Pengacara Hasto dan KPK Adu Mulut, Hakim: Tak Usah Teriak-teriak

Selasa, 11 Februari 2025 - 11:33 WIB
loading...
Pengacara Hasto dan...
Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adu mulut dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). Foto/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) adu mulut dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). Perdebatan berkaitan pemeriksaan bukti asli dari kubu KPK.

Perdebatan itu berawal saat hakim meminta tim biro hukum KPK mengajukan bukti tambahan. Namun, pihak KPK justru mengajukan perbaikan atas daftar barang bukti yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya.

Pengacara Hasto, Ronny Talapessy lantas terlibat perdebatan dengan Plt Kepala Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto. Keduanya beradu mulut dengan suara tinggi hingga membuat hakim praperadilan menegur keduanya.





"Sebentar, sebentar Pak. Tolong ya, perdebatannya dengan pelan-pelan, Pak. Perdebatannya dengan bahasa yang santai saja, tak usah pakai teriak-teriak. Ini live Pak, apa yang Saudara sikap di sini itu dilihat. Tolong perdebatanya saya ingatkan, suara pelan pun akan kita dengar, tak usah teriak-teriak," ujar hakim praperadilan Djuyamto.

Pengacara Hasto, Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya keberatan karena KPK mengajukan perbaikan atas daftar bukti yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya. Pihaknya pun menolak perbaikan daftar barang bukti yang disampaikan pihak KPK tersebut.

"Kami keberatan, Yang Mulia. Karena hari ini bukan agenda untuk perbaikan Yang Mulia. Tolong dicatat," tutur Ronny.

Pengacara Hasto lainnya, Patra Zen menerangkan, pihaknya meminta agar barang bukti yang telah diperlihatkan oleh pihak KPK itu dikesampingkan. Pertama, barang bukti hanya ditunjukkan fotonya, bukan aslinya sehingga tak mungkin hakim bisa mengambil keterangan atau kesimpulan terkait barang bukti.

"Barang bukti yang telah diperlihatkan mohon dikesampingkan karena tidak ada dipegang salinannya oleh, Yang Mulia. Kedua, terkait barang bukti, kami terus terang tidak memahami, tidak mengetahui," paparnya.

Hakim menyebutkan, bukti yang dipakai adalah daftar bukti yang disampaikan KPK dalam sidang sebelumnya sesuai kesepakatan agenda sidang. Hakim juga meminta agar pemohon menyampaikan keberatannya untuk dituangkan dalam kesimpulan kelak di samping hakim telah mencatat keberatan tersebut.

"Cukup ya, itu substansinya sudah saya tangkap, silahkan dituangkan dalam kesimpulan," kata hakim.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KPK Janji Secepatnya...
KPK Janji Secepatnya Panggil Ridwan Kamil
MAKI Minta Hakim dan...
MAKI Minta Hakim dan Pengacara Kasus Suap Vonis CPO Rp60 Miliar Dihukum Berat
Beri Efek Jera, Hakim...
Beri Efek Jera, Hakim Penerima Suap Rp60 Miliar Harus Dihukum Maksimal
Pakar Pidana: Penegak...
Pakar Pidana: Penegak Hukum Terlibat Korupsi Harus Dihukum Berat
Kasus TPPU Syahrul Yasin...
Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Periksa Rasamala Aritonang
Mahfud MD Ungkap Rakyat...
Mahfud MD Ungkap Rakyat Dukung Kejagung Bongkar Mafia Peradilan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Anggota DPR Satori terkait Kasus Dana CSR BI
Eks Penyidik KPK Anggap...
Eks Penyidik KPK Anggap Febri Diansyah Tak Bisa Dampingi Hasto, Guntur Romli: Ada Upaya Kotor
Eks Penyidik KPK Anggap...
Eks Penyidik KPK Anggap Febri Diansyah Tak Bisa Dampingi Hasto di Persidangan
Rekomendasi
Pemprov Jakarta Bakal...
Pemprov Jakarta Bakal Kirim 150 Pelajar untuk Kuliah di Universiti Kuala Lumpur
Tegas! Polda Metro Jaya...
Tegas! Polda Metro Jaya Ultimatum 4 Buronan Pembakaran Mobil Polisi di Depok Segera Serahkan Diri
Puncak Peringatan Hari...
Puncak Peringatan Hari Kartini, Kongres Perempuan Dunia Bakal Digelar di Rembang
Berita Terkini
KPK Janji Secepatnya...
KPK Janji Secepatnya Panggil Ridwan Kamil
11 menit yang lalu
MAKI Minta Hakim dan...
MAKI Minta Hakim dan Pengacara Kasus Suap Vonis CPO Rp60 Miliar Dihukum Berat
18 menit yang lalu
AI Harus Dimanfaatkan...
AI Harus Dimanfaatkan untuk Kepentingan Manusia
47 menit yang lalu
Paus Fransiskus Wafat,...
Paus Fransiskus Wafat, Gereja Katolik di Indonesia Adakan Kegiatan Duka hingga Misa Requiem
57 menit yang lalu
Gencatan Senjata Gaza...
Gencatan Senjata Gaza Palestina, Wakil PM Malaysia Sebut Negaranya Senada dengan Indonesia
1 jam yang lalu
Megawati Tulis Surat...
Megawati Tulis Surat Dukacita atas Wafatnya Paus Fransiskus
2 jam yang lalu
Infografis
3 Penyebab Para Jenderal...
3 Penyebab Para Jenderal Israel Sudah Tak Ingin Serang Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved