minggu (4/12/2022).
Baca juga: Mengkritisi RUU KUHP
Sosialisasi Antihoaks RUU KUHP yang berlangsung secara hybrid ini diikuti sekitar 300 peserta daring dan luring. Penjelasan soal disinformasi pasal-pasal krusial KUHP, dibuka oleh mantan Staf Ahli Menkominfo Henri Subiakto.
Menurutnya, hoaks terjadi karena banyaknya disinformasi atau kurangnya pengertian informasi dari topik-topik kontroversi seperti pandemi, vaksin, IKN, UU Cipta Kerja, ITE, dan KUHP. Karena itu, diperlukan sosialisasi atau penyebaran informasi yang sesuai agar tidak terjadi hoaks. Salah satunya, soal penghinaan dan pencemaran nama baik di RUU KUHP.
Menurut Direktur Informasi Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan Kemenkominfo, Bambang Gunawan, informasi mengenai RUU KUHP penting diteruskan ke masyarakat guna meluruskan berbagai hal soal hukum pidana. Terlebih, menekankan urgensi pengesahan RUU KUHP sebagai produk hukum hasil pemikiran anak bangsa.
"Sayangnya masih banyak sekali disinformasi terkait KUHP ini yang perlu diluruskan. Oleh karena itu, kita mengadakan seminar baik secara offline maupun online yang diikuti seluruh Indonesia," kata Bambang dalam sosialisasi "Antihoaks RUU KUHP" yang digelar bekerja sama dengan Universitas Syiah Kuala Aceh, Minggu (4/12/2022).
Baca juga: Mengkritisi RUU KUHP
Sosialisasi Antihoaks RUU KUHP yang berlangsung secara hybrid ini diikuti sekitar 300 peserta daring dan luring. Penjelasan soal disinformasi pasal-pasal krusial KUHP, dibuka oleh mantan Staf Ahli Menkominfo Henri Subiakto.
Menurutnya, hoaks terjadi karena banyaknya disinformasi atau kurangnya pengertian informasi dari topik-topik kontroversi seperti pandemi, vaksin, IKN, UU Cipta Kerja, ITE, dan KUHP. Karena itu, diperlukan sosialisasi atau penyebaran informasi yang sesuai agar tidak terjadi hoaks. Salah satunya, soal penghinaan dan pencemaran nama baik di RUU KUHP.
Lihat Juga :