Ini Tugas dan Wewenang DPD RI Sebagai Lembaga Negara

Rabu, 30 November 2022 - 17:07 WIB
loading...
Ini Tugas dan Wewenang...
DPD RI merupakan sebuah lembaga negara yang dibentuk untuk mewakili aspirasi rakyat di setiap daerahnya. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - DPD RI atau Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia merupakan sebuah lembaga negara yang dibentuk untuk mewakili aspirasi rakyat di setiap daerahnya. Aspirasi rakyat yang berasal dari daerah akan mempengaruhi kebijakan pemerintah.

Lembaga DPD lahir setelah adanya amandemen Undang-Undang Dasar atau konstitusi, sehingga keberadaan dari DPD telah diakui secara konstitusional.

Baca juga : Ketua DPD RI Dukung Digitalisasi Pelayanan Publik

DPD adalah lembaga legislatif yang tergabung ke dalam Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) dan dipilih melalui pemilihan umum yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang telah berlaku.

Dikutip dari dpd.go.id, mengacu pada pasal 22D UUD 1945 tentang tata tertib dari DPD RI bahwa fungsi dari DPD adalah sebagai pengawasan anggaran. Selain memiliki tugas pengawasan, DPD juga memiliki tugas dan wewenang.

Berikut ini tugas dan wewenang dari DPD RI sebagai lembaga legislatif

1. Mengajukan Rancangan Undang Undang Kepada DPR

Undang-Undang yang diajukan oleh DPD bersifat tertentu yakni hanya Peraturan yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pengelolaan sumber daya alam daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan beberapa daerah, serta peraturan lainnya yang membahas mengenai perimbangan pusat dan daerah.

2. Membahas Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah.

Membahas rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah misalnya tentang pembentukan daerah, pemekaran daerah, penggabungan daerah serta peraturan tentang pengelolaan sumber daya alam oleh daerah.

3. Mempertimbangkan Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK

DPD tugas dan wewenang dalam mengawasi anggaran pendapatan dan belanja negara yang dirancang melalui Undang-Undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan maupun agama.

Hasil dari pemeriksaan keuangan dan kas negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dan disampaikan DPD pada saat rapat paripurna dengan DPR.

Selain itu DPD juga mempunyai wewenang untuk memberikan pertimbangan terhadap pemilihan anggota BPK yang biasanya dilakukan setiap 5 tahun sekali.

4. Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah

Selain mengajukan rancangan Undang-Undang kepada DPR, DPD juga mempunyai tugas untuk mengawasi peraturan yang berkaitan dengan otonomi daerah.

Hasil dari pengawasan terhadap peraturan perundang undangan tersebut disampaikan kepada DPR pada saat rapat sidang paripurna sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti oleh DPR.

Baca juga : Dua Calon Anggota BPK Ini Diapresiasi DPD RI

5. Menyusun Prolegnas (Program legislasi nasional)

DPD mempunyai tugas untuk menyusun prolegnas yang berkaitan dengan hubungan pusat dan daerah yakni mengenai hubungan pusat dan daerah, pembentukan daerah, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam oleh daerah serta program lainnya yang memiliki kaitan antara pusat dan daerah.

6. Memantau dan mengevaluasi Ranperda dan perda

DPD RI memiliki tugas untuk memantau dan mengevaluasi atas rancangan peraturan daerah dan juga peraturan perda. Hasil pemantauan mengenai ranperda dan perda akan dilaporkan kepada DPR.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mantan Kadiv Humas Polri...
Mantan Kadiv Humas Polri Dilantik Jadi Sekjen DPD RI, Ini Sosoknya
Memastikan Kesinambungan...
Memastikan Kesinambungan Kebijakan
Evaluasi Kebijakan Bukan...
Evaluasi Kebijakan Bukan Keniscayaan?
Kebijakan Berbasis Data...
Kebijakan Berbasis Data dan Informasi Cenderung Konvensional?
7 Kebijakan Pemerintah...
7 Kebijakan Pemerintah selama Ramadan: THR hingga Diskon Tiket Mudik
Dana Otsus Kena Efisiensi,...
Dana Otsus Kena Efisiensi, Filep Wamafma Sampaikan 4 Poin Pandangan
Serap Aspirasi, Legislator...
Serap Aspirasi, Legislator Perindo Susilawati Fokus Perbaikan Jalan dan Penguatan UMKM di OKU Timur
PMI Manufaktur Kontraksi,...
PMI Manufaktur Kontraksi, Pelaku Usaha Butuh Kebijakan Pro-industri
Tingkat Persetujuan...
Tingkat Persetujuan Publik terhadap Trump Anjlok ke Level Terendah, Rakyat AS Marah
Rekomendasi
Asuransi Jiwa Syariah...
Asuransi Jiwa Syariah Kian Diminati, Kontribusi Meningkat 11% di 2024
Propaganda LGBTQ di...
Propaganda LGBTQ di Rusia, Apple Kena Denda Rp1,5 Miliar
Biodata dan Agama Prince...
Biodata dan Agama Prince Naseem Hamed: Petinju Flamboyan yang Terkenal dengan Aksi Teatrikal sebelum Naik Ring
Berita Terkini
Respons Agresivitas...
Respons Agresivitas China, Akademisi Imbau ASEAN Tingkatkan Persatuan
Hibah Bill Gates Rp2,6...
Hibah Bill Gates Rp2,6 Triliun ke RI, Sri Gusni Perindo: Momentum Percepatan Pembangunan Kesehatan Nasional
Ekosistem Transportasi...
Ekosistem Transportasi Online Terjaga, ORASKI: Jangan Rusak dengan Regulasi Keliru Arah
Pemerintah Didorong...
Pemerintah Didorong Adopsi Pendekatan Inggris Kurangi Bahaya Tembakau
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Ada Dua yang Terbongkar
6 Pelaku Kasus Grup...
6 Pelaku Kasus Grup Fantasi Sedarah Ditangkap, Ini Perannya
Infografis
India Gunakan S-400...
India Gunakan S-400 Rusia dan Drone Israel untuk Lawan Pakistan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved