Penyedia Layanan Digital Luar Negeri Wajib Bayar Pajak
Rabu, 08 Juli 2020 - 18:36 WIB
loading...
A
A
A
BKP Tidak Berwujud lebih dikenal dengan pemanfaatan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya yang diselenggarakan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi serupa.
Melalui Peraturan Dirjen Pajak No 12 Tahun 2020, diatur pengenaan PPN atas transaksi elektronik BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar negeri yang ditransaksikan di dalam Indonesia atau menggunakan alat bayar Indonesia melalui PMSE.
Melalui Surat Edaran Dirjen Pajak No 29 Tahun 2020, terhitung Juli 2020 Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk enam perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Enam pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN gelombang pertama adalah Netflix International BV, Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte Ltd, Google Ireland Ltd., Google LLC., dan Spotify AB.
Melalui penunjukan tersebut, produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam pelaku usaha tersebut akan dipungut PPN-nya setelah satu bulan implementasi penunjukan pemungut PPN produk digital luar negeri ditetapkan. PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada resi atau kwitansi diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Melalui Peraturan Dirjen Pajak No 12 Tahun 2020, diatur pengenaan PPN atas transaksi elektronik BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar negeri yang ditransaksikan di dalam Indonesia atau menggunakan alat bayar Indonesia melalui PMSE.
Melalui Surat Edaran Dirjen Pajak No 29 Tahun 2020, terhitung Juli 2020 Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk enam perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Enam pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN gelombang pertama adalah Netflix International BV, Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte Ltd, Google Ireland Ltd., Google LLC., dan Spotify AB.
Melalui penunjukan tersebut, produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam pelaku usaha tersebut akan dipungut PPN-nya setelah satu bulan implementasi penunjukan pemungut PPN produk digital luar negeri ditetapkan. PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada resi atau kwitansi diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
(dam)
Lihat Juga :