Agar Timbulkan Efek Jera, Penegakan Hukum LHK Diperkuat

Minggu, 13 November 2022 - 14:12 WIB
loading...
Agar Timbulkan Efek Jera, Penegakan Hukum LHK Diperkuat
Wakil Menteri LHK Alue Dohong (kanan) bersama Ketua Komisi IV DPR Sudin, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Sharm El Sheik, Mesir. Foto: SINDOnews/Ist
A A A
JAKARTA - Indonesia akan terus melakukan penguatan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) yang akan menimbulkan efek jera dan mencegah kejahatan berulang. Penegakan hukum LHK yang kuat akan berdampak langsung pada pengurangan emisi karbon untuk mengatasi perubahan iklim.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPR RI Sudin saat sesi diskusi panel di Paviliun Indonesia pada Konferensi Perubahan Iklim COP27 UNFCCC di Sharm El Sheikh, Mesir.

Sudin mengatakan, DPR sesuai dengan kewenangannya berkomitmen untuk mencegah kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan yang berulang.

"Upaya mencegah kejahatan berulang ini penting dalam pengurangan emisi karbon seperti yang sudah ditargetkan dalam dokumen NDC (Nationally Determined Contribution)," kata Sudin dalam keterangan tertulis diterima, Minggu (13/11/2022).

Baca juga: Menteri LHK Sebut Deforestasi di Indonesia Menurun Tajam

Dalam kewenangan legislasi, DPR bersama pemerintah telah membuat sejumlah peraturan perundang-undangan yang kuat. Misalnya UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.

DPR kata Sudin, juga melakukan fungsi penganggaran dan mendorong pemerintah menyediakan anggaran yang memadai untuk mengelola dan melindungi hutan dari kerusakan.

Sudin menilai, anggaran untuk perlindungan hutan konservasi perlu ditingkatkan. Pasalnya anggaran yang tersedia masih sangat minim untuk mengelola kawasan hutan konservasi yang luasnya mencapai sekitar 24 juta hektare.

Sudin melanjutkan, dalam fungsi pengawasan, DPR juga mencermati kerja-kerja pemerintah dan memastikan fenomena yang terjadi di lapangan agar segera bisa ditindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran.

Sementara Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani menjelaskan, pelanggaran hukum LHK sesungguhnya adalah extraordinary crime (kejahatan hukum luar biasa) karena berdampak buruk pada masyarakat dan pendapatan negara.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1188 seconds (0.1#10.140)