Dua Calon Anggota BPK Ini Diapresiasi DPD RI

Kamis, 12 Agustus 2021 - 09:37 WIB
loading...
Dua Calon Anggota BPK...
DPD RI melalui Komite IV kembali melanjutkan rapat pleno fit and proper test terhadap calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2021-2026, Rabu (11/8/2021). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - DPD RI melalui Komite IV kembali melanjutkan rapat pleno fit and proper test terhadap calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2021-2026, Rabu (11/8/2021). Sejumlah Anggota DPD RI memberikan apresiasi terhadap presentasi makalah calon anggota BPK pada sesi pertama, yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin.

Salah satu apresiasi disampaikan Senator Lampung, Abdul Hakim. Menurutnya, dari presentasi yang diberikan cukup komprehensif. Dari presentasi makalah yang cukup baik itu tidak lepas dari pengalaman kandidat anggota BPK tersebut di birokrasi.

“Tentu pengalaman bapak berdua di birokrasi telah memberikan berbagai pengalaman dari aspek persentasi yang sangat komprehensif bagaimana menyempurnakan ke depan salah satu tugas negara yang diemban BPK, yaitu salah satunya melakukan fungsi pemeriksaan yang berkolaborasi dengan lembaga tinggi negara lainnya dalam rangka untuk mencapai tujuan kita bernegara,” ujar Abdul Hakim, saat fit and proper test di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (11/8/2021) kemarin.

Dari pemaparan makalah yang disampaikan Nyoman dan Harry, kata dia, membuktikan bahwa keduanya merupakan anak bangsa yang memang pantas diapresiasi negara untuk mendapat tugas yang lebih baik.

“Tentu dari aspek wawasan pengetahuan dan pengalaman bapak berdua (Nyoman dan Harry) bagian dari anak bangsa yang pantas untuk diapresiasi oleh negara untuk mendapatkan tugas yang lebih layak lagi,” jelasnya.

Namun, Abdul Hakim juga mempertanyakan terkait polemik dan kritik sebagian masyarakat soal syarat calon anggota BPK dalam Pasal 13 huruf j UU BPK yang menyebutkan bahwa calon Anggota BPK paling singkat dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

“Berkaitan dengan pekerjaan dan jabatan dua tahun yang dijabat bapak berdua, saya kira bapak sudah mempelajarinya dengan baik. Sebagaimana pasal 13 huruf j, tentu bapak sudah mencermati dengan persyaratan ini, bagaimana pandangan bapak dengan persyaratan itu sebagai anak bangsa yang berprestasi,” tanya Abdul Hakim.

Menjawab pertanyaan tersebut, Nyoman Adhi Suryadayana mengatakan ruh dan maksud ketentuan Pasal 13 huruf j UU BPK tersebut adalah untuk menghindari agar tidak terjadi conflict of interest saat calon anggota terpilih.

Nyoman mengaku tidak memiliki beban masa lalu dan potensi conflict of interest terkait jabatan sebelumnya sebagai kepala Bea Cukai Manado dan kuasa pengguna anggaran (KPA).

“Faktanya, jauh sebelum saya mendaftar, BPK telah melakukan pemeriksaan laporan keuangan Tahun Anggaran 2019. Hasilnya final dan tuntas. Tidak ada temuan atau rekomendasi yang belum atau perlu ditindaklanjuti lagi,” tegas Nyoman.

Namun begitu, Nyoman menyerahkan sepenuhnya kepada anggota DPD RI dan Komisi XI untuk menilai secara obyektif aspek kepatutan dan kelayakan dirinya untuk dipilih sebagai anggota BPK.

Sementara itu, Harry Z. Soeratin menanggapi pertanyaan itu dengan menyatakan dirinya melihat sesuatu yang netral dalam posisi itu. “Saya tidak mau memperpanjang. Kami serahkan kepada ahli hukum yang paham soal ini,” katanya di kesempatan sama.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota DPD RI Sebut...
Anggota DPD RI Sebut Efisiensi Dana Otsus Hambat Pembangunan di Papua
Senator Siti Aseanti...
Senator Siti Aseanti Perkuat Pemahaman Nilai Kebangsaan ke Pelajar Kapuas
Vanita Naraya Ungkap...
Vanita Naraya Ungkap Peran Kunci Perempuan dalam Demokrasi
Persilakan KPK dan BPK...
Persilakan KPK dan BPK Audit Danantara, Rosan: Tak Ada yang Kebal Hukum di Negara Ini
DPD: Implementasikan...
DPD: Implementasikan PPPK Dapat Mengajar di Sekolah Swasta
Penerapan Diminus Litis...
Penerapan Diminus Litis di RKUHAP, Anggota DPD RI: Akan Tumpang Tindih Kewenangan
Baleg Klarifikasi DPR...
Baleg Klarifikasi DPR Tak Punya Hak Copot Pejabat Negara, Hanya Rekomendasi
Hendardi Kritik Revisi...
Hendardi Kritik Revisi Tatib DPR: Akal-akalan Menambah Kewenangan Absurd
DPR Bisa Copot Pejabat...
DPR Bisa Copot Pejabat Negara, Jimly Bilang Ini Sudah Kelewatan
Rekomendasi
Prediksi Puncak Arus...
Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2025: Catat Tanggalnya!
Mengupas Piala Asia...
Mengupas Piala Asia U-17 2025: Ajang Pembuktian Talenta Muda!
Kapolres Pelabuhan Tanjung...
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Apresiasi Salat Ied di 14 Masjid Berjalan Aman
Berita Terkini
Kepala Bakamla Laksdya...
Kepala Bakamla Laksdya Irvansyah Berpotensi Jadi Wakil Panglima TNI
29 menit yang lalu
Hari Kedua Lebaran 2025,...
Hari Kedua Lebaran 2025, Kahiyang dan Bobby Belum Kelihatan di Rumah Jokowi
2 jam yang lalu
Ucapkan Selamat Idulfitri,...
Ucapkan Selamat Idulfitri, HT: Mari Saling Memaafkan, Pererat Silaturahmi, dan Tumbuhkan Semangat Baru
2 jam yang lalu
Jumlah Pemudik Lebaran...
Jumlah Pemudik Lebaran 2025 Turun, Rano Karno Ungkap Banyak Faktor
3 jam yang lalu
Indonesia Kirim Bantuan...
Indonesia Kirim Bantuan Obat-obatan, Shelter, hingga Tim Dokter ke Myanmar
3 jam yang lalu
Mukti Juharsa Promosi...
Mukti Juharsa Promosi Irjen, Ini 4 Kiprahnya Berantas Narkoba Jaringan Internasional
3 jam yang lalu
Infografis
5 Anggota NATO Terlemah...
5 Anggota NATO Terlemah di 2025, Ada Negara Paling Aman di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved