Penyedia Layanan Digital Luar Negeri Wajib Bayar Pajak

Rabu, 08 Juli 2020 - 18:36 WIB
loading...
Penyedia Layanan Digital...
Berbagai penyedia jasa dan layanan yang menggunakan internet terus bermunculan, baik itu dari dalam negeri maupun luar negeri. Foto/Ilustrasi/Okezone
A A A
JAKARTA - Berbagai penyedia jasa dan layanan yang menggunakan internet terus bermunculan, baik itu dari dalam negeri maupun luar negeri.

Untuk itu pemerintah menyusun regulasi bagi pelaku usaha digital tujuannya agar ekonomi digital berkontribusi positif bagi perkembangan ekonomi Indonesia dan memberikan kesetaraan dalam berusaha.

Ada regulasi untuk mengatur para pelaku usaha digital, baik itu lokal maupun asing. Regulasi yang dimaksud adalah PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan PP Nompr 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mariam F Barata menjelaskan seluruh penyelenggara transaksi elektronik yang berusaha di Indonesia harus mendaftarkan aplikasinya melalui layanan Online Single Submission (OSS) Kemenkominfo.

Hal itu terungkap dalam diskusi Webinar yang diselenggarakan Sobat Cyber Indonesia yang bertajuk “Bagaimana Implementasi PPN Produk dan Jasa Digital?.

“Penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang berusaha di Indonesia wajib mendaftarkan di OSS Kemenkominfo. Aturan ini efektif berlaku sejak diundangkan. Jika tidak maka Kemenkominfo dapat melakukan blokir atas sistem elektronik tersebut,” tuturnya.

Kemenkominfo juga menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Tujuannya agar konten negatif tidak beredar di platform digital.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hadapi Dominasi China...
Hadapi Dominasi China Dalam Ranah Digital, Indonesia Diimbau Waspadai Risiko Ketergantungan
Hasan Nasbi Dorong Mahasiswa...
Hasan Nasbi Dorong Mahasiswa Fisip Unpas Lebih Kritis Hadapi Disrupsi Digital
Wakapolri Ungkap Ancaman...
Wakapolri Ungkap Ancaman Kekerasan dan Teror Modern di Era Digital
Shelter Indonesia Perkenalkan...
Shelter Indonesia Perkenalkan Ekosistem Digital untuk Operasional Terintegrasi
ITB Dorong Percepatan...
ITB Dorong Percepatan Akses Digital Indonesia
Negara Mulai Batasi...
Negara Mulai Batasi Akses Digital Anak, Sri Gusni: Langkah Preventif Lindungi Generasi Muda
Respons Permintaan Tinggi,...
Respons Permintaan Tinggi, Telkom Akselerasi Ekspansi Kapasitas NeutraDC Batam
BTN Dukung Transaksi...
BTN Dukung Transaksi Digital Indonesia Coffee Expo 2026 lewat Aplikasi Bale
DSI Diminta Tak Kuasai...
DSI Diminta Tak Kuasai Perdagangan Sawit, Fokus ke Pengawasan Digital
Rekomendasi
6 Tradisi Teraneh di...
6 Tradisi Teraneh di Dunia, Salah Satunya Makan Abu Orang Mati
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Hungaria 2026, Hapus Dahaga Gelar 266 Hari
Dokter Ungkap Cara Lepas...
Dokter Ungkap Cara Lepas dari Obat Darah Tinggi, Begini Caranya!
Berita Terkini
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
Infografis
10 Jurusan S2 dengan...
10 Jurusan S2 dengan Gaji Paling Tinggi di Luar Negeri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved