Legislator PKS Apresiasi Penetapan 11 Komoditas Cadangan Pangan oleh Pemerintah

Senin, 14 November 2022 - 23:33 WIB
loading...
Legislator PKS Apresiasi Penetapan 11 Komoditas Cadangan Pangan oleh Pemerintah
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Slamet mengapresiasi langkah pemerintah menetapkan 11 komoditas cadangan pangan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Keputusan pemerintah menetapkan 11 komoditas menjadi Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) mendapat apresiasi. Langkah ini terbilang baik mengingat ancaman kerawanan pangan terus membayangi semua negara di dunia.

“Penetapan CPP maka sangat membantu pemerintah dalam menjaga pasokan pangan serta stabilisasi harga pangan secara nasional,” kata anggota DPR RI dari Fraksi PKS Slamet, Senin (14/11/2022).

Ketua umum Rumah Petani Nelayan Nusantara (RPNN) ini juga menyoroti mekanisme penetapan dan peyelenggaraan CPP yang nantinya melibatkan banyak institusi meskipun Badan Pangan Nasional tetap diberikan kewanangan yang besar dalam penyelenggaraan CPP ini.



Menurut Slamet, presiden harus memiliki peran yang besar dalam masa peralihan sebab sudah menjadi kebiasaan adanya ego sentris dalam setiap lembaga pemerintah.



"Kita inginkan peran besar Badan Pangan Nasional dalam mengurusi persoalan pangan ini sebagai lembaga baru tentu saja kontribusinya sangat dinantikan dalam tata kelola pangan. Penetapan CPP melalui Perpres 125 Tahun 2022 juga menjadi momentum perbaikan tata kelola pangan strategis termasuk juga tata kelola lembaga pemerintah yang mengurusi pangan sehingga dapat lebih profesional," ungkapnya.

Sebelumnya pemerintah resmi mengesahkan Perpres Nomor 125 terkait Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah di mana peraturan tersebut memuat 11 komoditas strategis yang dijadikan sebagai CPP di antaranya; beras, jagung, kedelai, bawang; cabai; daging unggas; telur unggas; daging ruminansia; gula konsumsi; minyak goreng; dan ikan. Penetapan CCP tersebut dilakukan secara bertahap yang dimulai dari komoditas beras, jagung dan kedelai.

Badan Pangan Nasional diberi wewenang yang cukup besar dalam penetapan dan penyelnggaran CPP namun dapat juga menugaskan Budan Urusan Logistik (Bulog) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menyelenggarakan CPP tersebut.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1263 seconds (0.1#10.140)