Pengacara Hasto dan KPK Adu Mulut, Hakim: Tak Usah Teriak-teriak
loading...

Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adu mulut dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). Foto/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) adu mulut dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). Perdebatan berkaitan pemeriksaan bukti asli dari kubu KPK.
Perdebatan itu berawal saat hakim meminta tim biro hukum KPK mengajukan bukti tambahan. Namun, pihak KPK justru mengajukan perbaikan atas daftar barang bukti yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya.
Pengacara Hasto, Ronny Talapessy lantas terlibat perdebatan dengan Plt Kepala Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto. Keduanya beradu mulut dengan suara tinggi hingga membuat hakim praperadilan menegur keduanya.
"Sebentar, sebentar Pak. Tolong ya, perdebatannya dengan pelan-pelan, Pak. Perdebatannya dengan bahasa yang santai saja, tak usah pakai teriak-teriak. Ini live Pak, apa yang Saudara sikap di sini itu dilihat. Tolong perdebatanya saya ingatkan, suara pelan pun akan kita dengar, tak usah teriak-teriak," ujar hakim praperadilan Djuyamto.
Pengacara Hasto, Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya keberatan karena KPK mengajukan perbaikan atas daftar bukti yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya. Pihaknya pun menolak perbaikan daftar barang bukti yang disampaikan pihak KPK tersebut.
"Kami keberatan, Yang Mulia. Karena hari ini bukan agenda untuk perbaikan Yang Mulia. Tolong dicatat," tutur Ronny.
Pengacara Hasto lainnya, Patra Zen menerangkan, pihaknya meminta agar barang bukti yang telah diperlihatkan oleh pihak KPK itu dikesampingkan. Pertama, barang bukti hanya ditunjukkan fotonya, bukan aslinya sehingga tak mungkin hakim bisa mengambil keterangan atau kesimpulan terkait barang bukti.
"Barang bukti yang telah diperlihatkan mohon dikesampingkan karena tidak ada dipegang salinannya oleh, Yang Mulia. Kedua, terkait barang bukti, kami terus terang tidak memahami, tidak mengetahui," paparnya.
Hakim menyebutkan, bukti yang dipakai adalah daftar bukti yang disampaikan KPK dalam sidang sebelumnya sesuai kesepakatan agenda sidang. Hakim juga meminta agar pemohon menyampaikan keberatannya untuk dituangkan dalam kesimpulan kelak di samping hakim telah mencatat keberatan tersebut.
"Cukup ya, itu substansinya sudah saya tangkap, silahkan dituangkan dalam kesimpulan," kata hakim.
Perdebatan itu berawal saat hakim meminta tim biro hukum KPK mengajukan bukti tambahan. Namun, pihak KPK justru mengajukan perbaikan atas daftar barang bukti yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya.
Pengacara Hasto, Ronny Talapessy lantas terlibat perdebatan dengan Plt Kepala Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto. Keduanya beradu mulut dengan suara tinggi hingga membuat hakim praperadilan menegur keduanya.
"Sebentar, sebentar Pak. Tolong ya, perdebatannya dengan pelan-pelan, Pak. Perdebatannya dengan bahasa yang santai saja, tak usah pakai teriak-teriak. Ini live Pak, apa yang Saudara sikap di sini itu dilihat. Tolong perdebatanya saya ingatkan, suara pelan pun akan kita dengar, tak usah teriak-teriak," ujar hakim praperadilan Djuyamto.
Pengacara Hasto, Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya keberatan karena KPK mengajukan perbaikan atas daftar bukti yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya. Pihaknya pun menolak perbaikan daftar barang bukti yang disampaikan pihak KPK tersebut.
"Kami keberatan, Yang Mulia. Karena hari ini bukan agenda untuk perbaikan Yang Mulia. Tolong dicatat," tutur Ronny.
Pengacara Hasto lainnya, Patra Zen menerangkan, pihaknya meminta agar barang bukti yang telah diperlihatkan oleh pihak KPK itu dikesampingkan. Pertama, barang bukti hanya ditunjukkan fotonya, bukan aslinya sehingga tak mungkin hakim bisa mengambil keterangan atau kesimpulan terkait barang bukti.
"Barang bukti yang telah diperlihatkan mohon dikesampingkan karena tidak ada dipegang salinannya oleh, Yang Mulia. Kedua, terkait barang bukti, kami terus terang tidak memahami, tidak mengetahui," paparnya.
Hakim menyebutkan, bukti yang dipakai adalah daftar bukti yang disampaikan KPK dalam sidang sebelumnya sesuai kesepakatan agenda sidang. Hakim juga meminta agar pemohon menyampaikan keberatannya untuk dituangkan dalam kesimpulan kelak di samping hakim telah mencatat keberatan tersebut.
"Cukup ya, itu substansinya sudah saya tangkap, silahkan dituangkan dalam kesimpulan," kata hakim.
(rca)
Lihat Juga :