Oknum Paspampres Aniaya Warga Aceh hingga Tewas, Kontras Desak Diadili di Pengadilan Umum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ( KontraS ) menyoroti kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur (25) oleh oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di Jakarta Pusat. Akibat penganiayaan warga Gampong Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh itu tewas.
Divisi Hukum KontraS Andrie Yunus mengatakan, peristiwa tersebut menjadi alarm bagi DPR hingga Panglima TNI untuk membenahi institusi.
"Peristiwa ini menjadi alarm pengingat bagi DPR dan Panglima TNI untuk segera kembali mengevaluasi dan melakukan pembenahan serta perbaikan pada institusi agar kasus keterlibatan TNI dalam ranah sipil tidak terulang kembali," kata Andrie dalam keterangannya, Senin (28/8/2023).
Ia mendesak oknum Paspampres yang telah menghilangkan nyawa warga sipil tersebut diadili di pengadilan umum, bukan militer. "Selain itu, tiga prajurit TNI pelaku penyiksaan kepada harus diadili melalui peradilan umum agar proses hukum dapat berjalan secara adil, objektif dan transparan," imbuhnya.
"Perlu ditegaskan bahwa tindak penyiksaan yang dilakukan prajurit Paspampres terhadap korban bukan hanya melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, tapi juga merupakan tindakan yang mencederai harkat serta martabat setiap manusia," sambungnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengaku prihatin dan bakal mengawal kasus yang melibatkan oknum Paspampres ini. "Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono, Senin (28/8/2023).
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
Divisi Hukum KontraS Andrie Yunus mengatakan, peristiwa tersebut menjadi alarm bagi DPR hingga Panglima TNI untuk membenahi institusi.
"Peristiwa ini menjadi alarm pengingat bagi DPR dan Panglima TNI untuk segera kembali mengevaluasi dan melakukan pembenahan serta perbaikan pada institusi agar kasus keterlibatan TNI dalam ranah sipil tidak terulang kembali," kata Andrie dalam keterangannya, Senin (28/8/2023).
Baca Juga
Ia mendesak oknum Paspampres yang telah menghilangkan nyawa warga sipil tersebut diadili di pengadilan umum, bukan militer. "Selain itu, tiga prajurit TNI pelaku penyiksaan kepada harus diadili melalui peradilan umum agar proses hukum dapat berjalan secara adil, objektif dan transparan," imbuhnya.
"Perlu ditegaskan bahwa tindak penyiksaan yang dilakukan prajurit Paspampres terhadap korban bukan hanya melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, tapi juga merupakan tindakan yang mencederai harkat serta martabat setiap manusia," sambungnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengaku prihatin dan bakal mengawal kasus yang melibatkan oknum Paspampres ini. "Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono, Senin (28/8/2023).
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
(abd)