Melihat Perjalanan Panjang RUU KUHP serta Keunggulannya

Jum'at, 25 November 2022 - 19:51 WIB
loading...
Melihat Perjalanan Panjang...
Indonesia merupakan negara hukum, di mana segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan, termasuk pemerintahan di Indonesia senantiasa berdasarkan hukum.
A A A
JAKARTA - Indonesia merupakan negara hukum, di mana segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan, termasuk pemerintahan di Indonesia senantiasa berdasarkan hukum. Guna mewujudkan negara hukum yang berlandaskan Pancasila, Indonesia memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, komprehensif, dan dinamis melalui upaya pembangunan hukum. Salah satu proses pembangunan hukum yang kini dilaksanakan oleh Pemerintah, khususnya di bidang hukum pidana, adalah melakukan revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia, serta sudah ada sejak tahun 1918. Memiliki nama asli Wetboek van Strafrecht voor Nederlansch Indie, KUHP yang sekarang diberlakukan adalah KUHP yang bersumber dari hukum kolonial Belanda dan akhirnya berubah nama menjadi KUHP pada tahun 1946.

Upaya pembaruan KUHP bermula sejak tahun 1958, dengan mendirikan Lembaga Pembinaan Hukum Nasional. Setelahnya, Resolusi perumusan KUHP dicetuskan pada Seminar Hukum Nasional I pada tahun 1963. Lalu, sejak tahun 1964, Draf RUU KUHP baru pun mulai disusun. Selanjutnya, pada tahun 2012, RUU KUHP dikirimkan oleh Presiden yang menjabat pada saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dikirimkan kembali oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2015.

Total ada 24 draf RUU KUHP baru yang disusun hingga tahun 2019, dan akhirnya sah pada tahun 2022. Saat ini, RUU KUHP yang baru akan terdiri dari 37 bab, 627 pasal, dan dua buku. Di mana, buku pertama soal aturan umum berlakunya hukum pidana dan buku kedua soal tindak pidana.

Draf RUU KUHP terus mengalami berbagai perubahan, sebagai bentuk adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Di mana keunggulan RUU KUHP saat ini adalah disusun berdasarkan asas keseimbangan yang digali dari nilai-nilai kearifan bangsa Indonesia. Isu-isu krusial yang ada di RUU KUHP juga memotret situasi faktual yang ada di masyarakat. Salah satu keunggulannya adalah menggunakan asas keseimbangan, dengan semangat mengakomodir kepentingan negara, masyarakat, dan individu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Masa Depan Asas Hukum...
Masa Depan Asas Hukum Fundamental Tiada Pidana Tanpa Kesalahan
Kemenimipas Siapkan...
Kemenimipas Siapkan 968 Tempat untuk Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Larangan Siaran Langsung...
Larangan Siaran Langsung Persidangan Dihapus dari Draf RUU KUHAP
Pengamat Nilai RKUHAP...
Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron
Soal UU KUHP Baru, Peradi:...
Soal UU KUHP Baru, Peradi: Penyelesaian Perkara di Luar Sidang hingga Lindungi Hukum Adat
Penambahan Kewenangan...
Penambahan Kewenangan Kejaksaan dalam RKUHAP Berpotensi Timbulkan Kerancuan
Google Earth Siap Bawa...
Google Earth Siap Bawa Anda Kembali ke 80 Tahun Lalu
Benarkah Duduk Terlalu...
Benarkah Duduk Terlalu Lama saat Perjalanan Mudik Bisa Picu Penyakit Ambeien?
Nikita Willy Bagikan...
Nikita Willy Bagikan Tips Membawa Bayi Perjalanan Jauh Naik Pesawat, Tetap Nyaman dan Tanpa Rewel
Rekomendasi
Kim Ji Yeon dan Park...
Kim Ji Yeon dan Park Seo Ham Adu Akting dalam Drama Fantasi Romantis Baru: Dive Into You
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Hungaria 2026, Hapus Dahaga Gelar 266 Hari
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Berita Terkini
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Infografis
Kisah Perjalanan Satu...
Kisah Perjalanan Satu Dekade Islam Makhachev di UFC
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved