PT Eigerindo MPI Menangkan Sengketa Merek di Tingkat Kasasi MA

Kamis, 09 Juli 2020 - 08:39 WIB
loading...
PT Eigerindo MPI Menangkan...
PT Eigerindo Multi Produk Industri (MPI) memenangkan kasasi pembatalan merek atas penggunaan EIGER pada jenis produk kaos kaki dan ikat pinggang dari Budiman Tjoh (BT) sebagai penggugat. Foto/SINDOnews
A A A
BANDUNG - PT Eigerindo Multi Produk Industri (MPI) memenangkan kasasi pembatalan merek atas penggunaan EIGER pada jenis produk kaos kaki dan ikat pinggang dari Budiman Tjoh (BT) sebagai penggugat.

Legal Manager PT Eigerindo MPI Handi Amijayamengatakan permohonan kasasi yang ditempuh oleh pihak pemohon (BT) telah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA), bahwa pada tanggal 18 Juni 2020 permohonan tersebut ditolak dan Ronny Lukito selaku pemegang hak merek dagang EIGER dan CEO PT Eigerindo MPI kembali memenangkan sengketa merek. (Baca juga: Kunjungi Kopassus, Mahfud Tegaskan TNI Akan Dilibatkan Tangani Terorisme)

“Hal ini dikhususkan untuk jenis barang kaos kaki dan ikat pinggang, dengan catatan tidak pernah ada masalah untuk jenis produk kami yang lain. Majelis Hakim juga memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk melaksanakan pembatalan merek EIGER atas nama Budiman Tjoh," ujar Handi Amijaya dalam keterangan resmi yang diterima SINDOnews, Rabu (9/7/2020).

Selama ini, PT Eigerindo MPI tidak dapat menggunakan merek EIGER pada dua produk, yaitu kaos kaki dan ikat pinggang. Hal ini disebabkan pihak BT mendaftarkan EIGER sebagai merek kaos kaki dan ikat pinggang.

"Sidang gugatan pada Oktober2019 menyatakan gugatan dimenangkan RonnyLukito. Pada November 2019, pihak BT kembali mengajukan permohonan kasasi ke MA yang disusul dengan kontra-memori kasasi dari PT Eigerindo MPI," ucap Handi.

Menurut dia, putusan MA pada Maret 2020 menyatakan menolak pengajuan kasasi pihak BT atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Putusan sebagai Merek Terkenal
Dengan diputuskannya kemenangan PT Eigerindo MPI di tingkat kasasi pada tanggal 18 Juni 2020, putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung semakin memperkuat putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menetapkan EIGER sebagai merek terkenal, dimana merek EIGER telah memenuhi syarat sebagai merek terkenal menurut UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Dalam bagian Penjelasan Pasal 21 ayat (1) huruf b dinyatakan bahwa suatu merek dapat dikategorikan sebagai merek terkenal atau tidak yaitu dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat, reputasi, promosi yang gencar dan besar-besaran, investasi di beberapa negara di dunia yang dilakukan oleh pemilik, dan disertai bukti pendaftaran merek di beberapa negara.

Putusan ini tercantum pada surat putusan Pengadilan Niaga Nomor 41/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan dikuatkan dengan putusan MA Nomor 275 K/Pdt.Sus.HKI/2020. (Baca juga: Tommy Soeharto Pecat Inisiator Munaslub Partai Berkarya)

“Kami sangat bersyukur, sidang sengketa ini berakhir dengan putusan berkekuatan hukum tetap, menolak gugatan BTdan kami diputuskan sebagai merek terkenal. Perusahaan akan berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) untuk membatalkan merek dagang EIGER yang diajukan BT dan tetap berfokus pada apa yang sudah kami jalani sejak tahun 1979,” tutup Handi.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
MA Tolak Kasasi Dokter...
MA Tolak Kasasi Dokter Taufik Eko Nugroho Terkait Kasus Pemerasan di PPDS Kedokteran Undip
Dendam Pribadi Jadi...
Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
Kecewa! Kasasi Nikita...
Kecewa! Kasasi Nikita Mirzani Kandas di MA, Kuasa Hukum Siapkan Serangan Balik
Delegasi ICC Indonesia...
Delegasi ICC Indonesia Ikut Bahas Penggunaan AI dalam Proses Arbitrase
Rekomendasi
Trump Klaim AS Telah...
Trump Klaim AS Telah Bikin Kesepakatan Hebat dengan Iran, Teheran Bilang Belum!
Timnas Indonesia Gagal...
Timnas Indonesia Gagal ke Final Piala AFF U-19 Usai Dikalahkan Australia
Meksiko dan Tradisi...
Meksiko dan Tradisi Start Sempurna di Piala Dunia
Berita Terkini
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved