Penyedia Layanan Digital Luar Negeri Wajib Bayar Pajak

Rabu, 08 Juli 2020 - 18:36 WIB
loading...
Penyedia Layanan Digital...
Berbagai penyedia jasa dan layanan yang menggunakan internet terus bermunculan, baik itu dari dalam negeri maupun luar negeri. Foto/Ilustrasi/Okezone
A A A
JAKARTA - Berbagai penyedia jasa dan layanan yang menggunakan internet terus bermunculan, baik itu dari dalam negeri maupun luar negeri.

Untuk itu pemerintah menyusun regulasi bagi pelaku usaha digital tujuannya agar ekonomi digital berkontribusi positif bagi perkembangan ekonomi Indonesia dan memberikan kesetaraan dalam berusaha.

Ada regulasi untuk mengatur para pelaku usaha digital, baik itu lokal maupun asing. Regulasi yang dimaksud adalah PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan PP Nompr 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mariam F Barata menjelaskan seluruh penyelenggara transaksi elektronik yang berusaha di Indonesia harus mendaftarkan aplikasinya melalui layanan Online Single Submission (OSS) Kemenkominfo.

Hal itu terungkap dalam diskusi Webinar yang diselenggarakan Sobat Cyber Indonesia yang bertajuk “Bagaimana Implementasi PPN Produk dan Jasa Digital?.

“Penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang berusaha di Indonesia wajib mendaftarkan di OSS Kemenkominfo. Aturan ini efektif berlaku sejak diundangkan. Jika tidak maka Kemenkominfo dapat melakukan blokir atas sistem elektronik tersebut,” tuturnya.

Kemenkominfo juga menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Tujuannya agar konten negatif tidak beredar di platform digital.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
AI Juru Selamat atau...
AI Juru Selamat atau Kepunahan Pekerja Industri Kreatif?
Hadapi Dominasi China...
Hadapi Dominasi China Dalam Ranah Digital, Indonesia Diimbau Waspadai Risiko Ketergantungan
Hasan Nasbi Dorong Mahasiswa...
Hasan Nasbi Dorong Mahasiswa Fisip Unpas Lebih Kritis Hadapi Disrupsi Digital
Wakapolri Ungkap Ancaman...
Wakapolri Ungkap Ancaman Kekerasan dan Teror Modern di Era Digital
Shelter Indonesia Perkenalkan...
Shelter Indonesia Perkenalkan Ekosistem Digital untuk Operasional Terintegrasi
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
Promosikan Startup ke...
Promosikan Startup ke Dunia, Indonesia Gabung London Tech Week
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Rekomendasi
Superkomputer LineShine...
Superkomputer LineShine China Raih Status Superkomputer Tercepat di Dunia
Sering Lelah dan Mudah...
Sering Lelah dan Mudah Ngantuk Meski Tidur Cukup? Bisa Jadi Ini Penyebabnya
Di Tengah Piala Dunia...
Di Tengah Piala Dunia 2026, Kapten Timnas Cape Verde Diselidiki Polisi atas Dugaan Pemerkosaan
Berita Terkini
Satgas Lundup Polri...
Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Senilai Hampir Rp1 Triliun
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
29 Brigjen Pol Dimutasi...
29 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Infografis
Siap-siap, Nunggak Bayar...
Siap-siap, Nunggak Bayar Pajak Tak Bisa Urus SIM hingga Paspor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved