Dinilai Bermasalah, Perpres 54/2020 Soal Postur APBN Terus Dikritik DPR
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2020 terus mendapatkan kritikan dari kalangan DPR.
Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih menilai Perpres mengenai Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 itu tidak menghormati proses pembahasan anggaran yang telah berlangsung di DPR sebelumnya.
“Khususnya ketika restrukturisasi di kementerian atau lembaga (K/L) yang menjadi mitra Komisi X DPR dilakukan semasa transisi pemerintahan dan kabinet baru kemarin,” ujar Fikri Faqih dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/4/2020).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan soal restrukturisasi di kementerian atau lembaga yang menjadi mitra Komisi X DPR antara lain penggabungan urusan Pendidikan Tinggi ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan penggabungan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dengan Kementerian Pariwisata. “Penggabungan dan pemisahan tersebut otomatis berkonsekuensi perubahan anggaran, dan kita sudah berpekan-pekan membahasnya sesuai amanat Undang Undang tentang APBN 2020,” ujarnya.
Dia pun menyinggung soal ketentuan pasal 19 Undang-undang tentang APBN 2020 yang mengatur pergeseran anggaran antarprogram dalam rangka penyelesaian restrukturisasi kementerian atau lembaga. Namun, lanjut dia, melalui Perpres Nomor 54 Tahun 2020 itu, pemerintah seolah mengabaikan proses legal formal yang telah berlangsung dan berlandaskan peraturan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang.
Dia pun menyoroti klaim pemerintah dalam Perpres 54/2020 yang mengatakan anggaran Kemendikbud naik 96% dari semula Rp36 triliun menjadi Rp70 triliun. “Padahal sebelumnya, kenaikan anggaran Kemendikbud karena bergabungnya Kemenristek-Dikti adalah menjadi Rp77,152 triliun,” ujar Fikri.
Dia melanjutkan, kalaupun kemudian Kementerian Ristek atau Badan Ristek Nasional (BRIN) mendapat alokasi anggaran Rp2,4 Triliun, maka seharusnya Kemendikbud tetap mendapatkan sekitar Rp75 Triliun. “Bukan Rp70 triliun, atau berarti dipotong hampir Rp5 triliun, bukan malah naik,” tuturnya.
Dirinya menyesalkan klaim bahwa anggaran Kemendikbud malah naik berdasar Perpres 54/2020. “Ini sih namanya pembohongan publik,” cetus Fikri.
Begitu pula dengan anggaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) yang semula setelah restrukturisasi adalah Rp5,366 triliun. “Namun di Perpres 54/2020 menjadi Rp4,27 triliun atau dipotong Rp1 triliun lebih,” katanya.
Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih menilai Perpres mengenai Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 itu tidak menghormati proses pembahasan anggaran yang telah berlangsung di DPR sebelumnya.
“Khususnya ketika restrukturisasi di kementerian atau lembaga (K/L) yang menjadi mitra Komisi X DPR dilakukan semasa transisi pemerintahan dan kabinet baru kemarin,” ujar Fikri Faqih dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/4/2020).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan soal restrukturisasi di kementerian atau lembaga yang menjadi mitra Komisi X DPR antara lain penggabungan urusan Pendidikan Tinggi ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan penggabungan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dengan Kementerian Pariwisata. “Penggabungan dan pemisahan tersebut otomatis berkonsekuensi perubahan anggaran, dan kita sudah berpekan-pekan membahasnya sesuai amanat Undang Undang tentang APBN 2020,” ujarnya.
Dia pun menyinggung soal ketentuan pasal 19 Undang-undang tentang APBN 2020 yang mengatur pergeseran anggaran antarprogram dalam rangka penyelesaian restrukturisasi kementerian atau lembaga. Namun, lanjut dia, melalui Perpres Nomor 54 Tahun 2020 itu, pemerintah seolah mengabaikan proses legal formal yang telah berlangsung dan berlandaskan peraturan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang.
Dia pun menyoroti klaim pemerintah dalam Perpres 54/2020 yang mengatakan anggaran Kemendikbud naik 96% dari semula Rp36 triliun menjadi Rp70 triliun. “Padahal sebelumnya, kenaikan anggaran Kemendikbud karena bergabungnya Kemenristek-Dikti adalah menjadi Rp77,152 triliun,” ujar Fikri.
Dia melanjutkan, kalaupun kemudian Kementerian Ristek atau Badan Ristek Nasional (BRIN) mendapat alokasi anggaran Rp2,4 Triliun, maka seharusnya Kemendikbud tetap mendapatkan sekitar Rp75 Triliun. “Bukan Rp70 triliun, atau berarti dipotong hampir Rp5 triliun, bukan malah naik,” tuturnya.
Dirinya menyesalkan klaim bahwa anggaran Kemendikbud malah naik berdasar Perpres 54/2020. “Ini sih namanya pembohongan publik,” cetus Fikri.
Begitu pula dengan anggaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) yang semula setelah restrukturisasi adalah Rp5,366 triliun. “Namun di Perpres 54/2020 menjadi Rp4,27 triliun atau dipotong Rp1 triliun lebih,” katanya.
(cip)