Lukman Edy: Kemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin Penuhi Dua Aspek di Konstitusi

Kamis, 09 Juli 2020 - 20:41 WIB
loading...
A A A
Hal ini dianggap sebagai tafsir MK terhadap UUD NRI 45 Pasal 6A dan ini memang menjadi tugas dan kewenangan MK sebagai penafsir tunggal UUD NRI 45.

Dalam hal ini, PKPU Nomor 5 tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Pasal 3 Ayat 7 yang berbunyi "Dalam hal hanya terdapat dua pasangan calon dalam pemilu presiden dan wakil presiden, KPU menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon Terpilih" dimana mengakomodir sepenuhnya keputusan MK.

Pada sisi yang lain, dengan adanya keputusan MA, Nomor 44 P/HUM/2019 atas permintaan dan gugatan Rahmawati Sukarno Putri, yang menyatakan PKPU Nomor 5/2019 Pasal 3 Ayat 7 bertentangan dengan UU No 7 tahun 2017 pasal 416 Ayat 1 sehingga kembali mengkoreksi dan berimplikasi harus kembali seperti teks UU No 7 tahun 2017.

"Mengenai keputusan MA ini, juga sudah sesuai jika dilihat dari konteks tugas dan kewenangan MA sebagai penafsir perundangan di bawah UU apakah bertentangan dengan UU," katanya.

Untuk itu, kata Lukman Edy, adanya dua keputusan yang berbeda antara MK dan MA diharapkan diselesaikan sesuai wilayah dan kewenangan masing-masing. "Dalam hal ini, silakan para ahli tata negara mendiskusikannya, di mana wilayah yang paling tepat untuk menyatukan dua keputusan yang berbeda ini. DPR tinggal menunggu hasil akhirnya seperti apa, kemudian memasukkannya dalam perubahan UU No 7/2017, untuk kebutuhan Pemilu Presiden yang akan datang," sambungnya.

Dengan demikian, menurut mantan Direktur Saksi TKN ini, bagi pasangan Jokowi dan KH Ma'ruf Amin yang ditetapkan sebagai Pemenang Pemilu Presiden tahun 2019 yang lalu, tidak ada masalah dengan dua keputusan yang berbeda itu. Karena kemenangan Jokowi dan KH Ma'ruf Amin, telah memenuhi semua unsur dan substansi, baik itu sesuai dengan keputusan MK maupun juga sangat sesuai dengan keputusan MA

"Faktanya Pak Jokowi dan KH Ma'uf Amin menang di 21 provinsi, memenuhi syarat representasi, dan menang 55,5 persen perolehan jumlah suara secara nasional, memenuhi syarat dominasi,” katanya.
(dam)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0797 seconds (0.1#10.140)