Soal Nomor Urut Parpol, KPU: Masih dengan Mekanisme Pengundian Terbuka

Jum'at, 18 November 2022 - 13:55 WIB
loading...
Soal Nomor Urut Parpol,...
Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan tetap berpatokan terhadap peraturan soal pengundian nomor urut parpol untuk Pemilu 2024. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan tetap berpatokan terhadap peraturan soal pengundian nomor urut partai politik (parpol) untuk Pemilu 2024. Pengundian tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2022.

Dia melanjutkan pasal tersebut dinormakan sebab merujuk pada Pasal 179 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Baca juga: DPR: Nomor Urut Parpol 2019 Tak Diubah di Pemilu 2024, Partai Baru Diundi

"Apabila memang ketentuan Pasal 179 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu harus diubah, maka ini harus ada Pergub (Peraturan Gubernur). Nah tentunya pengubahan ketentuan norma dalam Undang-Undang Pemilu itu sepenuhnya kewenangan antributif para pembentuk undang-undang," ujarnya di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis, (17/11/2022).

Masih kata Idham, sampai saat ini mekanisme pengundian masih secara terbuka. Hal tersebut, lanjut Idham, diatur dalam Pasal 137 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang merujuk pada Pasal 179 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

"Dalam penyelenggara Pemilu, KPU adalah pelaksana UU Pemilu, KPU akan melaksanakan ketentuan yang ada di dalam UU Pemilu," katanya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
4 Jenderal TNI Bikin...
4 Jenderal TNI Bikin Parpol, Dua di Antaranya Jadi Presiden
Dedi Mulyadi The Next...
Dedi Mulyadi The Next Jokowi? Parpol Harus Hadirkan Pemimpin yang Bisa Beri Solusi
Megawati Sentil Kader...
Megawati Sentil Kader PDIP Babak Belur di Pemilu 2024
7 Gugatan Hasil PSU...
7 Gugatan Hasil PSU Pilkada 2024 Telah Diputus MK, 5 Ditolak dan 2 Lanjut Pemeriksaan
8 Daerah Gelar Pemungutan...
8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 19 April, Ini Daftarnya
9 Daerah Gelar Pilkada...
9 Daerah Gelar Pilkada Ulang, Wamendagri Ajak Para Pihak Terima Hasil Penghitungan Suara
DPW Partai Perindo Jakarta...
DPW Partai Perindo Jakarta Kunjungi KPU DKI Bahas Verifikasi Parpol hingga Dana Bantuan Politik
Terima Audiensi DPW...
Terima Audiensi DPW Perindo, Ketua KPU DKI: Nilai Dana Bantuan Politik Rp7.500 per Satu Suara
KPU dan Bawaslu Kembalikan...
KPU dan Bawaslu Kembalikan Sisa Anggaran Pilgub Jatim 2024 Sebesar Rp162,902 Miliar
Rekomendasi
Peringati Harkitnas,...
Peringati Harkitnas, Bupati Indramayu Komitmen Wujudkan Indonesia Kuat
Kenalan dengan Samuel...
Kenalan dengan Samuel Fernandtio, Kreator Muda di Balik Channel Uplkb yang Inspiratif
Siapa Nas Daily? Konten...
Siapa Nas Daily? Konten Kreator Muslim asal Israel yang Beli Paspor Rp2 Miliar demi Masuk Malaysia
Berita Terkini
Dirut Sritex Iwan Lukminto...
Dirut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung terkait Dugaan Korupsi
5 Fakta Jabatan Letjen...
5 Fakta Jabatan Letjen Kunto Arief Wibowo, Tetap Jadi Pangkogabwilhan I
Namanya Muncul dalam...
Namanya Muncul dalam Dakwaan Skandal Judol, Budi Arie: Tuhan Tidak Pernah Tidur
Kejagung Tangkap Dirut...
Kejagung Tangkap Dirut Sritex Iwan Lukminto
Kapolri Mutasi 5 Wakapolda,...
Kapolri Mutasi 5 Wakapolda, Brigjen Imam Thobroni ke Polda Maluku
2 Tokoh Dokumenter Tragedi...
2 Tokoh Dokumenter Tragedi Mei 1998 Terima Penghargaan dari Yayasan 98 Peduli
Infografis
Jurnalis Inggris: Pakistan...
Jurnalis Inggris: Pakistan Pemenang dalam Perang dengan India
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved