Soal UU KUHP Baru, Peradi: Penyelesaian Perkara di Luar Sidang hingga Lindungi Hukum Adat

Minggu, 25 Mei 2025 - 12:38 WIB
loading...
Soal UU KUHP Baru, Peradi:...
DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) mengungkap manfaat UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mulai dari penyelesaian perkara di luar persidangan hingga jaminan hukum adat. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) mengungkap manfaat UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mulai dari penyelesaian perkara di luar persidangan hingga jaminan hukum adat.

Hal itu terungkap dalam seminar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bertajuk “Kesiapan Advokat & Penegak Hukum dalam Pemberlakuan KUHP Baru pada 2 Januari 2023” yang diselenggarakan DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) berkolaborasi dengan Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) secara hybrid dari UAI Jakarta.

‎“UU Nomor 1 Tahun 2023 merupakan tonggak penting dalam perjalanan hukum pidana Indonesia,” ujar Ketua DPC Peradi Jakbar Suhendra Asido Hutabarat dari Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Sabtu (24/5/2025).

Baca juga: Yusril Tegaskan Hukuman Mati Tidak Dihapus di KUHP Nasional, Begini Penjelasannya

Menurut Suhendra, saat ini Indonesia telah memasuki era baru dengan hadirnya kodifikasi pidana nasional yang berakar pada nilai-nilai Pancasila, budaya hukum nasional, serta selaras dengan dinamika hukum internasional.

Asido menilai ada beberapa manfaat dari UU KUHP baru hasil karya anak bangsa ini. Pertama, ‎berpotensi mengurangi jumlah narapidana karena UU ini menerapkan pendekatan penyelesaian perkara di luar persidangan. “Kedua, keberadaan hukum adat (living law) tetap dilindungi demi menjamin keadilan subtantif bagi komunitas lokal,” katanya.

Ketiga, KUHP ini memberi perhatian lebih kepada korban dengan mendorong penerapan keadilan restoratif agar mereka dapat kembali ke kondisi semula. “Keempat, pendekatan pemidanaan tidak lagi refresif semata, tetapi juga rehabilitatif,” ucapnya.

Baca juga: Penerapan KUHP Baru 2026, LBH Ansor: Semangat Lepas dari Warisan Kolonial

Asido menjelaskan, pelaku kejahatan dilihat sebagai individu yang perlu dibina sebagaimana filsuf Thomas Aquinas mengatakan, pelaku adalah manusia yang sakit yang perlu disembuhkan.

“Peralihan ke KUHP baru ini memerlukan semangat kolektif. Bukan hanya perubahan pasal demi pasal, melainkan pergeseran cara berpikir dan bertindak dalam penegakan hukum pidana,” tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Petisi Ahli Sampaikan...
Petisi Ahli Sampaikan Aspirasi Organisasi Advokat ke Ketua Baleg DPR
Ucapan ‘Yang Mulia...
Ucapan ‘Yang Mulia Takut Ya’ Berbuntut Panjang, 2 Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi
Hari Anti Narkotika...
Hari Anti Narkotika Internasional, YAKITA Dorong Sinergi Penegakan Hukum, Rehabilitasi, dan Peran Keluarga
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Pengamat: Penegakan...
Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Cermin Kualitas Demokrasi
Nikita Mirzani Dituding...
Nikita Mirzani Dituding Suap Hakim Agung Rp4 Miliar, Kuasa Hukum: Itu Fitnah
GAPKI: Pengawasan Ekspor...
GAPKI: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Kuncinya Penegakan Hukum
Richard Lee Ditahan...
Richard Lee Ditahan Kejati, Dokter Detektif: Bukti Sudah Lengkap dan Siap Diuji di Pengadilan
Rekomendasi
Iran Ungkap Kelompok...
Iran Ungkap Kelompok Garis Keras yang Sesat Tembaki Kapal untuk Rusak Negosiasi dengan AS
Terowongan Arah Utara...
Terowongan Arah Utara MRT Jakarta Bundaran HI-Kota Rampung Digali, Tembus hingga Kedalaman 28 Meter
Trump Ungkap 1.000 Rudal...
Trump Ungkap 1.000 Rudal Diarahkan ke Iran Jika Dia Dibunuh
Berita Terkini
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU
Harta Kekayaan Rudi...
Harta Kekayaan Rudi Margono Plt Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah Capai Rp7,2 Miliar, Ini Rinciannya
Tambahan Upah Pungut...
'Tambahan Upah Pungut Kae Ono Tho' Jadi Bahasa Kode Bupati Etik Suryani Peras Pegawai BPKAD
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah Mundur,...
Febrie Adriansyah Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Polisi Berpeluang Periksa...
Polisi Berpeluang Periksa Febrie Adriansyah terkait Dugaan Korupsi Batu Bara hingga Asabri
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved