Oknum Paspampres Aniaya Warga Aceh hingga Tewas, Kontras Desak Diadili di Pengadilan Umum
Senin, 28 Agustus 2023 - 11:27 WIB
loading...
KontraS menyoroti kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur (25) oleh oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di Jakarta Pusat. FOTO/IG @ahmadsahroni88
A
A
A
JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ( KontraS ) menyoroti kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur (25) oleh oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di Jakarta Pusat. Akibat penganiayaan warga Gampong Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh itu tewas.
Divisi Hukum KontraS Andrie Yunus mengatakan, peristiwa tersebut menjadi alarm bagi DPR hingga Panglima TNI untuk membenahi institusi.
"Peristiwa ini menjadi alarm pengingat bagi DPR dan Panglima TNI untuk segera kembali mengevaluasi dan melakukan pembenahan serta perbaikan pada institusi agar kasus keterlibatan TNI dalam ranah sipil tidak terulang kembali," kata Andrie dalam keterangannya, Senin (28/8/2023).
Baca juga: Oknum Paspampres Aniaya Warga Aceh hingga Tewas, Panglima TNI: Maksimal Hukuman Mati, Minimal Seumur Hidup
Ia mendesak oknum Paspampres yang telah menghilangkan nyawa warga sipil tersebut diadili di pengadilan umum, bukan militer. "Selain itu, tiga prajurit TNI pelaku penyiksaan kepada harus diadili melalui peradilan umum agar proses hukum dapat berjalan secara adil, objektif dan transparan," imbuhnya.
Divisi Hukum KontraS Andrie Yunus mengatakan, peristiwa tersebut menjadi alarm bagi DPR hingga Panglima TNI untuk membenahi institusi.
"Peristiwa ini menjadi alarm pengingat bagi DPR dan Panglima TNI untuk segera kembali mengevaluasi dan melakukan pembenahan serta perbaikan pada institusi agar kasus keterlibatan TNI dalam ranah sipil tidak terulang kembali," kata Andrie dalam keterangannya, Senin (28/8/2023).
Baca juga: Oknum Paspampres Aniaya Warga Aceh hingga Tewas, Panglima TNI: Maksimal Hukuman Mati, Minimal Seumur Hidup
Ia mendesak oknum Paspampres yang telah menghilangkan nyawa warga sipil tersebut diadili di pengadilan umum, bukan militer. "Selain itu, tiga prajurit TNI pelaku penyiksaan kepada harus diadili melalui peradilan umum agar proses hukum dapat berjalan secara adil, objektif dan transparan," imbuhnya.
Lihat Juga :