Melihat Perjalanan Panjang RUU KUHP serta Keunggulannya

Jum'at, 25 November 2022 - 19:51 WIB
loading...
Melihat Perjalanan Panjang...
Indonesia merupakan negara hukum, di mana segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan, termasuk pemerintahan di Indonesia senantiasa berdasarkan hukum.
A A A
JAKARTA - Indonesia merupakan negara hukum, di mana segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan, termasuk pemerintahan di Indonesia senantiasa berdasarkan hukum. Guna mewujudkan negara hukum yang berlandaskan Pancasila, Indonesia memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, komprehensif, dan dinamis melalui upaya pembangunan hukum. Salah satu proses pembangunan hukum yang kini dilaksanakan oleh Pemerintah, khususnya di bidang hukum pidana, adalah melakukan revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia, serta sudah ada sejak tahun 1918. Memiliki nama asli Wetboek van Strafrecht voor Nederlansch Indie, KUHP yang sekarang diberlakukan adalah KUHP yang bersumber dari hukum kolonial Belanda dan akhirnya berubah nama menjadi KUHP pada tahun 1946.

Upaya pembaruan KUHP bermula sejak tahun 1958, dengan mendirikan Lembaga Pembinaan Hukum Nasional. Setelahnya, Resolusi perumusan KUHP dicetuskan pada Seminar Hukum Nasional I pada tahun 1963. Lalu, sejak tahun 1964, Draf RUU KUHP baru pun mulai disusun. Selanjutnya, pada tahun 2012, RUU KUHP dikirimkan oleh Presiden yang menjabat pada saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dikirimkan kembali oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2015.

Total ada 24 draf RUU KUHP baru yang disusun hingga tahun 2019, dan akhirnya sah pada tahun 2022. Saat ini, RUU KUHP yang baru akan terdiri dari 37 bab, 627 pasal, dan dua buku. Di mana, buku pertama soal aturan umum berlakunya hukum pidana dan buku kedua soal tindak pidana.

Draf RUU KUHP terus mengalami berbagai perubahan, sebagai bentuk adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Di mana keunggulan RUU KUHP saat ini adalah disusun berdasarkan asas keseimbangan yang digali dari nilai-nilai kearifan bangsa Indonesia. Isu-isu krusial yang ada di RUU KUHP juga memotret situasi faktual yang ada di masyarakat. Salah satu keunggulannya adalah menggunakan asas keseimbangan, dengan semangat mengakomodir kepentingan negara, masyarakat, dan individu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Masa Depan Asas Hukum...
Masa Depan Asas Hukum Fundamental Tiada Pidana Tanpa Kesalahan
Kemenimipas Siapkan...
Kemenimipas Siapkan 968 Tempat untuk Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Larangan Siaran Langsung...
Larangan Siaran Langsung Persidangan Dihapus dari Draf RUU KUHAP
Pengamat Nilai RKUHAP...
Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron
Soal UU KUHP Baru, Peradi:...
Soal UU KUHP Baru, Peradi: Penyelesaian Perkara di Luar Sidang hingga Lindungi Hukum Adat
Penambahan Kewenangan...
Penambahan Kewenangan Kejaksaan dalam RKUHAP Berpotensi Timbulkan Kerancuan
Google Earth Siap Bawa...
Google Earth Siap Bawa Anda Kembali ke 80 Tahun Lalu
Benarkah Duduk Terlalu...
Benarkah Duduk Terlalu Lama saat Perjalanan Mudik Bisa Picu Penyakit Ambeien?
Nikita Willy Bagikan...
Nikita Willy Bagikan Tips Membawa Bayi Perjalanan Jauh Naik Pesawat, Tetap Nyaman dan Tanpa Rewel
Rekomendasi
Presiden Zelensky Akan...
Presiden Zelensky Akan Memiliki Pesaing Politik yang Kuat, Ini 5 Pemicunya
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Alasan Eropa Tak Siap...
Alasan Eropa Tak Siap Perang Jangka Panjang Melawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved