Cerita AKBP Arif Rachman Arifin Diminta Hapus Dokumentasi Hasil Autopsi Brigadir J
loading...
A
A
A
JAKARTA - AKBP Arif Rachman Arifin menceritakan kejadiaan saat melakukan pengamanan autopsi jenazah Brigadir J di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Arif mengaku diminta oleh Kombes Susanto untuk menghapus dokumentasi hasil autopsi tersebut.
Hal ini disampaikan Arif Rachman saat memberikan keterangan sebagai saksi sidang kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022). Arif menjadi saksi sidang dengan tiga terdakwa Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal Wibowo.
Arif menuturkan, awalnya ia tidak mengetahui jenazah anggota Polri yang diautopsi. Arif berupaya menanyakan ke penyidik yang hadir di RS Polri tapi mengaku tidak mengetahui pasti. Ia baru mengetahui bahwa itu adalah jenazah Brigadir J setelah autopsi, tepatnya saat Kombes Susanto (waktu itu menjabat Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Polri) hendak mengambil baju dinas almarhum.
"Jadi selama lebih dari 3 jam menunggu, saudara tidak tanya ada peristiwa apa dan bagaimana?" tanya hakim di persidangan, Senin (28/11/2022).
"Sempat bertanya kepada penyidik, tapi penyidik belum tahu kejadiannya seperti apa," ujar Arif.
Setelah autopsi selesai, Arif melapor kepada Agus Nurpatria (waktu itu menjabat Kepala Detasemen A Biro Paminal Divisi Propam). Agus lalu meminta Arif mencarikan peti jenazah.
"Disampaikan bahwasannya nanti tolong dikawal sama Kombes Susanto sampai bandara karena mau diberangkatkan ke Jambi. Kemudian selesai, autopsi masuk ke peti," tutur Arif.
Usai jenazah Brigadir J dimasukan ke dalam peti mati, Arif sempat mengambil foto peti tersebut dan laporan sementara dokter forensik terkait autopsi pada penyidik. Dia lantas mengirimkannya kepada Agus Nurpatria sebagai laporan.
Baca juga: AKBP Arif Rachman Arifin Ungkap Perintah Sambo Usai Pembunuhan Brigadir J
Hal ini disampaikan Arif Rachman saat memberikan keterangan sebagai saksi sidang kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022). Arif menjadi saksi sidang dengan tiga terdakwa Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal Wibowo.
Arif menuturkan, awalnya ia tidak mengetahui jenazah anggota Polri yang diautopsi. Arif berupaya menanyakan ke penyidik yang hadir di RS Polri tapi mengaku tidak mengetahui pasti. Ia baru mengetahui bahwa itu adalah jenazah Brigadir J setelah autopsi, tepatnya saat Kombes Susanto (waktu itu menjabat Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Polri) hendak mengambil baju dinas almarhum.
"Jadi selama lebih dari 3 jam menunggu, saudara tidak tanya ada peristiwa apa dan bagaimana?" tanya hakim di persidangan, Senin (28/11/2022).
"Sempat bertanya kepada penyidik, tapi penyidik belum tahu kejadiannya seperti apa," ujar Arif.
Setelah autopsi selesai, Arif melapor kepada Agus Nurpatria (waktu itu menjabat Kepala Detasemen A Biro Paminal Divisi Propam). Agus lalu meminta Arif mencarikan peti jenazah.
"Disampaikan bahwasannya nanti tolong dikawal sama Kombes Susanto sampai bandara karena mau diberangkatkan ke Jambi. Kemudian selesai, autopsi masuk ke peti," tutur Arif.
Usai jenazah Brigadir J dimasukan ke dalam peti mati, Arif sempat mengambil foto peti tersebut dan laporan sementara dokter forensik terkait autopsi pada penyidik. Dia lantas mengirimkannya kepada Agus Nurpatria sebagai laporan.
Baca juga: AKBP Arif Rachman Arifin Ungkap Perintah Sambo Usai Pembunuhan Brigadir J