MAKI Sebut KTP Djoko Tjandra Dicetak pada Hari Pengajuan PK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga kartu tanda penduduk (KTP) milik terpidana Cessie Bank Bali Djoko S Tjandra dicetak pada hari yang sama saat mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan untuk mengajukan PK, Djoko S Tjandra harus menyertakan fotokopi KTP. “Setelah ditelusuri, dia telah melampirkan copy KTP tertanggal 8 Juni 2020,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (6/7/2020).
Boyamin menyebut Djoko S Tjandra berada di luar negeri hingga Mei 2020. Oleh karena itu, dia tidak pernah melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el). Maka, sesuai ketentuan datanya nonaktif sejak 31 Desember 2018.
(Baca: MAKI Sebut Djoko Tjandra Lolos Imigrasi Karena Merubah Nama)
Dia menyebut Djoko melakukan perekaman data dan cetak KTP-el di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan. Djoko menggunakan alamat Jalan Simprug Golf I Nomor 89, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Baru.
“Semestinya Djoko Soegiarto Tjandra tidak bisa mencetak KTP. Hal itu dikarenakan Djoko telah menjadi warga negara lain, yakni Papua Nugini,” tegasnya.
Berdasarkan Pasal 23 ayat 8 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, menyatakan kewarganegaraan akan hilang apabila memiliki paspor negara lain. Boyamin menyebutkan Djoko telah memiliki paspor Papua Nugini.
(Baca: Senjata Pamungkas Untuk Menangkap Djoko Tjandra: SEMA No 1/2012)
MAKI mengungkapkan kejanggalan dokumen dalam pengajuan PK itu. Boyamin menjelaskan tanggal lahir di KTP baru tertulis 1951. Sementara di dokumen lama pada putusan PK tahun 2009 tertulis 1950.
“Atas dasar KTP WNI tidak sah dan perbedaan tahun lahir di KTP baru dengan dokumen lama, semestinya Pengadilan Jakarta Selatan menghentikan proses persidangan PK yang diajukan Djoko Tjandra,” ucapnya.
MAKI juga akan mengadukan Dinas Dukcapil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas masalah sistem kependudukan ke Ombudsman. Ini bersama dengan pelaporan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan bebasnya Djoko S Tjandra keluar masuk Indonesia.
Lihat Juga: Permohonan PK Alex Denni Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan, Hakim Diminta Gerak Cepat
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan untuk mengajukan PK, Djoko S Tjandra harus menyertakan fotokopi KTP. “Setelah ditelusuri, dia telah melampirkan copy KTP tertanggal 8 Juni 2020,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (6/7/2020).
Boyamin menyebut Djoko S Tjandra berada di luar negeri hingga Mei 2020. Oleh karena itu, dia tidak pernah melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el). Maka, sesuai ketentuan datanya nonaktif sejak 31 Desember 2018.
(Baca: MAKI Sebut Djoko Tjandra Lolos Imigrasi Karena Merubah Nama)
Dia menyebut Djoko melakukan perekaman data dan cetak KTP-el di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan. Djoko menggunakan alamat Jalan Simprug Golf I Nomor 89, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Baru.
“Semestinya Djoko Soegiarto Tjandra tidak bisa mencetak KTP. Hal itu dikarenakan Djoko telah menjadi warga negara lain, yakni Papua Nugini,” tegasnya.
Berdasarkan Pasal 23 ayat 8 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, menyatakan kewarganegaraan akan hilang apabila memiliki paspor negara lain. Boyamin menyebutkan Djoko telah memiliki paspor Papua Nugini.
(Baca: Senjata Pamungkas Untuk Menangkap Djoko Tjandra: SEMA No 1/2012)
MAKI mengungkapkan kejanggalan dokumen dalam pengajuan PK itu. Boyamin menjelaskan tanggal lahir di KTP baru tertulis 1951. Sementara di dokumen lama pada putusan PK tahun 2009 tertulis 1950.
“Atas dasar KTP WNI tidak sah dan perbedaan tahun lahir di KTP baru dengan dokumen lama, semestinya Pengadilan Jakarta Selatan menghentikan proses persidangan PK yang diajukan Djoko Tjandra,” ucapnya.
MAKI juga akan mengadukan Dinas Dukcapil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas masalah sistem kependudukan ke Ombudsman. Ini bersama dengan pelaporan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan bebasnya Djoko S Tjandra keluar masuk Indonesia.
Lihat Juga: Permohonan PK Alex Denni Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan, Hakim Diminta Gerak Cepat
(muh)