Menteri Siti: Secara Substansi dan Materi UU 18/2008 Komprehensif dan Integrated
Minggu, 27 November 2022 - 12:46 WIB
loading...
A
A
A
"UU 18/2008 telah memiliki beberapa regulasi turunan antara lain adalah pertama PP Nomor 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, kedua PP Nomor 27/2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, ketiga Perpes Nomor 97/2017 tentang Jakstranas SRT SSSRT," katanya.
"Keempat Perpres Nomor 83/2018 tentang Pengelolaan Sampah Laut, kelima Perpres Nomor 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan," tambahnya.
Selanjutnya keenam adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, ketujuh Permen LHK Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah, kedelapan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dan Kapolri tentang Pelaksanaan Impor Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri, kesembilan Surat Edaran gerakan pilah sampah dari rumah, minim sampah, eco-office, dll, (10) Peraturan Gubernur/Bupati/Wali kota tentang Pembatasan Sampah.
"Kemudian terdapat juga (11) Permen PU Nomor 3/2013 tentang Penyelenggaraan Sarana Prasarana Persampahan dalam Penanganan SRT SSSRT; (12) Permen LHK Nomor P.70/2016 tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Sampah secara Termal; (13) Permen LHK Nomor P.59/2016 tentang Baku Mutu Lindi bagi Usaha dan/atau Kegiatan TPA Sampah; (14) Permen LHK Nomor P.10/2018 tentang Jakstrada," jelasnya.
"(15) Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD; (16) Permen LHK Nomor P.76/2019 tentang Adipura; (17) Permen LHK Nomor P.26/2020 tentang Penanganan FABA Hasil Pengolahan Sampah secara Termal; (18) Permendagri Nomor 7/2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah; (19) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/2021 tentang Dukungan Pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Pengelolaan Sampah di Daerah; dan (20) Permen LHK Nomor 6 Tahun 2022 tentang SIPSN," tutupnya.
"Keempat Perpres Nomor 83/2018 tentang Pengelolaan Sampah Laut, kelima Perpres Nomor 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan," tambahnya.
Selanjutnya keenam adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, ketujuh Permen LHK Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah, kedelapan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dan Kapolri tentang Pelaksanaan Impor Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri, kesembilan Surat Edaran gerakan pilah sampah dari rumah, minim sampah, eco-office, dll, (10) Peraturan Gubernur/Bupati/Wali kota tentang Pembatasan Sampah.
"Kemudian terdapat juga (11) Permen PU Nomor 3/2013 tentang Penyelenggaraan Sarana Prasarana Persampahan dalam Penanganan SRT SSSRT; (12) Permen LHK Nomor P.70/2016 tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Sampah secara Termal; (13) Permen LHK Nomor P.59/2016 tentang Baku Mutu Lindi bagi Usaha dan/atau Kegiatan TPA Sampah; (14) Permen LHK Nomor P.10/2018 tentang Jakstrada," jelasnya.
"(15) Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD; (16) Permen LHK Nomor P.76/2019 tentang Adipura; (17) Permen LHK Nomor P.26/2020 tentang Penanganan FABA Hasil Pengolahan Sampah secara Termal; (18) Permendagri Nomor 7/2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah; (19) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/2021 tentang Dukungan Pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Pengelolaan Sampah di Daerah; dan (20) Permen LHK Nomor 6 Tahun 2022 tentang SIPSN," tutupnya.
(abd)
Lihat Juga :