LBH Pers Sebut RKUHP Ancam Kerja Jurnalistik
Jum'at, 25 November 2022 - 20:25 WIB
loading...
LBH Pers menganggap sejumlah klausul dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) berpotensi merenggut kebebasan pers. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menganggap sejumlah klausul dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berpotensi merenggut kebebasan pers . Salah satunya Pasal 263 yang mengatur hukuman terkait penyebaran berita bohong.
"Nah jika pasal ini disahkan dan menjadi bagian dari KUHP baru, maka akan sangat mengancam kerja-kerja para jurnalis dalam membuat karya-karya jurnalistik," kata pengacara publik LBH Pers, Mulya Sarmono saat dihubungi, Jumat (25/11/2022).
Mulya merasa, frasa berita atau pemberitahuan dalam klausul itu multitafsir. Padahal, katanya, frasa berita itu merujuk pada informasi yang dioleh dan disiarkan oleh jurnalis. Atas dasar itu, ia merasa perlu adanya pembedaan terkait karya jurnalistik dan informasi yang berisi kebohongan.
"Kemudian harus dipahami bahwa domain karya jurnalistik ada pada Dewan Pers dan mekanisme lainnya dalam UU Pers," kata Mulya.
Sebagai informasi, frasa berita atau pemberitahuan tercantum dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2).
"Setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," bunyi Pasal 263 ayat (1).
"Nah jika pasal ini disahkan dan menjadi bagian dari KUHP baru, maka akan sangat mengancam kerja-kerja para jurnalis dalam membuat karya-karya jurnalistik," kata pengacara publik LBH Pers, Mulya Sarmono saat dihubungi, Jumat (25/11/2022).
Mulya merasa, frasa berita atau pemberitahuan dalam klausul itu multitafsir. Padahal, katanya, frasa berita itu merujuk pada informasi yang dioleh dan disiarkan oleh jurnalis. Atas dasar itu, ia merasa perlu adanya pembedaan terkait karya jurnalistik dan informasi yang berisi kebohongan.
"Kemudian harus dipahami bahwa domain karya jurnalistik ada pada Dewan Pers dan mekanisme lainnya dalam UU Pers," kata Mulya.
Sebagai informasi, frasa berita atau pemberitahuan tercantum dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2).
"Setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," bunyi Pasal 263 ayat (1).
Lihat Juga :