Partisipasi Masyarakat bagi RUU KUHP lewat Dialog Publik

Jum'at, 02 Desember 2022 - 13:28 WIB
loading...
Partisipasi Masyarakat...
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) tengah menunggu disahkan dan turut menampung partisipasi masyarakat.
A A A
Sebagai produk hukum yang mencerminkan bangsa Indonesia, Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) tengah menunggu disahkan dan turut menampung partisipasi masyarakat.

Hal tersebut terwujud lewat Dialog Publik, yang telah terselenggara di 11 kota/kabupaten di Indonesia selama periode bulan September-Oktober 2022. Dialog Publik merupakanlangkah penting yang dilaksanakan pemerintah, karena diselenggarakan untuk menjamin meaningful public participation dalam pembentukan RUU KUHP. Presiden RI Joko Widodo yang memberi arahan langsung, berdasarkan Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020.

Dialog Publik telah memberikan beberapa perubahan yang signifikan terhadap RKUHP. Terdapat 69 (enam puluh sembilan) masukan masyarakat dan 4 Proofreaders terhadap Batang Tubuh dan Penjelasan yang diadopsi ke dalam RKUHP versi 9 November 2022, yang kemudian disesuaikan lewat penghapusan pasal, reformulasi, penambahan, dan reposisi.

Penghapusan pasal meliputi soal penggelandangan, unggas yang melewati kebun, ternak yang melewati kebun, dan 2 pasal tindak pidana lingkungan hidup. Sedangkan beberapa hal yang direformulasi adalah kata “kepercayaan” yang ditambah di pasal-pasal mengenai “agama”, lalu frasa “pemerintah yang sah” diubah menjadi “pemerintah”, dan penjelasan pasal 218 tentang penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Selain itu, ada penambahan pasal dan ayat baru terkait penegasan beberapa tindak pidana dalam RUU KUHP sebagai tindak pidana kekerasan seksual. Juga, reposisi soal Tindak Pidana Pencucian Uang dari 3 pasal menjadi 2 pasal tanpa perubahan substansi. Sehingga, setelah Dialog Publik terdapat 627 pasal dalam RUU KUHP versi 9 November 2022, berbeda dengan RUU KUHP versi 6 Juli 2022 yang berjumlah 632 pasal.

Saat ini, pengesahan RUU KUHP menjadi urgensi yang dinantikan setelah melewati perjalanan panjang lebih dari 50 tahun. Pasalnya, RUU KUHP akan menjadi produk hukum buatan Indonesia yang berlandaskan Pancasila.

Untuk itu, masyarakat perlu tahu isi dari RUU KUHP yang terbaru. Draf RUU KUHP dapat dicek pada tautan s.id/drafruukuhp.

#sosialisasiruukuhp #transparansiruukuhp #dukungkuhpbuatanindonesia
(atk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Masa Depan Asas Hukum...
Masa Depan Asas Hukum Fundamental Tiada Pidana Tanpa Kesalahan
Kemenimipas Siapkan...
Kemenimipas Siapkan 968 Tempat untuk Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Larangan Siaran Langsung...
Larangan Siaran Langsung Persidangan Dihapus dari Draf RUU KUHAP
Pengamat Nilai RKUHAP...
Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron
Soal UU KUHP Baru, Peradi:...
Soal UU KUHP Baru, Peradi: Penyelesaian Perkara di Luar Sidang hingga Lindungi Hukum Adat
Kasus Korupsi PDNS Kominfo,...
Kasus Korupsi PDNS Kominfo, Budi Ari Sebut yang Laporkan Kasus Itu
Asosiasi Dinas Kominfo...
Asosiasi Dinas Kominfo Provinsi Seluruh Indonesia Gandeng Korsel Perkuat Keamanan Siber
Ciptakan Ruang Digital...
Ciptakan Ruang Digital yang Aman, Menkomdigi Sarankan Beralih ke eSIM
Indonesia Hapus 1,3...
Indonesia Hapus 1,3 Juta Konten Berbahaya Terkait Pornografi dan Judi Online
Rekomendasi
Pemilu 2029 Didominasi...
Pemilu 2029 Didominasi Pemilih Muda, PKB Jabar Siapkan Ribuan Pengurus Muda
Diperiksa Terkait Kasus...
Diperiksa Terkait Kasus Hanania Travel, Cut Meyriska dan Roger Danuarta Serahkan Bukti ke Polisi
Inggris, Australia,...
Inggris, Australia, dan Kanada Luncurkan Dana untuk Dukung Upaya Solusi 2 Negara
Berita Terkini
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved