Arif Rachman Diancam Ferdy Sambo Setelah Lihat Rekaman CCTV Brigadir J Hidup

Senin, 28 November 2022 - 16:49 WIB
loading...
Arif Rachman Diancam Ferdy Sambo Setelah Lihat Rekaman CCTV Brigadir J Hidup
Ferdy Samo disebut mengancam Arif Rachman dan tiga orang lain yang telah melihat rekaman CCTV agar tidak membocorkannya. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bekas anak buah Ferdy Sambo Arif Rachman mengaku dimarahi saat menanyakan apa yang dilihatnya dalam rekaman CCTV di rumah dinas Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hal tersebut disampaikan Arif saat menjadi saksi pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal.

Ceritanya, Arif bersama Hendra Kurniawan menemuni Ferdy Sambo di ruangannya, Divisi Propam Mabes Polri. Dia bermaksud menyampaikan laporan bahwa setelah melihat rekaman CCTV tampak Brigadir J masih hidup ketika Sambo pulang ke rumah dinas.

Ini menimbulkan pertanyaan baginya lantaran menurut kronologi yang disampaikan Ferdy Sambo, Brigadir J sudah tidak bernyawa saat bosnya itu pulang. Bagaimana reaksi Ferdy Sambo?



"Sempat terdiam lalu ngomong sedikit agak marah 'nggak bener itu (rekaman CCTV), udah kamu percaya saya aja'," ucap Arif di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).

Ia menambahkan, Ferdy Sambo menanyakan siapa saja yang sudah menonton rekaman tersebut. Arief pun menjawab video rekaman CCTV sudah ditonton oleh Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Soplanit.

"'Kamu simpan dimana itu?' Saya laporkan saya simpan di laptop Baiquni dengan hardisk, eh flashdisk yang menempel di laptop," lanjutnya.

Arif menuturkan, saat mengetahui hal tersebut, Sambo langsung mengancamnya dengan nada keras, jika kasus ini bocor ia bersama tiga orang tersebut yang telah membocorkan.

"Pak Ferdy Sambo bilang 'Berarti kalau sampai bocor kalian berempat lah yang bocorin'. Saya diam saja karena beliau mukanya seperti sudah merah marah gitu," tutur Arif.

"Kalau ini tersebar maka kalian berempat bertanggung jawab?" tanya Hakim.

"Iya begitu," jawabnya.

Menurutnya, Ferdy Sambo langsung memerintahkan agar barang bukti rekaman CCTV dalam laptop Baiquni agar dimusnahkan.

"Setelah itu beliau memerintahkan untuk dimusnahkan semuanya," kata dia.

"Bagaimana perintahnya?" tanya hakim.



"Kamu musnahkan itu," ujar Arif saat tirukan ucapan Sambo.

Sebelumnya, Saksi sekaligus terdakwa kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J, Arif Rachman Arifin mengaku diperintah Ferdy Sambo untuk memusnahkan barang bukti, khususnya menghapus rekaman CCTV di Pos Satpam Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Arif awalnya bercerita kala mengadap Ferdy Sambo bersama Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Ridwan Soplanit, dan Hendra Kurniawan membahas soal rekaman CCTV yang menampilkan Brigadir J masih hidup, yang mana itu bertentangan dengan keterangan Ferdy Sambo soal kematian Brigadir J. Kala itu, Ferdy Sambo pun meminta mereka untuk percaya saja dengan kronologis yang disampaikannya tentang kematian Brigadir J.

"Sempat terdiam lalu (Ferdy Sambo) ngomong sedikit agak marah, nggak bener itu, udah kamu percaya saya aja," ujar Arif menirukan perkataan Ferdy Sambo di persidangan, Senin (28/11/2022).
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2741 seconds (0.1#10.140)