RUU PPSK Tak Boleh Tumpang Tindih dengan RUU Perkoperasian

Sabtu, 19 November 2022 - 14:56 WIB
loading...
RUU PPSK Tak Boleh Tumpang...
Wakil Ketua Umum DPN Dekopin Ferry Juliantono. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) tidak tumpang tindih dengan RUU Perkoperasian. RUU PPSK saat ini tengah dibahas oleh pemerintah dan Komisi XI DPR.

Wakil Ketua Umum DPN Dekopin Ferry Juliantono mengatakan, keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam tata kelola Usaha Simpan Pinjam Koperasi tidak tepat. Sebab, tugas pokok OJK mengatur dan mengawasi industri/Lembaga Jasa Keuangan yang bertransaksi dengan masyarakat. Sedangkan usaha simpan pinjam koperasi tidak melakukan transaksi dengan masyarakat.

"Pasal 6 UU 21/2011 tentang OJK tidak mengatur tugas mengawasi usaha sektor keuangan koperasi, sehingga pengaturan OJK ikut serta dalam mengatur dan mengawasi usaha simpan pinjam koperasi bertentangan dengan tugas OJK," kata Ferry Juliantono dalam keterangannya, Sabtu (19/11/2022).

Ferry menjelaskan, kehadiran OJK dalam tata kelola usaha sektor keuangan koperasi tidak pada usaha simpan pinjam koperasi sebagai transaksi pelayanan, tetapi pada lembaga keuangan mikro yang memberi ruang usaha sektor keuangan koperasi dapat bertransaksi dengan masyarakat bukan anggota. Karena itu, menurutnya, keterlibatan OJK dalam tata kelola usaha simpan pinjam koperasi tidak tepat dan rentan menimbulkan pertentangan, dishormanisasi regulasi, dan menimbulkan kebingungan di lapangan.

Perubahan Pasal 44 UU 25/1992 dalam draf RUU PPSK yang dikembangkan menjadi 24 pasal baru bertentangan dengan draf RUU Perkoperasian tentang Usaha Simpan Pinjam Koperasi. Tujuan penjaminan simpanan adalah upaya untuk menjaga keselamatan simpanan anggota koperasi dalam usaha sektor keuangan koperasi, baik usaha sektor keuangan koperasi yang beruang lingkup internal koperasi, maupun yang beruang lingkup eksternal ketika koperasi melakukan transaksi bisnis sektor keuangan dengan masyarakat bukan anggota.

"Pengaturan Lembaga Penjaminan Simpanan Anggota Koperasi tidak perlu diatur di RUU PPSK tetapi diatur dalam RUU Perkoperasian, untuk menghindari tumpang tindih, disharmonisasi pengaturan," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR: Revisi UU HAM Harus...
DPR: Revisi UU HAM Harus Memperkuat Sistem HAM Nasional
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Prabowo Ungkap Alasan...
Prabowo Ungkap Alasan Hanya Resmikan 1.061 Kopdes: Saya Suka Angka 8
Prabowo Resmikan 1.061...
Prabowo Resmikan 1.061 Kopdes Merah Putih, Minta Pejabat yang Absen Dicatat
Baleg DPR Genjot Pembahasan...
Baleg DPR Genjot Pembahasan 4 RUU, Termasuk Satu Data Indonesia dan Masyarakat Adat
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Maksimalkan Peran Koperasi...
Maksimalkan Peran Koperasi Hijau untuk Dukung Pengembangan PLTS
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
LPDB Dorong Koperasi...
LPDB Dorong Koperasi Lebih Berdaya, 15 Inkubator Terpilih Siap Dampingi Koperasi Naik Kelas
Rekomendasi
Betrand Sedih Lihat...
Betrand Sedih Lihat Ruben Onsu Dihina, Curhatnya Bikin Haru
Kuasa Hukum Erin Wartia...
Kuasa Hukum Erin Wartia Kritik Komisi III DPR: Jangan Hanya Dengar Satu Pihak
Ayo Belajar Cara Investasi...
Ayo Belajar Cara Investasi ETF di IG Live MNC Sekuritas: Investasi Simpel dengan Diversifikasi Otomatis
Berita Terkini
Sony Sanjaya Tulis Pesan...
Sony Sanjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang Sebelum Ditahan, Apa Isinya?
KPK Segel Rumah Wamen...
KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim
Dadan Hindayana Cs Tersangka...
Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi, Politikus PDIP Sebut Bolak-balik Singgung Kelemahan Tata Kelola MBG
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved