Wamenkumham: Keberagaman Indonesia Jadi Tantangan Menyusun KUHP
loading...
A
A
A
BALI - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Wamenkumham ) Edward Omar Sharif Hiarriej menyebutkan, ada tiga tantangan dalam menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia. Tantangan pertama adalah soal keberagaman yang dimiliki Indonesia.
"Menyusun KUHP dalam suatu negara yang multietnis, multireligi, dan multikultur itu tidak mudah dan tidak akan sempurna," kata Wamenkumham saat sosialisasi RKUHP di Udayana Bali, Jumat (11/11/2022).
Dengan keberagaman kata pria yang akrab dipanggil Eddy ini, setiap isu dan formulasi pasal pasti bisa diperdebatkan, bahkan terjadi pertentangan antara satu isu dengan yang lainnya.
"Jadi kita mencari yang mengakomodasi, mencoba mencari jalan tengah," ucapnya.
Kemudian sambung Eddy, di Provinsi Sumatera Barat diprotes juga, dikatakan ini terlalu lemah. Kenapa delik aduan, semua orang bisa melapor karena zina itu melanggar hukum agama.
"Jadi kalau Anda semua dalam posisi kami, Anda mau pilih yang mana? Anda memilih Sulawesi Utara, maka Sumatera Barat mengatakan tidak aspiratif, mengikuti Sumatera Barat, maka Sulawesi Utara mengatakan tidak aspiratif," ungkapnya.
Lalu tantangan kedua adalah mengenai cara mengubah pola pikir aparat penegak hukum. Eddy menjelaskan, perlu adanya sosialisasi secara menyeluruh agar tidak terjadi multitafsir.
"Apa tantangan kedua dalam menyusun KUHP? adalah bagaimana mengubah mindset aparat penegak hukum. Tugas terberat pemerintah dan DPR setelah mengesahkan RUU KUHP adalah melakukan sosialisasi," jelasnya.
"Sasaran sosialisasi pertama adalah aparat penegak hukum untuk kita menyamakan frekuensi, untuk kita menyamakan parameter agar tidak multiinterpretasi, tidak multitafsir. Itu yang harus kita lalukan bersama," sambungannya.
"Menyusun KUHP dalam suatu negara yang multietnis, multireligi, dan multikultur itu tidak mudah dan tidak akan sempurna," kata Wamenkumham saat sosialisasi RKUHP di Udayana Bali, Jumat (11/11/2022).
Dengan keberagaman kata pria yang akrab dipanggil Eddy ini, setiap isu dan formulasi pasal pasti bisa diperdebatkan, bahkan terjadi pertentangan antara satu isu dengan yang lainnya.
"Jadi kita mencari yang mengakomodasi, mencoba mencari jalan tengah," ucapnya.
Kemudian sambung Eddy, di Provinsi Sumatera Barat diprotes juga, dikatakan ini terlalu lemah. Kenapa delik aduan, semua orang bisa melapor karena zina itu melanggar hukum agama.
"Jadi kalau Anda semua dalam posisi kami, Anda mau pilih yang mana? Anda memilih Sulawesi Utara, maka Sumatera Barat mengatakan tidak aspiratif, mengikuti Sumatera Barat, maka Sulawesi Utara mengatakan tidak aspiratif," ungkapnya.
Lalu tantangan kedua adalah mengenai cara mengubah pola pikir aparat penegak hukum. Eddy menjelaskan, perlu adanya sosialisasi secara menyeluruh agar tidak terjadi multitafsir.
"Apa tantangan kedua dalam menyusun KUHP? adalah bagaimana mengubah mindset aparat penegak hukum. Tugas terberat pemerintah dan DPR setelah mengesahkan RUU KUHP adalah melakukan sosialisasi," jelasnya.
"Sasaran sosialisasi pertama adalah aparat penegak hukum untuk kita menyamakan frekuensi, untuk kita menyamakan parameter agar tidak multiinterpretasi, tidak multitafsir. Itu yang harus kita lalukan bersama," sambungannya.