Didakwa Gelapkan Rp117 Miliar, 2 Mantan Petinggi ACT Siapkan Eksepsi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dua mantan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain bakal mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa hukum kedua terdakwa itu meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyiapkan eksepsinya.
"Setelah kami mendengar surat dakwaan, ada hal-hal yang kami kritis terkait formil-formil dakwaan sehingga akan ajukan eksepsi," ujar kuasa hukum Ibnu Khajar dan Hariyana, Virza Roy Hizzal dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).
Kuasa hukum kedua terdakwa juga meminta agar kliennya dihadirkan secara offline di persidangan. Sebab, para terdakwa ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan terbilang cukup dekat dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jadi, mohon terdakwa bisa hadir (secara langsung) di persidangan selanjutnya di ruang sidang ini, Yang Mulia," tuturnya.
Menanggapi permintaan pengacara terdakwa, JPU mengaku bakal berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kejaksaan Agung sebelum bisa menghadirkan terdakwa ke persidangan secara langsung. Khususnya, menghadirkan terdakwa saat proses pembuktian berlangsung sebagaimana permintaan tim pengacara terdakwa.
"Untuk menghadirkan terdakwa terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan pengawal tahanan, akan kami usahakan majelis," kata Jaksa.
Majelis hakim lantas meminta kuasa hukum terdakwa menyusun eksepsinya selama sepekan. Sidang ditunda dan bakal kembali digelar pada Selasa, 22 November 2022 dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa atas dakwaan JPU.
Diketahui, dalam persidangan, JPU mendakwa Ahyudin bersama dua petinggi ACT, yakni Ibnu Khajar (Presiden Yayasan ACT sekaligus Senior Vice President Partnership Network Department GIP) dan Hariyana Binti Hermain (Senior Vice President Operational GIP sekaligus Direktur Keuangan Yayasan ACT) telah menggunakan dana Boeing Community Investment Fund (BCIF) sebanyak Rp117.982.530.997 di luar dari peruntukan.
"Setelah kami mendengar surat dakwaan, ada hal-hal yang kami kritis terkait formil-formil dakwaan sehingga akan ajukan eksepsi," ujar kuasa hukum Ibnu Khajar dan Hariyana, Virza Roy Hizzal dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).
Kuasa hukum kedua terdakwa juga meminta agar kliennya dihadirkan secara offline di persidangan. Sebab, para terdakwa ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan terbilang cukup dekat dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jadi, mohon terdakwa bisa hadir (secara langsung) di persidangan selanjutnya di ruang sidang ini, Yang Mulia," tuturnya.
Menanggapi permintaan pengacara terdakwa, JPU mengaku bakal berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kejaksaan Agung sebelum bisa menghadirkan terdakwa ke persidangan secara langsung. Khususnya, menghadirkan terdakwa saat proses pembuktian berlangsung sebagaimana permintaan tim pengacara terdakwa.
"Untuk menghadirkan terdakwa terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan pengawal tahanan, akan kami usahakan majelis," kata Jaksa.
Majelis hakim lantas meminta kuasa hukum terdakwa menyusun eksepsinya selama sepekan. Sidang ditunda dan bakal kembali digelar pada Selasa, 22 November 2022 dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa atas dakwaan JPU.
Diketahui, dalam persidangan, JPU mendakwa Ahyudin bersama dua petinggi ACT, yakni Ibnu Khajar (Presiden Yayasan ACT sekaligus Senior Vice President Partnership Network Department GIP) dan Hariyana Binti Hermain (Senior Vice President Operational GIP sekaligus Direktur Keuangan Yayasan ACT) telah menggunakan dana Boeing Community Investment Fund (BCIF) sebanyak Rp117.982.530.997 di luar dari peruntukan.
(rca)