Ini Tugas dan Wewenang DPD RI Sebagai Lembaga Negara

Rabu, 30 November 2022 - 17:07 WIB
loading...
Ini Tugas dan Wewenang DPD RI Sebagai Lembaga Negara
DPD RI merupakan sebuah lembaga negara yang dibentuk untuk mewakili aspirasi rakyat di setiap daerahnya. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - DPD RI atau Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia merupakan sebuah lembaga negara yang dibentuk untuk mewakili aspirasi rakyat di setiap daerahnya. Aspirasi rakyat yang berasal dari daerah akan mempengaruhi kebijakan pemerintah.

Lembaga DPD lahir setelah adanya amandemen Undang-Undang Dasar atau konstitusi, sehingga keberadaan dari DPD telah diakui secara konstitusional.

Baca juga : Ketua DPD RI Dukung Digitalisasi Pelayanan Publik

DPD adalah lembaga legislatif yang tergabung ke dalam Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) dan dipilih melalui pemilihan umum yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang telah berlaku.

Dikutip dari dpd.go.id, mengacu pada pasal 22D UUD 1945 tentang tata tertib dari DPD RI bahwa fungsi dari DPD adalah sebagai pengawasan anggaran. Selain memiliki tugas pengawasan, DPD juga memiliki tugas dan wewenang.

Berikut ini tugas dan wewenang dari DPD RI sebagai lembaga legislatif

1. Mengajukan Rancangan Undang Undang Kepada DPR

Undang-Undang yang diajukan oleh DPD bersifat tertentu yakni hanya Peraturan yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pengelolaan sumber daya alam daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan beberapa daerah, serta peraturan lainnya yang membahas mengenai perimbangan pusat dan daerah.

2. Membahas Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah.

Membahas rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah misalnya tentang pembentukan daerah, pemekaran daerah, penggabungan daerah serta peraturan tentang pengelolaan sumber daya alam oleh daerah.

3. Mempertimbangkan Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK

DPD tugas dan wewenang dalam mengawasi anggaran pendapatan dan belanja negara yang dirancang melalui Undang-Undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan maupun agama.

Hasil dari pemeriksaan keuangan dan kas negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dan disampaikan DPD pada saat rapat paripurna dengan DPR.

Selain itu DPD juga mempunyai wewenang untuk memberikan pertimbangan terhadap pemilihan anggota BPK yang biasanya dilakukan setiap 5 tahun sekali.

4. Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah

Selain mengajukan rancangan Undang-Undang kepada DPR, DPD juga mempunyai tugas untuk mengawasi peraturan yang berkaitan dengan otonomi daerah.

Hasil dari pengawasan terhadap peraturan perundang undangan tersebut disampaikan kepada DPR pada saat rapat sidang paripurna sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti oleh DPR.

Baca juga : Dua Calon Anggota BPK Ini Diapresiasi DPD RI

5. Menyusun Prolegnas (Program legislasi nasional)

DPD mempunyai tugas untuk menyusun prolegnas yang berkaitan dengan hubungan pusat dan daerah yakni mengenai hubungan pusat dan daerah, pembentukan daerah, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam oleh daerah serta program lainnya yang memiliki kaitan antara pusat dan daerah.

6. Memantau dan mengevaluasi Ranperda dan perda

DPD RI memiliki tugas untuk memantau dan mengevaluasi atas rancangan peraturan daerah dan juga peraturan perda. Hasil pemantauan mengenai ranperda dan perda akan dilaporkan kepada DPR.
(bim)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1176 seconds (0.1#10.140)