Penyedia Layanan Digital Luar Negeri Wajib Bayar Pajak

Rabu, 08 Juli 2020 - 18:36 WIB
loading...
Penyedia Layanan Digital...
Berbagai penyedia jasa dan layanan yang menggunakan internet terus bermunculan, baik itu dari dalam negeri maupun luar negeri. Foto/Ilustrasi/Okezone
A A A
JAKARTA - Berbagai penyedia jasa dan layanan yang menggunakan internet terus bermunculan, baik itu dari dalam negeri maupun luar negeri.

Untuk itu pemerintah menyusun regulasi bagi pelaku usaha digital tujuannya agar ekonomi digital berkontribusi positif bagi perkembangan ekonomi Indonesia dan memberikan kesetaraan dalam berusaha.

Ada regulasi untuk mengatur para pelaku usaha digital, baik itu lokal maupun asing. Regulasi yang dimaksud adalah PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan PP Nompr 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mariam F Barata menjelaskan seluruh penyelenggara transaksi elektronik yang berusaha di Indonesia harus mendaftarkan aplikasinya melalui layanan Online Single Submission (OSS) Kemenkominfo.

Hal itu terungkap dalam diskusi Webinar yang diselenggarakan Sobat Cyber Indonesia yang bertajuk “Bagaimana Implementasi PPN Produk dan Jasa Digital?.

“Penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang berusaha di Indonesia wajib mendaftarkan di OSS Kemenkominfo. Aturan ini efektif berlaku sejak diundangkan. Jika tidak maka Kemenkominfo dapat melakukan blokir atas sistem elektronik tersebut,” tuturnya.

Kemenkominfo juga menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Tujuannya agar konten negatif tidak beredar di platform digital.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Meraih Hak Pemajakan...
Meraih Hak Pemajakan Indonesia melalui Implementasi PPh Digital Asing yang Sederhana
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
AI Juru Selamat atau...
AI Juru Selamat atau Kepunahan Pekerja Industri Kreatif?
Hadapi Dominasi China...
Hadapi Dominasi China Dalam Ranah Digital, Indonesia Diimbau Waspadai Risiko Ketergantungan
Hasan Nasbi Dorong Mahasiswa...
Hasan Nasbi Dorong Mahasiswa Fisip Unpas Lebih Kritis Hadapi Disrupsi Digital
Wakapolri Ungkap Ancaman...
Wakapolri Ungkap Ancaman Kekerasan dan Teror Modern di Era Digital
Agent Kim Reactivated...
Agent Kim Reactivated Rajai Netflix Global, Jadi Drama Korea Terpopuler di 22 Negara
Inggris Akan Larang...
Inggris Akan Larang Penggunaan Media Sosial saat Malam Hari
Netflix Rayakan Masa...
Netflix Rayakan Masa Depan Cerita Ramah Keluarga di Indonesia
Rekomendasi
Pakar Militer Israel...
Pakar Militer Israel Akui Iran Berperang Melawan AS seperti Negara Adidaya Modern, Ini 4 Alasannya
Ria Ricis Ajak Moana...
Ria Ricis Ajak Moana Berenang di Laut, Warganet Khawatir
Produksi CPO RI Capai...
Produksi CPO RI Capai 53 Juta Ton, Hilirisasi Sawit Perlu Dipercepat
Berita Terkini
Pemerintah Bangun Ekosistem...
Pemerintah Bangun Ekosistem Pendidikan Berkualitas lewat Revitalisasi Sekolah
Seskab Teddy dan Menteri...
Seskab Teddy dan Menteri Ara Sirait Bahas Target Bedah 400.000 Rumah
APH Didorong Usut Tuntas...
APH Didorong Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus
Sekjen PKS: Pemilih...
Sekjen PKS: Pemilih Muda Jadi Kunci, Kader Harus Siap Menangkan Pemilu 2029
Viral Dua WNI Diduga...
Viral Dua WNI Diduga Disekap di Myanmar, Polri Lakukan Koordinasi
DPR Minta KPK Transparan...
DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Menhut
Infografis
Siap-siap, Nunggak Bayar...
Siap-siap, Nunggak Bayar Pajak Tak Bisa Urus SIM hingga Paspor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved