LPSK: SP3 Kasus Pemerkosaan di Kemenkop Batal Demi Hukum
Selasa, 22 November 2022 - 18:53 WIB
loading...
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan SP3 kasus perkosaan itu tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019, Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) menyatakan penghentian penyelidikan atau penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus pemerkosaan di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop) oleh oleh Polresta Bogor dalam batal demi hukum. Sebab SP3 tidak sesuai dengan aturan.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan SP3 kasus perkosaan itu tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019, khususnya soal penghentian penyidikan tindak pidana.
“Penghentian penyidikan perkara ini tidak sejalan dengan Perkap 6 tahun 2019 dengan demikian penghentian penyidikan dalam perkara ini dapat dinyatakan batal demi hukum,” kata Edwin Partogi dalam konferensi pers, Selasa (22/11/2022).
Baca juga: Jika Ada Bukti Baru, Polisi Akan Kembali Buka Kasus Pemerkosaan Oknum Pegawai Kemenkop UKM
Apalagi dalam perkara ini penyidik dinilai telah menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Dalam perkara ini, Edwin mengatakan bahwa penyidik telah memberikan SPDP tersebut.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan SP3 kasus perkosaan itu tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019, khususnya soal penghentian penyidikan tindak pidana.
“Penghentian penyidikan perkara ini tidak sejalan dengan Perkap 6 tahun 2019 dengan demikian penghentian penyidikan dalam perkara ini dapat dinyatakan batal demi hukum,” kata Edwin Partogi dalam konferensi pers, Selasa (22/11/2022).
Baca juga: Jika Ada Bukti Baru, Polisi Akan Kembali Buka Kasus Pemerkosaan Oknum Pegawai Kemenkop UKM
Apalagi dalam perkara ini penyidik dinilai telah menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Dalam perkara ini, Edwin mengatakan bahwa penyidik telah memberikan SPDP tersebut.
Lihat Juga :