Bareskrim Bakal Panggil Pejabat BPOM terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Senin, 21 November 2022 - 15:06 WIB
loading...
Bareskrim Bakal Panggil Pejabat BPOM terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan bakal memanggil pejabat BPOM guna menindaklanjuti kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri bakal kembali memanggil Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) guna menindaklanjuti kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak akibat obat sirop.

Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol Pipit Rismanto meminta pihak BPOM kooperatif serta memenuhi panggilan polisi. Sebab, pihak kepolisian bakal kembali melakukan pemeriksaan terhadap beredarnya obat sirop tersebut. Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Orang Tua Anak Meninggal Gugat BPOM dan Kemenkes

"Pastilah, kita yang penting adalah teman-teman media silakan itu mendorong bahwa BPOM lebih kooperatif ya. Dan BPOM bisa kooperatif karena kita kan mau lakukan pemeriksaan," ujar Pipit saat dikonfirmasi wartawan, Senin (21/11/2022).

Lebih lanjut, Pipit menuturkan pemanggilan tersebut akan dilaksanakan pada minggu ini. Namun, Pipit masih belum merinci lebih jauh terkait siapa pejabat BPOM yang bakal dipanggil.

"Ya dalam minggu ini, yang jelas tunggu mereka kapan hadirnya," paparnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny L Lukito mengatakan sudah dilakukan penindakan terhadap lima industri farmasi. Dari lima industri farmasi tersebut, dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"BPOM melakukan penindakan terhadap lima industri farmasi produksi sirup obat mengandung cemaran di atas ambang batas dan satu distributor bahan kimia dan pemalsuan pengoplosan propilen glikol," ujarnya saat konferensi pers Perkembangan Hasil Pengawasan dan Penindakan Terkait Sirup Obat yang Mengandung Cemaran Etilen Glikol/Dietilen Glikol, Kamis (17/11/2022).

"PT Yarindo Parmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka," imbuhnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1594 seconds (0.1#10.140)