Penyedia Layanan Digital Luar Negeri Wajib Bayar Pajak

Rabu, 08 Juli 2020 - 18:36 WIB
loading...
A A A
Jika ditemukan konten negatif atau tidak sesuai dengan norma sosial dan norma agama, masyarakat dapat melaporkannya ke aduan konten yang dibuka Kemenkominfo.

(Baca juga: Positif Covid-19 Cetak Rekor Baru, Yuri: Tak Semua Dirawat di Rumah Sakit )

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan Ani Natalia menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan dan Penyetoran, Serta Pelaporan PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Elektronik.

Aturan tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 menjadi UU.

Dia menjelaskan, latar belakang regulasi mengenai perpajakan produk dan jasa digital adalah untuk menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan, baik antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha ekonomi digital maupun antara pelaku usaha ekonomi digital di dalam negeri dan luar negeri sehingga terjadi optimalisasi penerimaan pajak bagi negara.

“Sekarang ini jika kita ingin langganan Iflix di Indonesia sudah ada PPN nya, tetapi yang luar negeri seperti Netflix belum bayar PPN, sehingga layanan di dalam negeri sulit bersaing” tegas Ani.

Dia menjelaskan, terdapat dua kategori tentang objek pemungutan PPN PMSE antara lain Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak (JKP). BKP Tidak Berwujud merupakan barang digital yang dapat berupa piranti lunak, multimedia, data elektronik. Sedangkan JKP adalah layanan digital yang disalurkan atau berbasiskan piranti lunak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Meraih Hak Pemajakan...
Meraih Hak Pemajakan Indonesia melalui Implementasi PPh Digital Asing yang Sederhana
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
AI Juru Selamat atau...
AI Juru Selamat atau Kepunahan Pekerja Industri Kreatif?
Hadapi Dominasi China...
Hadapi Dominasi China Dalam Ranah Digital, Indonesia Diimbau Waspadai Risiko Ketergantungan
Hasan Nasbi Dorong Mahasiswa...
Hasan Nasbi Dorong Mahasiswa Fisip Unpas Lebih Kritis Hadapi Disrupsi Digital
Wakapolri Ungkap Ancaman...
Wakapolri Ungkap Ancaman Kekerasan dan Teror Modern di Era Digital
Agent Kim Reactivated...
Agent Kim Reactivated Rajai Netflix Global, Jadi Drama Korea Terpopuler di 22 Negara
Inggris Akan Larang...
Inggris Akan Larang Penggunaan Media Sosial saat Malam Hari
Netflix Rayakan Masa...
Netflix Rayakan Masa Depan Cerita Ramah Keluarga di Indonesia
Rekomendasi
Makin Kewalahan, Rusia...
Makin Kewalahan, Rusia Pilih Buru Operator Drone Ukraina
DJP Libatkan Babinsa...
DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Kepatuhan Pajak, Ini Skemanya
Hindari Risiko Kerusakan...
Hindari Risiko Kerusakan Barang, Ini 7 Tips Packing dari J&T Cargo
Berita Terkini
Perang Berkepanjangan...
Perang Berkepanjangan AS Vs Iran, Indonesia Wajib Perkuat Ketahanan Nasional dan Diplomasi Strategis
Prabowo: 110 Masalah...
Prabowo: 110 Masalah Tuntas dalam 18 Bulan, Bukan Prestasi Kecil
3 Mobil Noel Ebenezer...
3 Mobil Noel Ebenezer Dikembalikan KPK, Keluarga: Bukti Dibeli Pakai Uang Sah
Duit Ratusan Juta Disita...
Duit Ratusan Juta Disita KPK dalam OTT Bupati Lombok Barat
Harlah PKB, Gus Muhaimin...
Harlah PKB, Gus Muhaimin Tekankan Arah Pembangunan Prabowo
Polisi Ungkap Dugaan...
Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Batu Bara, 3 Orang Jadi Tersangka
Infografis
Pajak Digital Tembus...
Pajak Digital Tembus Rp26,75 Triliun, Kripto Sumbang Rp838,56 M
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved