Hadapi Sidang Vonis Hari Ini, Crazy Rich Helena Lim Berpakaian Serba Hitam
loading...
A
A
A
JAKARTA - Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim tiba di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024). Dia menggunakan pakaian serba hitam.
Dia dijadwalkan menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022 pada hari ini.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim selama delapan tahun penjara.
JPU menilai, Helena terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana selama delapan tahun," kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024).
JPU juga menuntut bos PT Quantum Skyline Exchange (QSE) itu untuk membayar denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.
Dia dijadwalkan menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022 pada hari ini.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim selama delapan tahun penjara.
JPU menilai, Helena terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana selama delapan tahun," kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024).
JPU juga menuntut bos PT Quantum Skyline Exchange (QSE) itu untuk membayar denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.