Ekspose Ekstradisi Maria Lumowa Dicurigai untuk Alihkan Kasus Djoko Tjandra
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto menaruh curiga kepada pengungkapan keberhasilan proses ekstradisi terhadap buronan tersangka pembobolan kas BNI senilai Rp1,7 Triliun, Maria Pauline Lumowa dari Serbia. Sebab, Maria Pauline Lumowa ditangkap dan ditahan Pemerintah Serbia sejak 16 Juli 2019.
"Ini sebenarnya sudah ditahan di Serbia dari tahun 2019. Artinya cukup lama," ujar Wihadi Wiyanto kepada SINDOnews, Kamis (9/7/2020). (Baca juga: Pengacara untuk Maria Pauline Lumowa Sudah Disiapkan Kedubes Belanda)
Politikus Partai Gerindra ini berpendapat, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly pun sebenarnya tidak perlu sampai datang ke Serbia untuk ekstradisi Maria Pauline Lumowa itu.
"Jangan-jangan ini memang hanya untuk mengalihkan kasusnya Djoko Tjandra saja. Sehingga diharapkan Maria Pauline Lumowa itu bisa memberikan suatu beleid terhadap situasi dimana carut marutnya kasus Djoko Tjandra itu," kata Wihadi.
Dia pun membeberkan perbedaan status hukum Maria Pauline Lumowa dengan Djoko Tjandra. Sebab, Djoko Tjandra kabur sebelum dieksekusi hukuman dua tahun penjara pada 2009 lalu. (Baca juga: Maria Pauline Diekstradisi dari Serbia, DPR: Angin Segar Penegakan Hukum)
"Jadi ada sedikit perbedaan memang kalau Maria Pauline ini kan belum sampai ke pengadilan kan, karena kan sudah meninggalkan Indonesia sebelum tersangka," jelas legislator asal daerah pemilihan Jawa Timur IX ini.
Kendati demikian, dia mengapresiasi keberhasilan membawa pulang Maria Pauline Lumowa dari Serbia ke Indonesia. "Jadi saya kira kita apresiasi karena sudah bisa membawa pulang itu, tetapi ada beberapa hal yang juga meski harus diperjelas juga masalah ini," pungkasnya.
"Ini sebenarnya sudah ditahan di Serbia dari tahun 2019. Artinya cukup lama," ujar Wihadi Wiyanto kepada SINDOnews, Kamis (9/7/2020). (Baca juga: Pengacara untuk Maria Pauline Lumowa Sudah Disiapkan Kedubes Belanda)
Politikus Partai Gerindra ini berpendapat, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly pun sebenarnya tidak perlu sampai datang ke Serbia untuk ekstradisi Maria Pauline Lumowa itu.
"Jangan-jangan ini memang hanya untuk mengalihkan kasusnya Djoko Tjandra saja. Sehingga diharapkan Maria Pauline Lumowa itu bisa memberikan suatu beleid terhadap situasi dimana carut marutnya kasus Djoko Tjandra itu," kata Wihadi.
Dia pun membeberkan perbedaan status hukum Maria Pauline Lumowa dengan Djoko Tjandra. Sebab, Djoko Tjandra kabur sebelum dieksekusi hukuman dua tahun penjara pada 2009 lalu. (Baca juga: Maria Pauline Diekstradisi dari Serbia, DPR: Angin Segar Penegakan Hukum)
"Jadi ada sedikit perbedaan memang kalau Maria Pauline ini kan belum sampai ke pengadilan kan, karena kan sudah meninggalkan Indonesia sebelum tersangka," jelas legislator asal daerah pemilihan Jawa Timur IX ini.
Kendati demikian, dia mengapresiasi keberhasilan membawa pulang Maria Pauline Lumowa dari Serbia ke Indonesia. "Jadi saya kira kita apresiasi karena sudah bisa membawa pulang itu, tetapi ada beberapa hal yang juga meski harus diperjelas juga masalah ini," pungkasnya.
(maf)