Ini Tugas dan Wewenang DPD RI Sebagai Lembaga Negara

Rabu, 30 November 2022 - 17:07 WIB
loading...
Ini Tugas dan Wewenang...
DPD RI merupakan sebuah lembaga negara yang dibentuk untuk mewakili aspirasi rakyat di setiap daerahnya. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - DPD RI atau Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia merupakan sebuah lembaga negara yang dibentuk untuk mewakili aspirasi rakyat di setiap daerahnya. Aspirasi rakyat yang berasal dari daerah akan mempengaruhi kebijakan pemerintah.

Lembaga DPD lahir setelah adanya amandemen Undang-Undang Dasar atau konstitusi, sehingga keberadaan dari DPD telah diakui secara konstitusional.

Baca juga : Ketua DPD RI Dukung Digitalisasi Pelayanan Publik

DPD adalah lembaga legislatif yang tergabung ke dalam Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) dan dipilih melalui pemilihan umum yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang telah berlaku.

Dikutip dari dpd.go.id, mengacu pada pasal 22D UUD 1945 tentang tata tertib dari DPD RI bahwa fungsi dari DPD adalah sebagai pengawasan anggaran. Selain memiliki tugas pengawasan, DPD juga memiliki tugas dan wewenang.

Berikut ini tugas dan wewenang dari DPD RI sebagai lembaga legislatif

1. Mengajukan Rancangan Undang Undang Kepada DPR

Undang-Undang yang diajukan oleh DPD bersifat tertentu yakni hanya Peraturan yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pengelolaan sumber daya alam daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan beberapa daerah, serta peraturan lainnya yang membahas mengenai perimbangan pusat dan daerah.

2. Membahas Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah.

Membahas rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah misalnya tentang pembentukan daerah, pemekaran daerah, penggabungan daerah serta peraturan tentang pengelolaan sumber daya alam oleh daerah.

3. Mempertimbangkan Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK

DPD tugas dan wewenang dalam mengawasi anggaran pendapatan dan belanja negara yang dirancang melalui Undang-Undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan maupun agama.

Hasil dari pemeriksaan keuangan dan kas negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dan disampaikan DPD pada saat rapat paripurna dengan DPR.

Selain itu DPD juga mempunyai wewenang untuk memberikan pertimbangan terhadap pemilihan anggota BPK yang biasanya dilakukan setiap 5 tahun sekali.

4. Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah

Selain mengajukan rancangan Undang-Undang kepada DPR, DPD juga mempunyai tugas untuk mengawasi peraturan yang berkaitan dengan otonomi daerah.

Hasil dari pengawasan terhadap peraturan perundang undangan tersebut disampaikan kepada DPR pada saat rapat sidang paripurna sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti oleh DPR.

Baca juga : Dua Calon Anggota BPK Ini Diapresiasi DPD RI

5. Menyusun Prolegnas (Program legislasi nasional)

DPD mempunyai tugas untuk menyusun prolegnas yang berkaitan dengan hubungan pusat dan daerah yakni mengenai hubungan pusat dan daerah, pembentukan daerah, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam oleh daerah serta program lainnya yang memiliki kaitan antara pusat dan daerah.

6. Memantau dan mengevaluasi Ranperda dan perda

DPD RI memiliki tugas untuk memantau dan mengevaluasi atas rancangan peraturan daerah dan juga peraturan perda. Hasil pemantauan mengenai ranperda dan perda akan dilaporkan kepada DPR.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UMKM Terdampak Kenaikan...
UMKM Terdampak Kenaikan Harga Gas Nonsubsidi, Fahira Idris Sampaikan Rekomendasi Ini
JK Sampaikan Rekomendasi...
JK Sampaikan Rekomendasi Aktivis hingga Akademisi Terkait Kebijakan Pemerintah ke Prabowo
BSKDN Kemendagri Terapkan...
BSKDN Kemendagri Terapkan Rasch Model untuk Memperkuat Kualitas Kebijakan
Membaca Kegagalan Transformasi...
Membaca Kegagalan Transformasi Sosial Kebijakan PBI BPJS
Pansel Minta Masukan...
Pansel Minta Masukan Publik terhadap Calon Anggota KPI untuk Telusuri Rekam Jejak
Fahira Idris Sampaikan...
Fahira Idris Sampaikan 5 Rekomendasi Pemutakhiran Data PBI JKN, Ini Poinnya
Potensi Sensus Ekonomi...
Potensi Sensus Ekonomi Melahirkan Ribuan Keputusan
Hari Buruh 2026, Fahira...
Hari Buruh 2026, Fahira Idris Sampaikan 5 Tantangan ke Depan
Jaga Stabilitas, Relawan...
Jaga Stabilitas, Relawan Prabowo-Gibran Jabar Komitmen Kawal Kebijakan Pemerintah
Rekomendasi
Komut Pertamina Salurkan...
Komut Pertamina Salurkan Seragam Sekolah bagi 200 Anak Prasejahtera di Banyuwangi
Emak-emak Kian Banyak...
Emak-emak Kian Banyak Bergabung, DPD Partai Perindo Kota Palu Perkuat Struktur hingga Akar Rumput
Ruben Onsu Tak Gentar...
Ruben Onsu Tak Gentar Ancaman Sarwendah, Kuasa Hukum Sebut Juga Punya Bukti Kejutan
Berita Terkini
Tekan Angka Kematian...
Tekan Angka Kematian Jemaah Haji, Menhaj: Istithaah Kesehatan Jadi PR
Menhut Akui Terima Amplop...
Menhut Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Mestinya Laporkan Dugaan Gratifikas
Penasihat Ahli Kapolri:...
Penasihat Ahli Kapolri: Irjen Pol Pipit Rismanto Segera Dilantik Jadi Kapolda Jabar
Sempat Diragukan, Menhaj...
Sempat Diragukan, Menhaj Klaim Haji 2026 Jadi Salah Satu Penyelenggaraan Terbaik dalam Sejarah
MUI Desak Koruptor Dihukum...
MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat
Menyambut Modi, Mengingat...
Menyambut Modi, Mengingat Janji Pluralisme India
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved