Badan Ad Hoc Pemilu 2024 Dapat Anggaran Rp34,4 Triliun, Ini Tugas dan Fungsinya

Minggu, 20 November 2022 - 11:43 WIB
loading...
Badan Ad Hoc Pemilu 2024 Dapat Anggaran Rp34,4 Triliun, Ini Tugas dan Fungsinya
Pemerintah dan DPR telah menyetujui menggelontorkan Rp34,4 triliun untuk Badan Ad Hoc Pemilu 2024 yang telah dibentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah dan DPR telah menyetujui menggelontorkan Rp34,4 triliun untuk Badan Ad Hoc Pemilu 2024 yang telah dibentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) . Lantas apa tugas dan fungsi Badan Ad Hoc yang terdiri dari PPK, PPA, KPPS, dan Pantarlih ini?

Dikutip dari akun Instagram resmi KPU pada Minggu (20/11/2022), disebutkan tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yakni melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Baca juga: KPU Bentuk Badan Ad Hoc, Ini Perannya di Pemilu 2024

PPK juga menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota; kemudian melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu anggota DPR, anggota DPD, MPPS Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi, serta anggota DPRD Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu.

PPK juga perlu melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya; melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat; melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, Panitia Pemungutan Suara (PPS) memiliki sejumlah tugas dan fungsi. Di antaranya yakni mengumumkan daftar Ppemilih sementara; menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara; melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.

PPS juga perlu mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK; melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.

PPS mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya; menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK; melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya; melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.

PPS juga melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian ada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang memiliki sejumlah tugas dan fungsi. Pertama, KPPS mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS.

Selain itu KPPS menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta pemilu. KPPS juga perlu melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1234 seconds (0.1#10.140)