Didakwa Gelapkan Rp117 Miliar, 2 Mantan Petinggi ACT Siapkan Eksepsi
Selasa, 15 November 2022 - 18:06 WIB
loading...
Dua mantan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain bakal mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Foto/MPI/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Dua mantan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain bakal mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa hukum kedua terdakwa itu meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyiapkan eksepsinya.
"Setelah kami mendengar surat dakwaan, ada hal-hal yang kami kritis terkait formil-formil dakwaan sehingga akan ajukan eksepsi," ujar kuasa hukum Ibnu Khajar dan Hariyana, Virza Roy Hizzal dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).
Kuasa hukum kedua terdakwa juga meminta agar kliennya dihadirkan secara offline di persidangan. Sebab, para terdakwa ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan terbilang cukup dekat dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Jaksa Sebut Petinggi ACT Gunakan Duit Rp117 Miliar di Luar Peruntukan
"Setelah kami mendengar surat dakwaan, ada hal-hal yang kami kritis terkait formil-formil dakwaan sehingga akan ajukan eksepsi," ujar kuasa hukum Ibnu Khajar dan Hariyana, Virza Roy Hizzal dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).
Kuasa hukum kedua terdakwa juga meminta agar kliennya dihadirkan secara offline di persidangan. Sebab, para terdakwa ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan terbilang cukup dekat dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Jaksa Sebut Petinggi ACT Gunakan Duit Rp117 Miliar di Luar Peruntukan
Lihat Juga :