Agar Timbulkan Efek Jera, Penegakan Hukum LHK Diperkuat
Minggu, 13 November 2022 - 14:12 WIB
loading...
Wakil Menteri LHK Alue Dohong (kanan) bersama Ketua Komisi IV DPR Sudin, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Sharm El Sheik, Mesir. Foto: SINDOnews/Ist
A
A
A
JAKARTA - Indonesia akan terus melakukan penguatan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) yang akan menimbulkan efek jera dan mencegah kejahatan berulang. Penegakan hukum LHK yang kuat akan berdampak langsung pada pengurangan emisi karbon untuk mengatasi perubahan iklim.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPR RI Sudin saat sesi diskusi panel di Paviliun Indonesia pada Konferensi Perubahan Iklim COP27 UNFCCC di Sharm El Sheikh, Mesir.
Sudin mengatakan, DPR sesuai dengan kewenangannya berkomitmen untuk mencegah kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan yang berulang.
"Upaya mencegah kejahatan berulang ini penting dalam pengurangan emisi karbon seperti yang sudah ditargetkan dalam dokumen NDC (Nationally Determined Contribution)," kata Sudin dalam keterangan tertulis diterima, Minggu (13/11/2022).
Baca juga: Menteri LHK Sebut Deforestasi di Indonesia Menurun Tajam
Dalam kewenangan legislasi, DPR bersama pemerintah telah membuat sejumlah peraturan perundang-undangan yang kuat. Misalnya UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.
DPR kata Sudin, juga melakukan fungsi penganggaran dan mendorong pemerintah menyediakan anggaran yang memadai untuk mengelola dan melindungi hutan dari kerusakan.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPR RI Sudin saat sesi diskusi panel di Paviliun Indonesia pada Konferensi Perubahan Iklim COP27 UNFCCC di Sharm El Sheikh, Mesir.
Sudin mengatakan, DPR sesuai dengan kewenangannya berkomitmen untuk mencegah kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan yang berulang.
"Upaya mencegah kejahatan berulang ini penting dalam pengurangan emisi karbon seperti yang sudah ditargetkan dalam dokumen NDC (Nationally Determined Contribution)," kata Sudin dalam keterangan tertulis diterima, Minggu (13/11/2022).
Baca juga: Menteri LHK Sebut Deforestasi di Indonesia Menurun Tajam
Dalam kewenangan legislasi, DPR bersama pemerintah telah membuat sejumlah peraturan perundang-undangan yang kuat. Misalnya UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.
DPR kata Sudin, juga melakukan fungsi penganggaran dan mendorong pemerintah menyediakan anggaran yang memadai untuk mengelola dan melindungi hutan dari kerusakan.
Lihat Juga :