Soal Nomor Urut Parpol, KPU: Masih dengan Mekanisme Pengundian Terbuka
loading...

Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan tetap berpatokan terhadap peraturan soal pengundian nomor urut parpol untuk Pemilu 2024. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan tetap berpatokan terhadap peraturan soal pengundian nomor urut partai politik (parpol) untuk Pemilu 2024. Pengundian tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2022.
Dia melanjutkan pasal tersebut dinormakan sebab merujuk pada Pasal 179 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Baca juga: DPR: Nomor Urut Parpol 2019 Tak Diubah di Pemilu 2024, Partai Baru Diundi
"Apabila memang ketentuan Pasal 179 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu harus diubah, maka ini harus ada Pergub (Peraturan Gubernur). Nah tentunya pengubahan ketentuan norma dalam Undang-Undang Pemilu itu sepenuhnya kewenangan antributif para pembentuk undang-undang," ujarnya di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis, (17/11/2022).
Masih kata Idham, sampai saat ini mekanisme pengundian masih secara terbuka. Hal tersebut, lanjut Idham, diatur dalam Pasal 137 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang merujuk pada Pasal 179 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
"Dalam penyelenggara Pemilu, KPU adalah pelaksana UU Pemilu, KPU akan melaksanakan ketentuan yang ada di dalam UU Pemilu," katanya.
Dia melanjutkan pasal tersebut dinormakan sebab merujuk pada Pasal 179 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Baca juga: DPR: Nomor Urut Parpol 2019 Tak Diubah di Pemilu 2024, Partai Baru Diundi
"Apabila memang ketentuan Pasal 179 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu harus diubah, maka ini harus ada Pergub (Peraturan Gubernur). Nah tentunya pengubahan ketentuan norma dalam Undang-Undang Pemilu itu sepenuhnya kewenangan antributif para pembentuk undang-undang," ujarnya di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis, (17/11/2022).
Masih kata Idham, sampai saat ini mekanisme pengundian masih secara terbuka. Hal tersebut, lanjut Idham, diatur dalam Pasal 137 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang merujuk pada Pasal 179 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
"Dalam penyelenggara Pemilu, KPU adalah pelaksana UU Pemilu, KPU akan melaksanakan ketentuan yang ada di dalam UU Pemilu," katanya.
Lihat Juga :