Revisi RUU KSDAHE Mulai Dibahas Pemerintah Bersama DPR dan DPD

Minggu, 27 November 2022 - 15:12 WIB
loading...
Revisi RUU KSDAHE Mulai...
Menteri LHK Siti Nurbaya dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR dengan Pemerintah dan DPD di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyampaikan pandangan pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE). Hal ini disampaikan Menteri LHK pada Rapat Kerja Komisi IV DPR dengan Pemerintah dan DPD di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/11/2022).

"Pandangan pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya inisiatif DPR dilakukan melalui format revisi sesuai dengan dokumen-dokumen dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas dan Badan Legislasi serta dokumen lain," kata Menteri Siti Nurbaya dalam keterangannya, Minggu (27/11/2022).

"Pemerintah berpendapat, bahwa substansi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 masih relevan untuk kondisi saat ini, namun memerlukan beberapa pengembangan seperti menyangkut aspek pengawasan dan beberapa treaties internasional yang dapat diakomodir. Sementara bagi keperluan agenda strategis nasional, secara umum sudah bisa terlayani," tambahnya.

Baca juga: Menteri LHK Dorong Kontribusi Generasi Muda Atasi Perubahan Iklim

Dijelaskan Menteri LHK, UU Nomor 5 Tahun 1990 telah menjadi acuan ketentuan-ketentuan terkait KSDAHE pada UU lain, antara lain UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang; UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Posisi UU Nomor 5 Tahun 1990 dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sepakat untuk tidak diubah, bahkan sudah diakomodir dan telah diimplementasikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 beserta peraturan pelaksanannya," ucap Menteri Siti.

Selain itu, dengan adanya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait KSDAHE sudah diatur dengan UU tersebut. Selain pengaturan dalam beberapa UU yang sudah cukup, pendelegasian bisa dilakukan melalui prosedur kerja sama antara Pusat dan Daerah, atau dengan dekonsentrasi dan devolusi.

"Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, juga telah dipertegas terkait dengan kewenangan Pusat (KLHK) berdasarkan Pasal 14, Pasal 16, dan Lampiran BB angka (3) tentang Urusan Bidang Kehutanan, bahwa penyelenggaraan pengelolaan KSA dan KPA, penyelenggaraan pemanfaatan secara lestari kondisi lingkungan KPA, serta pemanfaatan jenis TSL secara tegas merupakan kewenangan Pemerintah Pusat (KLHK)," ungkapnya.

Terhadap peran dan kewenangan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota, Menteri Siti menjelaskan, telah secara tegas diatur kewenangannya di bidang konservasi, yaitu kewenangan pengelolaan taman hutan raya oleh Pemerintah Daerah.

"Selain itu, Pemerintah Provinsi juga telah diberikan kewenangan terhadap pelaksanaan perlindungan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi dan/atau tidak masuk dalam lampiran Appendix Cites," tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Siti mengatakan Pemerintah sangat menghargai inisiasi DPR khususnya Komisi IV yang secara terus menerus mendorong perbaikan konservasi sumber daya alam di Indonesia selama ini.

"RUU ini merupakan perubahan terhadap UU sebelumnya, sehingga perlu segera hadir dan menjadi instrumen hukum nasional guna menjawab berbagai perkembangan dan dinamika yang terjadi dalam urusan konservasi dan sumber daya alam," ujarnya.

Komisi IV DPR menerima pandangan Pemerintah dan DPD atas RUU tentang KSDAHE. Komisi IV DPR bersama Pemerintah dan DPD menyetujui rancangan jadwal acara dan mekanisme atau Tata Cara Pembahasan Tingkat I Pembahasan RUU tentang KSDAHE.

Wakil Ketua Komisi IV DPR G Budisatrio Djiwandono menegaskan, keanekaragaman hayati Indonesia harus dilindungi, terutama yang masuk dalam kategori terancam punah.

Mewakili Komisi IV DPR, dirinya mengungkapkan, RUU KSDAHE harus menciptakan keselarasan antar stakeholder dengan membagi kewenangan dan pembagian kerja yang jelas. Sehingga, dalam implementasi konservasi hayati, penyelarasan antar stakeholder ini bisa mengurangi terjadinya ego sektoral.

"Kita ingin UU ini melindungi segenap kekayaan alam dan memulihkan areal-areal konservasi, areal-areal yang kaya akan biodiversitas supaya bisa menjadi fungsi awal konservasi untuk menjadi fungsi penyangga kehidupan. Kita ingin nanti UU ini bisa menyelaraskan semua permasalahan yang ada, termasuk pembagian kewenangan dan pembagian kerja tugas. Jadi, minim ego sektoral," jelasnya.

Diketahui, dalam dapat ini bertindak sebagai Ketua Rapat yaitu Ketua Komisi IV DPR, Sudin, dan dihadiri oleh 40 anggota Komisi IV DPR. Turut hadir dari Pemerintah yaitu Menteri LHK Siti Nurbaya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Ketua Komite II DPD Yorrys Raweyai, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, dan perwakilan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gelar Hari Buruh 2025...
Gelar Hari Buruh 2025 di DPR, AJI Tuntut Peningkatan Kesejahteraan Pekerja Media
DPR Apresiasi Pemerintahan...
DPR Apresiasi Pemerintahan Prabowo Dorong Pemerataan Pembangunan Luar Pulau Jawa
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
DPR: Prabowo Akan Lanjutkan...
DPR: Prabowo Akan Lanjutkan Perbaikan Jalan Rusak Era Jokowi
Akhiri Masa Reses, DPR...
Akhiri Masa Reses, DPR Bakal Prioritas Bahas 8 RUU
Pembahasan RUU Perampasan...
Pembahasan RUU Perampasan Aset Tunggu Komunikasi Politik, DPR: Masuk ke Agenda Prioritas
DPR: Pendirian Pangkalan...
DPR: Pendirian Pangkalan Militer Asing di Indonesia Langgar Konstitusi
Kasus Priguna Dokter...
Kasus Priguna Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien, DPR Panggil Kemenkes, RSHS, hingga Unpad
Priguna Dokter PPDS...
Priguna Dokter PPDS Perkosa Keluarga Pasien, DPR: Nggak Boleh Kompromi, Harus Dihukum Berat
Rekomendasi
Gerakan Pengelolaan...
Gerakan Pengelolaan Sampah Berbasis AI Diminta Optimalkan Kembali TPS3R dan TPST
Sasar Segmen Wisata,...
Sasar Segmen Wisata, KBA Yamaha Marine Luncurkan Mesin Tempel Baru
Listrik di Bali Mati...
Listrik di Bali Mati Total, PLN Masih Lakukan Recovery
Berita Terkini
Kemanfaatan dan Makna...
Kemanfaatan dan Makna Ketentuan Suatu Undang-Undang
16 menit yang lalu
7 Danlanud Dimutasi...
7 Danlanud Dimutasi Panglima TNI Akhir April 2025, Ini Sosok Penggantinya
18 menit yang lalu
Kloter Pertama Jemaah...
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat ke Tanah Suci, BPKH Komitmen Tingkatkan Pelayanan
26 menit yang lalu
Kisah Mulyono yang Ternyata...
Kisah Mulyono yang Ternyata Pernah Gantikan Gatot Nurmantyo di Jabatan Ini
3 jam yang lalu
Tak Hanya Letjen TNI...
Tak Hanya Letjen TNI Kunto, Mantan Ajudan Jokowi juga Batal Dimutasi
6 jam yang lalu
55 Perawat Profesional...
55 Perawat Profesional Indonesia Dikirim ke Austria
6 jam yang lalu
Infografis
Rendang dan Gulai Masuk...
Rendang dan Gulai Masuk Daftar Rebusan Terenak di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved