Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel ke Ferdy Sambo: Kenapa Kami Dikorbankan?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit merasa telah menjadi korban atas perbuatan eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo . Perbuatan tersebut terkait dengan upaya pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Atas dasar itu, Ridwan melayangkan pertanyaan kepada Sambo saat dirinya telah memberikan keterangan saat bersaksi dalam perkara itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). "Pertanyaan saya ke Pak Sambo, kenapa kami harus dikorbankan dalam masalah ini?" ujar Ridwan.
Mendengar pertanyaan itu, Sambo yang duduk di kursi terdakwa hanya bisa bergeming. Hakim pun memerintahkan agar sidang tetap berlanjut dengan memeriksa saksi lainnya. Ia memberi kessmpatan agar pertanyaan itu akan dijawab saat sesi tanggapan terdakwa. "Baik, nanti akan dijawab," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.
Dalam kesaksiannya, Ridwan mengaku tak dapat meminta keterangan Putri Candrawathi lantaran kondisinya tak stabil usai insiden pembunuhan Brigadir J. Ia mengaku, keterangan kronologis Putri didapat pihaknya dari Arif Rahman Arifin. Ridwan mengatakan, Arif meminta keterangan kronologis yang dibawanya dapat dimasukan dalam berita acara investigasi (BAI).
"Kemudian saya sampaikan kepada Kapolres saat itu, saya sampaikam 'mohon izin komandan, ini ada AKBP Arif diperintahkan Pak FS untuk buat BAI karena Bu Putri saat itu kondisinya belum bisa ke Polres karena alasannya saat itu lagi trauma," tutur Ridwan.
Mendapat perintah dari Sambo melalui Arif, Ridwan mengaku tak bisa berkutik banyak. Ia menyarankan agar dimasukannya keterangan Putri ke BAI dapat dikonsultasikan oleh penyidik.
"Saat itu saya kan keberatan yang mulia. Saya keberatan, saya sampailan bahwa apakah kronologis ini kita sampaikan dalam bentuk pertanyaan. Apakah bisa mewakili semua dari pertanyaan yang ada," tutur Ridwan.
Kendati begitu, Kapolres Jakarta Selatan Budhi Herdi Susianto saat itu tetap mengizinkan agar keterangan Putri dapat dimasukan ke dalam BAI. "Ya saat itu Kapolres mengiyakan karena saat Kapolres datang ke ruang saya, dan melihat prosesnya berjalan kemudian sempat menanyakan kembali dan saya menjelaskan bahwa ini berdasarkan kronologis saja yang disalin," tutur Ridwan.
Atas dasar itu, Ridwan melayangkan pertanyaan kepada Sambo saat dirinya telah memberikan keterangan saat bersaksi dalam perkara itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). "Pertanyaan saya ke Pak Sambo, kenapa kami harus dikorbankan dalam masalah ini?" ujar Ridwan.
Mendengar pertanyaan itu, Sambo yang duduk di kursi terdakwa hanya bisa bergeming. Hakim pun memerintahkan agar sidang tetap berlanjut dengan memeriksa saksi lainnya. Ia memberi kessmpatan agar pertanyaan itu akan dijawab saat sesi tanggapan terdakwa. "Baik, nanti akan dijawab," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.
Dalam kesaksiannya, Ridwan mengaku tak dapat meminta keterangan Putri Candrawathi lantaran kondisinya tak stabil usai insiden pembunuhan Brigadir J. Ia mengaku, keterangan kronologis Putri didapat pihaknya dari Arif Rahman Arifin. Ridwan mengatakan, Arif meminta keterangan kronologis yang dibawanya dapat dimasukan dalam berita acara investigasi (BAI).
"Kemudian saya sampaikan kepada Kapolres saat itu, saya sampaikam 'mohon izin komandan, ini ada AKBP Arif diperintahkan Pak FS untuk buat BAI karena Bu Putri saat itu kondisinya belum bisa ke Polres karena alasannya saat itu lagi trauma," tutur Ridwan.
Mendapat perintah dari Sambo melalui Arif, Ridwan mengaku tak bisa berkutik banyak. Ia menyarankan agar dimasukannya keterangan Putri ke BAI dapat dikonsultasikan oleh penyidik.
"Saat itu saya kan keberatan yang mulia. Saya keberatan, saya sampailan bahwa apakah kronologis ini kita sampaikan dalam bentuk pertanyaan. Apakah bisa mewakili semua dari pertanyaan yang ada," tutur Ridwan.
Kendati begitu, Kapolres Jakarta Selatan Budhi Herdi Susianto saat itu tetap mengizinkan agar keterangan Putri dapat dimasukan ke dalam BAI. "Ya saat itu Kapolres mengiyakan karena saat Kapolres datang ke ruang saya, dan melihat prosesnya berjalan kemudian sempat menanyakan kembali dan saya menjelaskan bahwa ini berdasarkan kronologis saja yang disalin," tutur Ridwan.
(cip)