Maria Pauline Diekstradisi dari Serbia, DPR: Angin Segar Penegakan Hukum

Kamis, 09 Juli 2020 - 10:50 WIB
loading...
Maria Pauline Diekstradisi dari Serbia, DPR: Angin Segar Penegakan Hukum
Maria Pauline Lumowa, tersangka kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) yang baru saja tertangkap di Serbia (kanan). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Penuntasan ekstradisi pelaku pembobolan Bank BNI, Maria Pauline Lumowa dari Serbia diapresiasi oleh Ketua Komisi III DPR, Herman Herry.

Herman berpendapat, proses ekstradisi itu tak lepas dari sinergi yang baik antara sesama lembaga penegak hukum, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Tentu kita harus mengapresiasi pendekatan yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan Menteri Yasonna Laoly yang melakukan diplomasi hukum terhadap otoritas Serbia sehingga ekstradisi ini terwujud, begitu juga kepada pihak kepolisian dan kejaksaan atas upaya terpadu dalam proses penegakan hukum atas Maria Pauline Lumowa. Proses ekstradisi ini kan tidak mudah dan bahkan sempat ditolak oleh Belanda," tutur Herman dalam keterangan persnya, Kamis (9/7/2020).

Dia mengatakan, keberhasilan mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ini juga merupakan bukti komitmen dan kehadiran negara dalam penegakan hukum. "Ini sekaligus memberi pesan bahwa negara tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di negeri ini," kata politikus yang akrab disapa HH ini.

Sekadar diketahui, delegasi Indonesia yang dipimpin Menkumham Yasonna Laoly tiba si Tanah Air pada Kamis (9/7/2020) dari Serbia dengan membawa Maria Pauline Lumowa yang telah buron 17 tahun.( )

Adapun Maria Pauline Lumowa disebut melarikan diri ke Singapura pada September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka pembobolan kas BNI.

Maria Pauline Lumowa sebelumnya menggondol uang senilai Rp 1,7 triliun dari BNI dengan Letter of Credit fiktif. "Kabar ini adalah angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia," ucap Herman, Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

"Kini saatnya lembaga penegak hukum untuk menyelesaikan proses peradilan terhadap Maria Pauline Lumowa dan menuntaskan kasus ini secara menyeluruh," tutur legislator asal Ende, Nusa Tenggara Timur, tersebut.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3649 seconds (0.1#10.140)