Pepabri Gelar Sosialiasi KUHP-KUHAP Baru, Agum Gumelar: Tak Ada yang Kebal Hukum Termasuk Purnawirawan

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:19 WIB
loading...
Pepabri Gelar Sosialiasi...
Ketua Umum Pepabri Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar bersama Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2026). Foto/Puteranegara
A A A
JAKARTA - Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI-Polri (Pepabri) menggelar sosialisasi penerapan KUHP dan KUHAP yang baru. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej hadir sebagai pemateri terkait aturan hukum tersebut.

"Keluarga besar Purnawirawan hari ini kita mendapatkan satu bekal sangat bermanfaat. Dalam kita menjalankan tugas keseharian," kata Ketua Umum Pepabri Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2026).

Menurut Agum, sosialisasi KUHP dan KUHAP ini sangat bermanfaat untuk para purnawirawan. Mengingat, kata Agum, semua warga negara tidak ada yang bisa kebal dari hukum.

Baca juga: Wamenkum Eddy Hiariej Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru ke Pepabri

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Ryamizard Ryacudu di...
Ryamizard Ryacudu di Mata Agum Gumelar: Biar Wajahnya Garang, tapi Humanis
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Temui Jaksa Peneliti...
Temui Jaksa Peneliti Kejati DKI, Troya Sebut Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi Langgar KUHAP
Akui Sempat Jadi Perdebatan,...
Akui Sempat Jadi Perdebatan, ST Burhanuddin Tegaskan Peran Jaksa Tetap Dominus Litis di KUHAP Baru
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Advokat Wa Ode Nur Zainab...
Advokat Wa Ode Nur Zainab Apresiasi KPK Terapkan KUHAP Baru
Pengacara Eks Pejabat...
Pengacara Eks Pejabat Pertamina Minta KUHAP Baru Diterapkan dalam Sidang Dugaan Korupsi LNG
Rekomendasi
Hanya Iran yang Bisa...
Hanya Iran yang Bisa Membuka Selat Hormuz, Ini 3 Alasannya
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Tak Sekadar Nyaman,...
Tak Sekadar Nyaman, Hunian Masa Depan Kini Mengandalkan Energi Hijau
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved