MAKI Sebut KTP Djoko Tjandra Dicetak pada Hari Pengajuan PK
Senin, 06 Juli 2020 - 09:19 WIB
loading...
Foto/ilustrasi.ist
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga kartu tanda penduduk (KTP) milik terpidana Cessie Bank Bali Djoko S Tjandra dicetak pada hari yang sama saat mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan untuk mengajukan PK, Djoko S Tjandra harus menyertakan fotokopi KTP. “Setelah ditelusuri, dia telah melampirkan copy KTP tertanggal 8 Juni 2020,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (6/7/2020).
Boyamin menyebut Djoko S Tjandra berada di luar negeri hingga Mei 2020. Oleh karena itu, dia tidak pernah melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el). Maka, sesuai ketentuan datanya nonaktif sejak 31 Desember 2018.
(Baca: MAKI Sebut Djoko Tjandra Lolos Imigrasi Karena Merubah Nama)
Dia menyebut Djoko melakukan perekaman data dan cetak KTP-el di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan. Djoko menggunakan alamat Jalan Simprug Golf I Nomor 89, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Baru.
“Semestinya Djoko Soegiarto Tjandra tidak bisa mencetak KTP. Hal itu dikarenakan Djoko telah menjadi warga negara lain, yakni Papua Nugini,” tegasnya.
Berdasarkan Pasal 23 ayat 8 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, menyatakan kewarganegaraan akan hilang apabila memiliki paspor negara lain. Boyamin menyebutkan Djoko telah memiliki paspor Papua Nugini.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan untuk mengajukan PK, Djoko S Tjandra harus menyertakan fotokopi KTP. “Setelah ditelusuri, dia telah melampirkan copy KTP tertanggal 8 Juni 2020,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (6/7/2020).
Boyamin menyebut Djoko S Tjandra berada di luar negeri hingga Mei 2020. Oleh karena itu, dia tidak pernah melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el). Maka, sesuai ketentuan datanya nonaktif sejak 31 Desember 2018.
(Baca: MAKI Sebut Djoko Tjandra Lolos Imigrasi Karena Merubah Nama)
Dia menyebut Djoko melakukan perekaman data dan cetak KTP-el di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan. Djoko menggunakan alamat Jalan Simprug Golf I Nomor 89, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Baru.
“Semestinya Djoko Soegiarto Tjandra tidak bisa mencetak KTP. Hal itu dikarenakan Djoko telah menjadi warga negara lain, yakni Papua Nugini,” tegasnya.
Berdasarkan Pasal 23 ayat 8 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, menyatakan kewarganegaraan akan hilang apabila memiliki paspor negara lain. Boyamin menyebutkan Djoko telah memiliki paspor Papua Nugini.
Lihat Juga :