KPK Panggil 2 Politikus Demokrat Jadi Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) hari ini memanggil dua politikus Partai Demokrat sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pesawat Airbus di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Periode 2010-2015. Keduanya adalah Atte Sugandi, Anggota DPR Periode 2009-2014 dan Azam Azman Anggota DPR periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jaksel, atas nama Atte Sugandi dan Azam Azman," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (24/11/2022).
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap keterangan dua politikus Demokrat tersebut. Namun belakangan, KPK sedang mendalami soal Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPR dengan PT Garuda Indonesia soal pengadaan pesawat Airbus.
RDP antara DPR dan Garuda Indonesia sudah didalami penyidik KPK lewat Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPD) Partai Golkar Sulawesi Barat (Sulbar), Ibnu Munzir dan mantan Direktur Operasi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Ari Sapari, pada 9 November 2022.
Untuk diketahui, KPK kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia dalam rentang waktu 2010-2015. Tersangka baru tersebut merupakan mantan anggota DPR.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka baru itu berinisial CTW. Tersangka bersama pihak lainnya termasuk korporasi diduga menerima suap Rp100 miliar terkait pengadaan pesawat Garuda Indonesia.
Sayangnya, KPK belum dapat menjelaskan secara terang-benderang terkait konstruksi kasus ini. KPK akan mengumumkan rangkaian dugaan perbuatan pidana, pihak-pihak yang berstatus tersangka, dan pasal yang disangkakan setelah adanya proses penangkapan dan penahanan.
Baca juga: Kasus Suap Pembelian Pesawat, KPK Panggil Setjen DPR dan Pejabat Garuda Indonesia
Penetapan tersangka baru ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. KPK telah lebih dulu menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar sebagai tersangka. Emirsyah telah divonis bersalah atas kasus suap pengadaan pesawat Garuda Indonesia.
Emirsyah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Dalam putusan di tingkat kasasi, ia juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, Emirsyah dibebankan membayar uang pengganti SGD2.117.315 subsider dua tahun penjara.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jaksel, atas nama Atte Sugandi dan Azam Azman," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (24/11/2022).
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap keterangan dua politikus Demokrat tersebut. Namun belakangan, KPK sedang mendalami soal Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPR dengan PT Garuda Indonesia soal pengadaan pesawat Airbus.
RDP antara DPR dan Garuda Indonesia sudah didalami penyidik KPK lewat Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPD) Partai Golkar Sulawesi Barat (Sulbar), Ibnu Munzir dan mantan Direktur Operasi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Ari Sapari, pada 9 November 2022.
Untuk diketahui, KPK kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia dalam rentang waktu 2010-2015. Tersangka baru tersebut merupakan mantan anggota DPR.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka baru itu berinisial CTW. Tersangka bersama pihak lainnya termasuk korporasi diduga menerima suap Rp100 miliar terkait pengadaan pesawat Garuda Indonesia.
Sayangnya, KPK belum dapat menjelaskan secara terang-benderang terkait konstruksi kasus ini. KPK akan mengumumkan rangkaian dugaan perbuatan pidana, pihak-pihak yang berstatus tersangka, dan pasal yang disangkakan setelah adanya proses penangkapan dan penahanan.
Baca juga: Kasus Suap Pembelian Pesawat, KPK Panggil Setjen DPR dan Pejabat Garuda Indonesia
Penetapan tersangka baru ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. KPK telah lebih dulu menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar sebagai tersangka. Emirsyah telah divonis bersalah atas kasus suap pengadaan pesawat Garuda Indonesia.
Emirsyah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Dalam putusan di tingkat kasasi, ia juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, Emirsyah dibebankan membayar uang pengganti SGD2.117.315 subsider dua tahun penjara.
(abd)