Lukman Edy: Kemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin Penuhi Dua Aspek di Konstitusi

Kamis, 09 Juli 2020 - 20:41 WIB
loading...
Lukman Edy: Kemenangan Jokowi-Maruf Amin Penuhi Dua Aspek di Konstitusi
Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Undang-Undang Pemilu, Lukman Edy. Foto/Ilustrasi/dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Undang-Undang Pemilu, Lukman Edy angkat bicara mengenai konstitusionalitas kemenangan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.

Menurut Lukman, UUD NRI 45 pada Pasal 6A pada prinsipnya telah mengamanatkan bahwa untuk menentukan calon presiden terpilih harus memenuhi dua aspek, yaitu aspek dominasi yang di tandai dengan kemenangan lebih dari 50% Suara, dan aspek representasi yang menyatakan harus mendapatkan minimal 20% di setengah Provinsi di Indonesia.

"Kemenangan Jokowi-Amin sudah memenuhi kedua aspek tersebut dan ditetapkan oleh KPU sesuai perundang-undangan yang berlaku," tutur Lukman di Jakarta, Rabu (8/7/2020).

Dia menjelaskan tentang aspek dominasi untuk memperlihatkan bahwa presiden terpilih didukung oleh mayoritas penduduk Indonesia. Sedang aspek representasi untuk menunjukkan sebaran dukungan yang signifikan mewakili luasnya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang beragam.

"Pak Jokowi sudah jelas mendapatkan dukungan dari mayoritas rakyat Indonesia, baik menurut jumlah maupun sebaran pemilih," tuturnya.

Menurut dia, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu pada Pasal 416 Ayat 1 yang berbunyi "Pasangan Calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 jumlah provinsi di Indonesia."

Secara substansi dan original intensnya adalah sepenuhnya menyadur UUD NRI 45 Pasal 6A, menegaskan tentang pemenuhan aspek dominasi dan aspek representasi.

Demikian juga adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 50 Tahun 2014 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dan Kedua, Putusan MK Nomor 36 Tahun 2019 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atas permintaan dan gugatan Ignatius Supriyadi yang menyatakan bahwa jika calon hanya terdiri dua pasang, maka yang memperoleh suara 50% lebih, bisa di tetapkan sebagai pemenang Pemilu Presiden.

"Pada ketentuan ini malah hanya memenuhi aspek dominasi dan menghilangkan aspek representasinya," katanya.

( )

Hal ini dianggap sebagai tafsir MK terhadap UUD NRI 45 Pasal 6A dan ini memang menjadi tugas dan kewenangan MK sebagai penafsir tunggal UUD NRI 45.

Dalam hal ini, PKPU Nomor 5 tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Pasal 3 Ayat 7 yang berbunyi "Dalam hal hanya terdapat dua pasangan calon dalam pemilu presiden dan wakil presiden, KPU menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon Terpilih" dimana mengakomodir sepenuhnya keputusan MK.

Pada sisi yang lain, dengan adanya keputusan MA, Nomor 44 P/HUM/2019 atas permintaan dan gugatan Rahmawati Sukarno Putri, yang menyatakan PKPU Nomor 5/2019 Pasal 3 Ayat 7 bertentangan dengan UU No 7 tahun 2017 pasal 416 Ayat 1 sehingga kembali mengkoreksi dan berimplikasi harus kembali seperti teks UU No 7 tahun 2017.

"Mengenai keputusan MA ini, juga sudah sesuai jika dilihat dari konteks tugas dan kewenangan MA sebagai penafsir perundangan di bawah UU apakah bertentangan dengan UU," katanya.

Untuk itu, kata Lukman Edy, adanya dua keputusan yang berbeda antara MK dan MA diharapkan diselesaikan sesuai wilayah dan kewenangan masing-masing. "Dalam hal ini, silakan para ahli tata negara mendiskusikannya, di mana wilayah yang paling tepat untuk menyatukan dua keputusan yang berbeda ini. DPR tinggal menunggu hasil akhirnya seperti apa, kemudian memasukkannya dalam perubahan UU No 7/2017, untuk kebutuhan Pemilu Presiden yang akan datang," sambungnya.

Dengan demikian, menurut mantan Direktur Saksi TKN ini, bagi pasangan Jokowi dan KH Ma'ruf Amin yang ditetapkan sebagai Pemenang Pemilu Presiden tahun 2019 yang lalu, tidak ada masalah dengan dua keputusan yang berbeda itu. Karena kemenangan Jokowi dan KH Ma'ruf Amin, telah memenuhi semua unsur dan substansi, baik itu sesuai dengan keputusan MK maupun juga sangat sesuai dengan keputusan MA

"Faktanya Pak Jokowi dan KH Ma'uf Amin menang di 21 provinsi, memenuhi syarat representasi, dan menang 55,5 persen perolehan jumlah suara secara nasional, memenuhi syarat dominasi,ā€ katanya.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1433 seconds (0.1#10.140)