Sidang Korupsi Migor, MAKI Minta Hakim Tidak Masuk Angin
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Jakarta diharapkan mengedepankan hati nurani dalam memutuskan persidangan korupsi minyak goreng ( Migor ) atas terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. Sebab, kasus migor tidak sekadar merugikan negara, namun juga berdampak luas terhadap masyarakat.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berharap hakim tidak masuk angin, demi tetap memimpin jalannya persidangan dan mengambil keputusan dengan kepentingan hukum dan keadilan.
"Betul (majelis hakim harus mengedepankan hati nurani dalam memutus perkara ini). Jangan sampai masuk angin," kata Boyamin saat dihubungi di Jakarta, Selasa (15/11/2022).
Sekadar diketahui, ada lima terdakwa dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya atau korupsi migor pada Januari 2021-Maret 2022. Salah satunya adalah Lin Che Wei.
Penasihat kebijakan analis independen Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menko Perekonomian ini didakwa merugikan negara Rp18,3 triliun karena memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
Atas perbuatannya, para terdakwa, termasuk Lin Che Wei, diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya MAKI melaporkan hasil temuan ke Kejaksaan Agung soal kasus mafia CPO. Selain membuat minyak goreng langka dan masyarakat harus membelinya mahal juga merugikan negara karena pemerintah harus mengeluarkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk minyak goreng senilai Rp5,9 triliun.
Lihat Juga: Fenomena Koruptor Dihukum Ringan, Prabowo: Hakim-hakim Vonisnya Jangan Terlalu Ringanlah
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berharap hakim tidak masuk angin, demi tetap memimpin jalannya persidangan dan mengambil keputusan dengan kepentingan hukum dan keadilan.
"Betul (majelis hakim harus mengedepankan hati nurani dalam memutus perkara ini). Jangan sampai masuk angin," kata Boyamin saat dihubungi di Jakarta, Selasa (15/11/2022).
Sekadar diketahui, ada lima terdakwa dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya atau korupsi migor pada Januari 2021-Maret 2022. Salah satunya adalah Lin Che Wei.
Penasihat kebijakan analis independen Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menko Perekonomian ini didakwa merugikan negara Rp18,3 triliun karena memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
Atas perbuatannya, para terdakwa, termasuk Lin Che Wei, diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya MAKI melaporkan hasil temuan ke Kejaksaan Agung soal kasus mafia CPO. Selain membuat minyak goreng langka dan masyarakat harus membelinya mahal juga merugikan negara karena pemerintah harus mengeluarkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk minyak goreng senilai Rp5,9 triliun.
Lihat Juga: Fenomena Koruptor Dihukum Ringan, Prabowo: Hakim-hakim Vonisnya Jangan Terlalu Ringanlah
(mhd)