Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron

Rabu, 28 Mei 2025 - 19:50 WIB
loading...
Pengamat Nilai RKUHAP...
Rancangan Kitab Umum Hukum Acara Pidana (RKUHAP) 2025 dinilai belum selaras dengan Kitab Umum Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Rancangan Kitab Umum Hukum Acara Pidana (RKUHAP) 2025 dinilai belum selaras dengan Kitab Umum Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Sejumlah subtansi yang tidak selaras di antaranya ultimum remedium, pedoman pemidanaan, serta sinkronisasi dalam pelaksanaan pidana dan tindakan, ketidakterpaduan antara penyidikan dan penuntutan.

Karena itu, RKUHAP 2025 dianggap tidak mampu menjamin keadilan dan hak asasi manusia dalam setiap proses hukum.

Baca juga: Penerapan Dominus Litis dalam RKUHAP Perlu Kehati-hatian

Pakar Hukum Peradilan Anak dari Universitas Binus Ahmad Sofian menyoroti bahwa meskipun dalam penjelasan RKUHAP 2025 disebutkan sistem yang dianut adalah integrated criminal justice system, namun pada kenyataannya hubungan antarinstitusi penegak hukum masih berjalan sendiri-sendiri.

Dominasi Polri sebagai penyidik utama dinilainya menimbulkan ketimpangan dengan PPNS dan penyidik lain yang mengganggu prinsip sistem peradilan pidana terpadu.

“Di sisi lain, pasal-pasal yang mengatur kewenangan penyidik seperti Pasal 7 ayat (1) dan ayat (5) memberikan keleluasaan yang sangat besar untuk melakukan penghentian penyidikan, bahkan tanpa pelibatan jaksa. Ini menandakan bahwa penuntutan belum dipahami sebagai lanjutan dari proses penyidikan yang terkoordinasi secara substansial dan bukan sekadar administratif,” terang Sofian, Rabu (28/5/2025).

Beberapa ketentuan RKUHAP 2025 diingatkan juga memungkinkan penyidik Polri menghentikan penyidikan tanpa melibatkan jaksa dan memberi ruang dominasi dalam mekanisme pemberian izin upaya paksa oleh penyidik non-Polri.

“Ini tidak mencerminkan sistem terpadu melainkan sistem subordinatif yang membuka ruang konflik kewenangan dan pengabaian prinsip checks and balances,” katanya.

Pendapat tersebut disampaikan Ahmad Sofian dalam Seminar Nasional “Menakar Keselarasan Pengaturan Upaya Paksa dan Pemidanaan dalam RKUHAP 2025 dengan Tujuan dan Pedoman Pemidanaan KUHP Nasional” yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH UNDIP) bekerja sama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI) pada 26 Mei 2025.

Dalam seminar tersebut, Sofian melemparkan kritikan tajam pada definisi penyelidikan dan penyidikan dalam Pasal 1 angka 8 dan angka 5 RKUHAP.

“Proses penyelidikan sebagaimana dijelaskan dalam RKUHAP tampak tidak sederhana karena dalam praktiknya telah merambah ke wilayah penyidikan. Banyak tindakan dalam tahap penyelidikan yang seharusnya masuk kategori penyidikan, termasuk penerapan upaya paksa. Namun, tidak ada mekanisme pengawasan dalam tahap ini,” ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru
Pengamat: Kapolri Tak...
Pengamat: Kapolri Tak Kriminalisasi Febrie, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Mahfud MD: Pelimpahan...
Mahfud MD: Pelimpahan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Tidak Ada Dalam KUHAP
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Alwi Alatas Divonis...
Alwi Alatas Divonis Bebas, Majelis Hakim PN Jakut Perintahkan Segera Dibebaskan
Polres Jaksel Olah TKP...
Polres Jaksel Olah TKP Tewasnya 4 Pekerja Proyek di Tanjung Barat
Rekomendasi
Keluh dan Kesah Negosiator...
Keluh dan Kesah Negosiator Perang Iran; Kerap Diancam Dibom AS dan Israel
Maudy Ayunda Gandeng...
Maudy Ayunda Gandeng ITB, Kembangkan Skincare Berbasis Riset Indonesia
Eropa Luncurkan Perisai...
Eropa Luncurkan Perisai Udara yang Bakal Jadi Lawan Tangguh Drone
Berita Terkini
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Prabowo Minta Tindakan...
Prabowo Minta Tindakan Tegas Terhadap Penyelewengan Tak Merusak Stabilitas Nasional
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved