9 Fraksi Setuju RKUHP Dibawa ke Paripurna DPR
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sembilan fraksi di Komisi III DPR menyetujui, bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dibawa ke tingkat II pada Rapat Paripurna DPR. Hal ini diputuskan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR dengan Pemerintah, Kamis (24/11/2022).
Sebelum pengambilan keputusan, Komisi III DPR melakukan pembahasan dengan pemerintah yang diwakili oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, terhadap sejumlah isu krusial.
Kemudian dijawab setuju oleh semua yang hadir, dan disambut ketukan palu sidanh tanda pengesahan. Adapun sikap-sikap fraksi di antaranya, PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP menyetujui RKUHP untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna DPR. Hanya Fraksi PKS yang menyetujui dengan catatan.
Mayoritas fraksi berpandangan, KUHP yang sekarang sudah berusia sangat tua, bahkan sejak era kolonial Belanda, dan sudah tidak relevan lagi untuk masa sekarang. Dengan demikian, fraksi-fraksi berpandangan bahwa RKUHP layak untuk disahkan.
Sementara itu, Wamenkumham mengucap syukur atas selesainya pembahasan RUU KUHP. Sebagaimana telah didengarkan bersama, seluruh fraksi telah memberikan pendapatnya dan menyepakati RUU KUHP, untuk dilakukan pengambilan keputusan tingkat I. Diharapkan dapat disetujui di tingkat II Rapat Paripurna.
"Kita mengharapkan RUU tersebut dapat disetujui dalam rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi UU, sebagai wujud kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat dan negara," kata Edward.
"Atas nama Presiden menyetujui, menyambut, dan menyampaikan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya atas diselesaikannya RUU KUHP pada pembahasan tingkat I untuk dibawa ke pembahasan tingkat II," tutupnya.
Sebelum pengambilan keputusan, Komisi III DPR melakukan pembahasan dengan pemerintah yang diwakili oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, terhadap sejumlah isu krusial.
Kemudian dijawab setuju oleh semua yang hadir, dan disambut ketukan palu sidanh tanda pengesahan. Adapun sikap-sikap fraksi di antaranya, PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP menyetujui RKUHP untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna DPR. Hanya Fraksi PKS yang menyetujui dengan catatan.
Mayoritas fraksi berpandangan, KUHP yang sekarang sudah berusia sangat tua, bahkan sejak era kolonial Belanda, dan sudah tidak relevan lagi untuk masa sekarang. Dengan demikian, fraksi-fraksi berpandangan bahwa RKUHP layak untuk disahkan.
Sementara itu, Wamenkumham mengucap syukur atas selesainya pembahasan RUU KUHP. Sebagaimana telah didengarkan bersama, seluruh fraksi telah memberikan pendapatnya dan menyepakati RUU KUHP, untuk dilakukan pengambilan keputusan tingkat I. Diharapkan dapat disetujui di tingkat II Rapat Paripurna.
"Kita mengharapkan RUU tersebut dapat disetujui dalam rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi UU, sebagai wujud kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat dan negara," kata Edward.
"Atas nama Presiden menyetujui, menyambut, dan menyampaikan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya atas diselesaikannya RUU KUHP pada pembahasan tingkat I untuk dibawa ke pembahasan tingkat II," tutupnya.
(maf)