Kontras Sebut Pasal 218 RKUHP Zombie, Berpotensi Kriminalisasi Pengkritik Presiden

Jum'at, 25 November 2022 - 20:15 WIB
loading...
Kontras Sebut Pasal...
Peneliti Kontras Rozy Brilian menyebut Pasal 218 tentang penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden multitafsir dan akan menjadi pasal karet dalam praktiknya. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Kontras menilai keberadaan Pasal 218 RKUHP sebagai zombie. Sebab esensi pasal yang mengatur hukuman bagi penyerang harkat dan martabat presiden dan wakil presiden itu sebelumnya telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pasal ini kita bilang pasal zombie yang kemudian dihidupkan kembali, padahal sudah dibatalkan oleh MK," kata peneliti Kontras Rozy Brilian saat dihubungi, Jumat (25/11/2022).

Rozy menjelaskan, klausul penghinaan terhadap pimpinan negara sebelumnya telah diatur dalam Pasal 134, Pasal 136bis dan Pasal 137 KUHP. Namun MK telah membatalkan aturan itu dalam putusan Nomor 13-22/PUU-IV/2006.



Menurut Rozy, esensi klausul yang tercantum dalam RKUHP memiliki kesamaan dengan delik yang dibatalkan MK. "Yakni menyerang bisa jadi mengkriminalisasi pihak yang mengkritik terhadap presiden dan wakil presiden," terang Rozy.

Tak hanya itu, Rozy juga menyoroti keberadaan pasal penghinaan terhadap lembaga negara yang tercantum dalam Pasal 349. Menurutnya, keberadaan delik itu sangat mengancam keberlangsungan demokrasi.

"Contohnya penghinaan terhadap lembaga negara misalnya. Kan di penjelasannya disebutkan secara rinci bahwa lembaga negara yang dimaksud itu kepolisian, kejaksaan, DPR RI. Nah lembaga itu kan sebetulnya lembaga yang secara kinerja itu sering dikritik oleh publik," tutur Rozy.



"Nah memasukan delik penghinaan lembaga negara, itu sama saja upaya untuk mengebalkan lembaga negara itu dari kritik publik. Jadi kita melihat ada semacam upaya legitimasi untuk mengkriminalisasi rakyat yang kemudian nanti akan menyampaikan kritik kepada lembaga negara," imbuhnya.

Ia merasa delik penghinaan itu juga bersifat multitafsir. Ia merasa, keberadaan klausul itu dalam RKUHP akan menjadikannya pasal karet. "Sebenarnya itu juga bersifat multitafsir, karet, enggak jelas standar ukuran ketika kita bicara kritik atau menghina," tutur Rozy.

Kendati demikian, Rozy merasa, keberadaan pasal iti akan membuat mundur demokrasi. "Pasti tentu saja RKUHP ini bisa kembalikan rezim otoritarian," tandasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KontraS Minta DPR Hentikan...
KontraS Minta DPR Hentikan Pembahasan Revisi UU TNI dan Polri, Ini Alasannya
Soroti Dominus Litis...
Soroti Dominus Litis RKUHAP, Margarito Kamis: Ciptakan Kewenangan Berlebihan
Jawaban Pemerintah di...
Jawaban Pemerintah di Sidang Komite HAM PBB soal Pasal Penghinaan Presiden Dikritisi
Projo DIY Laporkan Butet,...
Projo DIY Laporkan Butet, Jubir Muda TPN: Imajinasi Tidak Bisa Dipenjarakan
Periksa Rocky Gerung,...
Periksa Rocky Gerung, Bareskrim Dalami Pernyataan soal Omnibus Law hingga IKN
Didampingi Haris Azhar,...
Didampingi Haris Azhar, Rocky Gerung Penuhi Panggilan Bareskrim
Hari Ini Rocky Gerung...
Hari Ini Rocky Gerung Diperiksa Bareskrim Polri
Oknum Paspampres Aniaya...
Oknum Paspampres Aniaya Warga Aceh hingga Tewas, Kontras Desak Diadili di Pengadilan Umum
Aspek Hukum Pidana Kontroversi...
Aspek Hukum Pidana Kontroversi Pernyataan RG di Depan Massa Buruh
Rekomendasi
Pengumuman Kinerja APBN...
Pengumuman Kinerja APBN Molor, Sri Mulyani Ungkap Masalahnya
Popularitas Kate Middleton...
Popularitas Kate Middleton Menurun, Warga Amerika Lebih Menyukai Pangeran Harry
Cabuli Anak di Bawah...
Cabuli Anak di Bawah Umur, Kapolres Ngada Dimutasi ke Pamen Yanma
Berita Terkini
7 Fakta Penting Mutasi...
7 Fakta Penting Mutasi Polri Maret 2025, 10 Polwan Jadi Kapolres hingga 10 Kapolda Digeser
3 menit yang lalu
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
13 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
5 Fakta Menarik Pelantikan...
5 Fakta Menarik Pelantikan Presiden AS Donald Trump
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved