Rampai Nusantara Luncurkan Lembaga Bantuan Hukum, Ini Tujuannya

Selasa, 28 Mei 2024 - 22:46 WIB
loading...
Rampai Nusantara Luncurkan...
Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah Semar menjelaskan, LBH Rampai Nusantara sebagai bagian upaya untuk mewujudkan pengabdian kepada masyarakat luas. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Organisasi masyarakat Rampai Nusantara meluncurkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Peluncuran tersebut bersamaan dengan diskusi memperingati 26 tahun Reformasi bertajuk "Jalan Terjal Penegakan Hukum dan HAM di Indonesia".

Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah Semar menjelaskan, LBH Rampai Nusantara sebagai bagian upaya untuk mewujudkan pengabdian kepada masyarakat luas.

"LBH Rampai Nusantara dimaksudkan sebagai wadah masyarakat luas untuk bisa dengan mudah mendapatkan pendampingan hukum secara sukarela, ini bagian dari pengabdian kami untuk seluruh masyarakat Indonesia," kata Mardiansyah Semar, Selasa (28/5/2024).



Aktivis 98 itu menjelaskan, berdirinya LBH Rampai Nusantara ini didasari pada upaya untuk memenuhi hak konstitusional masyarakat miskin dan termarjinalkan di seluruh wilayah Indonesia.

"Insyaallah setelah ini kami juga akan segera membentuk LBH Rampai Nusantara di seluruh daerah guna memudahkan masyarakat mendapatkan hak konstitusionalnya secara mudah dan gratis di berbagai wilayah nusantara, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu dan membutuhkan pendampingan hukum," katanya.



Semar pun berharap penegakan hukum di era pemerintahan Prabowo-Gibran bakal lebih baik lagi. "Komitmen beliau Pak Prabowo dan Mas Gibran tak perlu diragukan lagi sangat jelas dalam penegakan hukum terutama pada kasus-kasus korupsi, kami berharap kepemimpinan beliau nanti membawa angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia akan jauh lebih baik lagi," pungkasnya.

Direktur Eksekutif LBH Rampai Nusantara Hendra Ferdiansyah berharap lembaganya banyak bermanfaat untuk masyarakat. Adapun narasumber dalam diskusi publik itu adalah anggota Komisi III DPR Santoso, Wakil Ketua Komnas HAM Abdul Haris Semendawai, Aktivis 98 Wahab Talaohu, dan praktisi hukum Fachri Bachmid.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1832 seconds (0.1#10.140)