Penyedia Layanan Digital Luar Negeri Wajib Bayar Pajak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Berbagai penyedia jasa dan layanan yang menggunakan internet terus bermunculan, baik itu dari dalam negeri maupun luar negeri.
Untuk itu pemerintah menyusun regulasi bagi pelaku usaha digital tujuannya agar ekonomi digital berkontribusi positif bagi perkembangan ekonomi Indonesia dan memberikan kesetaraan dalam berusaha.
Ada regulasi untuk mengatur para pelaku usaha digital, baik itu lokal maupun asing. Regulasi yang dimaksud adalah PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan PP Nompr 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mariam F Barata menjelaskan seluruh penyelenggara transaksi elektronik yang berusaha di Indonesia harus mendaftarkan aplikasinya melalui layanan Online Single Submission (OSS) Kemenkominfo.
Hal itu terungkap dalam diskusi Webinar yang diselenggarakan Sobat Cyber Indonesia yang bertajuk “Bagaimana Implementasi PPN Produk dan Jasa Digital?.
“Penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang berusaha di Indonesia wajib mendaftarkan di OSS Kemenkominfo. Aturan ini efektif berlaku sejak diundangkan. Jika tidak maka Kemenkominfo dapat melakukan blokir atas sistem elektronik tersebut,” tuturnya.
Kemenkominfo juga menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Tujuannya agar konten negatif tidak beredar di platform digital.
Jika ditemukan konten negatif atau tidak sesuai dengan norma sosial dan norma agama, masyarakat dapat melaporkannya ke aduan konten yang dibuka Kemenkominfo.
( )
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan Ani Natalia menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan dan Penyetoran, Serta Pelaporan PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Elektronik.
Aturan tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 menjadi UU.
Dia menjelaskan, latar belakang regulasi mengenai perpajakan produk dan jasa digital adalah untuk menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan, baik antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha ekonomi digital maupun antara pelaku usaha ekonomi digital di dalam negeri dan luar negeri sehingga terjadi optimalisasi penerimaan pajak bagi negara.
“Sekarang ini jika kita ingin langganan Iflix di Indonesia sudah ada PPN nya, tetapi yang luar negeri seperti Netflix belum bayar PPN, sehingga layanan di dalam negeri sulit bersaing” tegas Ani.
Dia menjelaskan, terdapat dua kategori tentang objek pemungutan PPN PMSE antara lain Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak (JKP). BKP Tidak Berwujud merupakan barang digital yang dapat berupa piranti lunak, multimedia, data elektronik. Sedangkan JKP adalah layanan digital yang disalurkan atau berbasiskan piranti lunak.
BKP Tidak Berwujud lebih dikenal dengan pemanfaatan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya yang diselenggarakan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi serupa.
Melalui Peraturan Dirjen Pajak No 12 Tahun 2020, diatur pengenaan PPN atas transaksi elektronik BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar negeri yang ditransaksikan di dalam Indonesia atau menggunakan alat bayar Indonesia melalui PMSE.
Melalui Surat Edaran Dirjen Pajak No 29 Tahun 2020, terhitung Juli 2020 Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk enam perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Enam pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN gelombang pertama adalah Netflix International BV, Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte Ltd, Google Ireland Ltd., Google LLC., dan Spotify AB.
Melalui penunjukan tersebut, produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam pelaku usaha tersebut akan dipungut PPN-nya setelah satu bulan implementasi penunjukan pemungut PPN produk digital luar negeri ditetapkan. PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada resi atau kwitansi diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Lihat Juga: Menkominfo Bicara Revolusi Digital: Transformasi Harus Melalui Penguatan SDM dan Regulasi
Untuk itu pemerintah menyusun regulasi bagi pelaku usaha digital tujuannya agar ekonomi digital berkontribusi positif bagi perkembangan ekonomi Indonesia dan memberikan kesetaraan dalam berusaha.
Ada regulasi untuk mengatur para pelaku usaha digital, baik itu lokal maupun asing. Regulasi yang dimaksud adalah PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan PP Nompr 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mariam F Barata menjelaskan seluruh penyelenggara transaksi elektronik yang berusaha di Indonesia harus mendaftarkan aplikasinya melalui layanan Online Single Submission (OSS) Kemenkominfo.
Hal itu terungkap dalam diskusi Webinar yang diselenggarakan Sobat Cyber Indonesia yang bertajuk “Bagaimana Implementasi PPN Produk dan Jasa Digital?.
“Penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang berusaha di Indonesia wajib mendaftarkan di OSS Kemenkominfo. Aturan ini efektif berlaku sejak diundangkan. Jika tidak maka Kemenkominfo dapat melakukan blokir atas sistem elektronik tersebut,” tuturnya.
Kemenkominfo juga menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Tujuannya agar konten negatif tidak beredar di platform digital.
Jika ditemukan konten negatif atau tidak sesuai dengan norma sosial dan norma agama, masyarakat dapat melaporkannya ke aduan konten yang dibuka Kemenkominfo.
( )
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan Ani Natalia menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan dan Penyetoran, Serta Pelaporan PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Elektronik.
Aturan tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 menjadi UU.
Dia menjelaskan, latar belakang regulasi mengenai perpajakan produk dan jasa digital adalah untuk menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan, baik antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha ekonomi digital maupun antara pelaku usaha ekonomi digital di dalam negeri dan luar negeri sehingga terjadi optimalisasi penerimaan pajak bagi negara.
“Sekarang ini jika kita ingin langganan Iflix di Indonesia sudah ada PPN nya, tetapi yang luar negeri seperti Netflix belum bayar PPN, sehingga layanan di dalam negeri sulit bersaing” tegas Ani.
Dia menjelaskan, terdapat dua kategori tentang objek pemungutan PPN PMSE antara lain Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak (JKP). BKP Tidak Berwujud merupakan barang digital yang dapat berupa piranti lunak, multimedia, data elektronik. Sedangkan JKP adalah layanan digital yang disalurkan atau berbasiskan piranti lunak.
BKP Tidak Berwujud lebih dikenal dengan pemanfaatan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya yang diselenggarakan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi serupa.
Melalui Peraturan Dirjen Pajak No 12 Tahun 2020, diatur pengenaan PPN atas transaksi elektronik BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar negeri yang ditransaksikan di dalam Indonesia atau menggunakan alat bayar Indonesia melalui PMSE.
Melalui Surat Edaran Dirjen Pajak No 29 Tahun 2020, terhitung Juli 2020 Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk enam perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Enam pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN gelombang pertama adalah Netflix International BV, Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte Ltd, Google Ireland Ltd., Google LLC., dan Spotify AB.
Melalui penunjukan tersebut, produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam pelaku usaha tersebut akan dipungut PPN-nya setelah satu bulan implementasi penunjukan pemungut PPN produk digital luar negeri ditetapkan. PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada resi atau kwitansi diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Lihat Juga: Menkominfo Bicara Revolusi Digital: Transformasi Harus Melalui Penguatan SDM dan Regulasi
(dam)