Pagi Ini LBH Gelar Jalan Sehat Tolak Pengesahan RKUHP

Minggu, 27 November 2022 - 07:18 WIB
loading...
Pagi Ini LBH Gelar Jalan...
LBH Jakarta bersama sejumlah elemen masyarakat lain melakukan kampanye penolakan RKUHP yang segera disahkan DPR lewat kegiatan jalan sehat di arena Car Free Day Jakarta, pagi ini. Foto:/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga Bantua Hukum (LBH) Jakarta bersama sejumlah organisasi pegiat hukum lain akan melaksanakan jalan sehat pada Minggu (27/11/2022) pagi. Selain berolahraga, kegiatan ini juga bertujuan sebagai sarana kamanye untuk menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP ).

Prima, koordinator aksi menjelaskan, kegiatan jalan sehat dilaksanakan di kegiatan Car Free Day dengan Titik Kumpul Seberang Halte Transjakarta Sarinah Jakarta (Depan Bawaslu RI). "Nanti gabungan dari masyarakat kak dan tidak pakai seragam karena memang temanya jalan pagi (jalan santai)," kata dia.

DPR berencana mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebelum memasuki masa reses pada 16 Desember 2022. Namun masih banyak elemen masyarakat yang mengkritik materinya.

Baca juga: DPR RI Diminta Segera Mengesahkan RKUHP

LBH menilai draf terakhir hasil pembahasan di Komisi III DPR masih mengandung banyak pasal bermasalah. Bila RKUHP disahkan, Indonesia dinilai akan kembali masuk ke masa penjajahan karena mengekang hak asasi manusia dan kebebasan masyarakat sipil.

Muatan RKUHP ini tak hanya membuat demokrasi di Indonesia berjalan mundur, tetapi juga mencampuri kehidupan individu, termasuk hubungan atara individu dengan kepercayaannya.

Sayangnya, serentetan pasal bermasalah yang terkandung dalam RKUHP itu dibahas dalam forum yang tak partisipatif. Bahkan, apabila RKUHP disahkan, akan memberangus kebebasan pers di Indonesia.

"Lagi-lagi, pemerintah dan DPR bersekongkol mengesahkan aturan problematik ketika masyarakat Indonesia masih berduka terhadap bencana sosial tragedi Kanjuruhan dan bencana alam gempa Cianjur yang menelan ratusan korban jiwa," tulis anggota LBH Jakarta Citra dalam pesan singkatnya.

YLBHI dan 18 LBH Kantor menilai bahwa RKUHP yang akan disahkan masih didasarkan pada paradigma hukum yang menindas serta diskriminatif.



Persoalan serius yang menjadi sorotan utama adalah RKUHP dapat menjadi instrumen yang mengancam demokrasi dan kebebasan sipil.

Pasal mengenai ancaman pidana terhadap penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218 sampai Pasal 220), pasal penghinaan terhadap pemerintahan yang sah, pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara (Pasal 349 sampai Pasal 351), pasal mengenai pencemaran nama baik, hingga pasal ancaman pidana kepada penyelenggaraan aksi demonstrasi yang tidak didahului dengan pemberitahuan (Pasal 256), menjadi contoh konkret ancaman yang dapat digunakan untuk menghantam suara-suara kritis rakyat terhadap penyelenggaraan negara yang ditujukan kepada penguasa.

YLBHI dan 18 LBH Kantor mendesak kepada Presiden dan DPR RI untuk:
1. Menunda pengesahan RKUHP hingga tidak ada lagi pasal-pasal bermasalah yang diakomodir di dalamnya;
2. Menghapus pasal-pasal anti demokrasi dalam RKUHP;
3. Memastikan proses pembahasan yang transparan dan partisipatif; dan
4. Mendengarkan dan menerima masukan, aspirasi dan kritik dari masyarakat sipil. [Carlos Roy Fajarta]
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kembalikan Kepercayaan...
Kembalikan Kepercayaan Publik, Polri Harus Terbuka Kritikan Masyarakat
Soroti Dominus Litis...
Soroti Dominus Litis RKUHAP, Margarito Kamis: Ciptakan Kewenangan Berlebihan
LBH Gema Keadilan Siap...
LBH Gema Keadilan Siap Dampingi Masyarakat yang Terpinggirkan
Jadi Pengurus LBH GP...
Jadi Pengurus LBH GP Ansor, Gus Lukman Siap Beri Advokasi Masyarakat Lemah
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Bahayanya RUU Polri
Kritisi RUU Polri, YLBHI:...
Kritisi RUU Polri, YLBHI: Ada Udang di Balik Batu
RUU Polri Dikritik YLBHI:...
RUU Polri Dikritik YLBHI: Kepolisian Bisa Jadi Superbody
Rampai Nusantara Luncurkan...
Rampai Nusantara Luncurkan Lembaga Bantuan Hukum, Ini Tujuannya
YLBHI Anggap Dewan Media...
YLBHI Anggap Dewan Media Sosial Bisa Ancam Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat
Rekomendasi
20 Negara Penyumbang...
20 Negara Penyumbang Terbesar Defisit Perdagangan AS Tahun 2024, Indonesia Urutan Berapa?
Kemlu Respons Penerapan...
Kemlu Respons Penerapan Tarif Resiprokal AS pada Indonesia Sebesar 32%
Gubernur Rudy Mas’ud...
Gubernur Rudy Mas’ud Berbagi Kebahagiaan Bersama Rakyat Kaltim
Berita Terkini
Jurnalis Asing Wajib...
Jurnalis Asing Wajib Punya Surat Keterangan Kepolisian? Kapolri dan Kadiv Humas Polri Buka Suara
8 jam yang lalu
Retreat Kepala Daerah...
Retreat Kepala Daerah Gelombang Kedua Segera Digelar, Lokasinya Belum Bisa Dipastikan
10 jam yang lalu
Mega Perintahkan Kepala...
Mega Perintahkan Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat Gelombang Kedua jika Absen pada Gelombang Pertama
12 jam yang lalu
ART Lagi Mudik, Menteri...
ART Lagi Mudik, Menteri Raja Juli Antoni Bantu Istri Beres-Beres Rumah
12 jam yang lalu
Saksikan Malam Ini di...
Saksikan Malam Ini di INTERUPSI Siapa Suruh Datang Jakarta? Bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, Chico Hakim, dan Narasumber Lainnya, Live di iNews
12 jam yang lalu
Indonesia Kirim Bantuan...
Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Myanmar Senilai 1,2 Juta Dolar AS
15 jam yang lalu
Infografis
Tips Sehat supaya Asam...
Tips Sehat supaya Asam Urat Tidak Ganggu saat Mudik
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved