Menteri Siti: Secara Substansi dan Materi UU 18/2008 Komprehensif dan Integrated
loading...

Menteri LHK Siti Nurbaya dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR dalam membahas rencana revisi UU Nomor 18 Tahun 2008. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menegaskan, secara substansi dan materi, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah komprehensif dan integrated. UU ini menerapkan pengelolaan sampah dari hulu hingga ke hilir dengan melibatkan kolaborasi multistakeholder sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing.
Pandangan ini disampaikan Menteri LHK dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR dalam membahas rencana revisi UU Nomor 18 Tahun 2008. Selain Kementerian LHK, raker juga dihadiri Sekjen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mohammad Zainal Fatah.
"UU ini cukup dinamis mengikuti perkembangan zaman, sehingga masih sangat relevan dalam menyelesaikan persoalan sampah yang magnitude dan dimensinya semakin kompleks serta berat saat ini dan di masa yang akan datang," kata Menteri Siti dalam keterangannya, Minggu (27/11/2022).
Baca juga: Agar Timbulkan Efek Jera, Penegakan Hukum LHK Diperkuat
Menteri Siti melanjutkan, hal yang penting dan mendasar adalah UU 18/2008 sangat relevan dan tepat untuk mengatasi persoalan sampah jika kita berkomitmen dan bekerja keras untuk mengawal pelaksanaannya. Ia menegaskan, pemerintah tidak ada rencana mengubah UU 18/2008. Pemerintah selama ini terus berupaya memaksimalkan penerapannya menyangkut hal-hal antara lain dukungan kepada pemerintah daerah untuk kekuatan kapasitasnya, kemitraan dan partisipasi masyarakat dan dunia usaha, dan pengawasan, pendampingan serta sirkular ekonomi.
Pandangan ini disampaikan Menteri LHK dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR dalam membahas rencana revisi UU Nomor 18 Tahun 2008. Selain Kementerian LHK, raker juga dihadiri Sekjen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mohammad Zainal Fatah.
"UU ini cukup dinamis mengikuti perkembangan zaman, sehingga masih sangat relevan dalam menyelesaikan persoalan sampah yang magnitude dan dimensinya semakin kompleks serta berat saat ini dan di masa yang akan datang," kata Menteri Siti dalam keterangannya, Minggu (27/11/2022).
Baca juga: Agar Timbulkan Efek Jera, Penegakan Hukum LHK Diperkuat
Menteri Siti melanjutkan, hal yang penting dan mendasar adalah UU 18/2008 sangat relevan dan tepat untuk mengatasi persoalan sampah jika kita berkomitmen dan bekerja keras untuk mengawal pelaksanaannya. Ia menegaskan, pemerintah tidak ada rencana mengubah UU 18/2008. Pemerintah selama ini terus berupaya memaksimalkan penerapannya menyangkut hal-hal antara lain dukungan kepada pemerintah daerah untuk kekuatan kapasitasnya, kemitraan dan partisipasi masyarakat dan dunia usaha, dan pengawasan, pendampingan serta sirkular ekonomi.
Lihat Juga :