Kontras Sebut Pasal 218 RKUHP Zombie, Berpotensi Kriminalisasi Pengkritik Presiden

Jum'at, 25 November 2022 - 20:15 WIB
loading...
Kontras Sebut Pasal...
Peneliti Kontras Rozy Brilian menyebut Pasal 218 tentang penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden multitafsir dan akan menjadi pasal karet dalam praktiknya. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Kontras menilai keberadaan Pasal 218 RKUHP sebagai zombie. Sebab esensi pasal yang mengatur hukuman bagi penyerang harkat dan martabat presiden dan wakil presiden itu sebelumnya telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pasal ini kita bilang pasal zombie yang kemudian dihidupkan kembali, padahal sudah dibatalkan oleh MK," kata peneliti Kontras Rozy Brilian saat dihubungi, Jumat (25/11/2022).

Rozy menjelaskan, klausul penghinaan terhadap pimpinan negara sebelumnya telah diatur dalam Pasal 134, Pasal 136bis dan Pasal 137 KUHP. Namun MK telah membatalkan aturan itu dalam putusan Nomor 13-22/PUU-IV/2006.

Baca juga: 9 Fraksi Setuju RKUHP Dibawa ke Paripurna DPR

Menurut Rozy, esensi klausul yang tercantum dalam RKUHP memiliki kesamaan dengan delik yang dibatalkan MK. "Yakni menyerang bisa jadi mengkriminalisasi pihak yang mengkritik terhadap presiden dan wakil presiden," terang Rozy.

Tak hanya itu, Rozy juga menyoroti keberadaan pasal penghinaan terhadap lembaga negara yang tercantum dalam Pasal 349. Menurutnya, keberadaan delik itu sangat mengancam keberlangsungan demokrasi.

"Contohnya penghinaan terhadap lembaga negara misalnya. Kan di penjelasannya disebutkan secara rinci bahwa lembaga negara yang dimaksud itu kepolisian, kejaksaan, DPR RI. Nah lembaga itu kan sebetulnya lembaga yang secara kinerja itu sering dikritik oleh publik," tutur Rozy.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Kontras Desak Polisi...
Kontras Desak Polisi Periksa Mantan Kabais dan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Menghormati Putusan,...
Menghormati Putusan, Mengawal Keadilan: Membaca Kasus Andrie Yunus dari Perspektif Hukum, Politik, dan Militer
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Polisi Belum Temukan...
Polisi Belum Temukan Pelaku Sipil saat Pelimpahan Kasus Andrie Yunus, KontraS: Jangan Takut TNI!
Kondisi Mata Aktivis...
Kondisi Mata Aktivis KontraS Andrie Yunus usai Disiram Air Keras, RSCM: Kerusakan Sel Punca Kornea 40%
Rekomendasi
Diumumkan Mulai Besok,...
Diumumkan Mulai Besok, Ini Link Pengumuman Hasil SMUP Unpad 2026
2 Pembangkit Besar Jadi...
2 Pembangkit Besar Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Jawa, Dirut PLN: Satu Berhasil Pulih
Iran dan AS Sepakati...
Iran dan AS Sepakati Peta Jalan untuk Mengakhiri Perang
Berita Terkini
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Kebangkitan Sepak Bola...
Kebangkitan Sepak Bola Asia: Pelajaran untuk Pembangunan Ekonomi
Memahami Urgensi Koperasi...
Memahami Urgensi Koperasi Desa Merah Putih
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Jokowi Minta PSI Dukung...
Jokowi Minta PSI Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, AHY: Pemilu 2029 Masih Lama
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved